Heboh! 5 Gugatan Uji Formil UU TNI Tidak Diterima Mk, Mengapa?

Heboh! 5 Gugatan Uji Formil UU TNI Tidak Diterima Mk, Mengapa?

UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 menghadapi 5 gugatan uji formil yang diajukan oleh beberapa pemohon, namun tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini menimbulkan berbagai respons serta menjadi bahan kajian mendalam mengenai prosedur dan syarat pengajuan gugatan formil di Indonesia. Politik Ciki akan membahas lebih dalam lagi mengenai 5 gugatan uji formil UU TNI yang tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Latar Belakang Gugatan Uji Formil UU TNI

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia merupakan regulasi penting yang mengatur berbagai aspek operasional dan kelembagaan TNI. Sejumlah pihak mengajukan permohonan uji formil terhadap UU ini dengan alasan adanya cacat prosedural dalam pembentukannya. Gugatan tersebut menyoroti dugaan ketidaklibatan aktif pemohon dalam proses legislasi serta ketidakjelasan posisi hukum para penggugat dalam kaitannya dengan UU tersebut.

Pertimbangan Mahkamah Konstitusi

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa kelima pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan gugatan uji formil terhadap UU TNI tersebut. MK menilai bahwa para pemohon gagal menunjukkan keterlibatan aktif dan kerugian konstitusional akibat berlakunya UU itu. Proses pembentukan UU TNI dianggap telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga tidak ditemukan cacat formil yang mendasar.

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangan hukumnya juga menyoroti bahwa salah satu permohonan hanya menyampaikan kerugian sebagai warga negara secara umum tanpa keterkaitan langsung dengan pembentukan UU, sehingga gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil. Dengan demikian, permohonan tersebut ditolak karena tidak memenuhi kriteria yang diwajibkan oleh MK.

Baca Juga: Raja Ampat Terancam Tambang Nikel, Pemerintah Siap Ambil Langkah Tegas

Nomor Perkara dan Status Gugatan

Nomor Perkara dan Status Gugatan

Lima permohonan yang ditolak MK masing-masing memiliki nomor perkara: 55/PUU-XXIII/2025, 58/PUU-XXIII/2025, 66/PUU-XXIII/2025, 74/PUU-XXIII/2025, dan 79/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat, artinya tidak dapat diajukan upaya hukum banding atau kasasi atas penolakan ini. Keputusan ini menegaskan keberlakuan UU TNI tersebut sesuai dengan regulasi yang ada.

Implikasi Putusan MK

Penolakan MK atas gugatan uji formil UU TNI ini mengandung beberapa implikasi penting. Pertama, menunjukkan bahwa MK menempatkan standar tinggi terhadap legal standing pemohon dalam pengajuan gugatan formil. Kedua, menegaskan prosedur pembentukan undang-undang yang sudah memenuhi ketentuan formal tidak dapat dipermasalahkan bila tidak ada bukti konkret pelanggaran. Ketiga, memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan dan pelaksanaan UU TNI.

Selain itu, penolakan gugatan ini juga menjadi refleksi bagi masyarakat dan pembuat UU agar memahami batasan dan syarat sah dalam pengajuan gugatan formil ke MK. Hal ini penting agar upaya hukum yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan banyak perkara yang tidak memenuhi syarat.

Kesimpulan

Mahkamah Konstitusi secara tegas tidak menerima lima gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia. Putusan ini didasarkan pada ketidakmampuan pemohon untuk membuktikan kedudukan hukum dan keterlibatan aktif dalam proses legislasi.

Serta tidak adanya kerugian konstitusional secara langsung yang dialami oleh mereka. Dengan keputusan ini, MK mengukuhkan sah dan berlakunya UU TNI tersebut menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Manfaatkan waktu anda untu mengeksplorisasi ulasan menarik lainnya mengenai berita viral dan menarik hanya di Politik Ciki.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari ntvnews.id
  2. Gambar Kedua dari nasional.kompas.com

One thought on “Heboh! 5 Gugatan Uji Formil UU TNI Tidak Diterima Mk, Mengapa?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Home
Telegam
Youtube
Search