DPR dan Pemerintah sepakat meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan agar penyakit kronis dikategorikan sebagai disabilitas.
Menurut mereka, klasifikasi disabilitas sudah diatur jelas dalam Undang-Undang, dan memasukkan penyakit kronis bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Pemerintah menekankan perlindungan bagi penderita penyakit kronis tetap diperlukan, namun statusnya berbeda dari penyandang disabilitas.
Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi politik menarik lainnya yang hanya ada di Politik Ciki.
DPR dan Pemerintah Mendorong MK Tolak Pengakuan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait permintaan agar penyakit kronis dikategorikan sebagai disabilitas. Gugatan itu dinilai tidak memiliki dasar kuat dalam undang-undang serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di bidang ketenagakerjaan dan kesehatan.
Dalam sidang lanjutan di MK, perwakilan DPR dan Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan pandangan bahwa klasifikasi disabilitas telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Menurut mereka, penyakit kronis tidak dapat disamakan dengan kondisi disabilitas tetap.
Pemerintah menegaskan, meskipun penderita penyakit kronis memerlukan perlindungan khusus, status mereka harus tetap dibedakan dari penyandang disabilitas. Hal ini demi menjaga konsistensi regulasi dan kejelasan penerapan kebijakan sosial serta kesehatan publik.
Pertimbangan DPR dan Pemerintah
Anggota DPR yang hadir dalam sidang menilai bahwa memasukkan penyakit kronis ke dalam kategori disabilitas dapat menimbulkan dampak luas, baik dalam aspek hukum maupun kebijakan publik. Menurut mereka, pemerintah sudah memiliki mekanisme perlindungan berbeda bagi penderita penyakit kronis melalui layanan kesehatan dan jaminan sosial.
Pihak pemerintah juga menyoroti bahwa perlu adanya pembeda antara kondisi medis yang bisa ditangani dengan perawatan jangka panjang dan disabilitas yang sifatnya permanen. Jika tidak dibedakan, hal ini akan menimbulkan tumpang tindih dalam penerapan program tunjangan dan lapangan kerja.
Dalam keterangannya, Kemenkumham menambahkan bahwa penerapan disabilitas harus berdasarkan kondisi yang menyebabkan keterbatasan fungsi tubuh secara tetap, bukan karena penyakit tertentu yang bisa dikelola dengan pengobatan. Ini untuk menjaga fokus undang-undang dalam melindungi penyandang disabilitas secara menyeluruh.
Baca Juga: Prabowo Perkuat Penegakan Hukum di Tahun Pertama Pemerintahan
Kasus Warga dan Alasan Permohonan ke MK
Gugatan ini diajukan oleh kelompok masyarakat penderita penyakit kronis yang merasa hak-haknya belum diakomodasi dengan baik. Mereka berpendapat bahwa penyakit kronis seperti gagal ginjal, diabetes, atau kanker memunculkan keterbatasan fisik yang serupa dengan disabilitas, sehingga perlu mendapatkan hak yang sama.
Pemohon meminta agar MK menafsirkan kembali pasal dalam Undang-Undang Disabilitas agar mencakup penderita penyakit kronis. Mereka menilai hal itu penting untuk memastikan kesetaraan kesempatan kerja serta akses terhadap bantuan sosial dari negara.
Namun, pemerintah menilai permohonan tersebut lebih tepat ditindaklanjuti sebagai kebijakan perlindungan kesehatan, bukan lewat perubahan norma hukum yang sudah jelas. Pengaturan hak perlindungan dianggap cukup di bawah sistem jaminan sosial nasional yang berjalan saat ini.
MK Akan Menilai Masukan dari Semua Pihak
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan akan meninjau seluruh argumentasi dari pihak pemohon, DPR, dan pemerintah secara hati-hati. MK menegaskan pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak warga negara dan kepastian hukum dalam setiap putusan yang diambil.
Dalam sidang, hakim juga meminta pemerintah menjelaskan lebih rinci kebijakan yang sudah ada untuk penderita penyakit kronis agar tetap terlindungi. MK menilai penting memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang terabaikan oleh sistem hukum dan kebijakan sosial.
Putusan atas gugatan ini dijadwalkan akan dibacakan dalam waktu dekat. Apapun hasilnya, diharapkan keputusan MK dapat memberi kejelasan hukum sekaligus menjamin hak kesehatan bagi seluruh warga negara tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
Simak dan ikut terus perkembangan politik terkini dengan informasi akurat dan tentunya terpercaya hanya di Politik Ciki.