Rapat Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Hotel kini tengah menjadi perhatian publik.
Berbagai spekulasi dan kabar simpang siur sempat muncul terkait lokasi rapat pembahasan RUU KUHAP, termasuk isu bahwa rapat dilakukan di hotel. Namun, klaim tersebut dibantah tegas oleh pihak DPR dan pemerintah. Dibawah ini Politik Ciki akan mengupas fakta pembahasan RUU KUHAP, mekanisme rapat yang transparan, serta pentingnya revisi KUHAP demi keadilan hukum di Indonesia.
Fakta Pembahasan RUU KUHAP di Gedung Parlemen
Pembahasan RUU KUHAP resmi dimulai pada 8 Juli 2025 oleh Komisi III DPR bersama pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara. Rapat kerja perdana dilaksanakan secara terbuka di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, bukan di hotel seperti isu yang beredar.
Ketua Komisi Hukum DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa rapat ini terbuka untuk umum dan akan diunggah ke website DPR agar masyarakat dapat mengaksesnya secara transparan.
Penolakan Keras Terhadap Isu Rapat di Hotel
Isu rapat RUU KUHAP di hotel beredar luas di media sosial dan beberapa media, menimbulkan keraguan publik terhadap transparansi proses legislasi. Namun, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman secara tegas membantah kabar tersebut.
Mereka menegaskan seluruh pembahasan dilakukan di ruang sidang resmi DPR dan tidak ada agenda rapat di luar gedung parlemen. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas DPR dan memastikan proses legislasi berjalan sesuai prosedur.
Baca Juga:
Transparansi dan Akses Publik
DPR berkomitmen untuk menjalankan pembahasan RUU KUHAP secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang diserahkan pemerintah kepada DPR akan diunggah di website DPR setelah proses sinkronisasi.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses dokumen dan memberikan masukan selama pembahasan berlangsung. Ketua Komisi Hukum menekankan pentingnya keterbukaan ini agar revisi KUHAP dapat mencerminkan kebutuhan hukum yang berkeadilan dan modern.
Tujuan Revisi KUHAP Untuk Perlindungan Hak Warga
Revisi KUHAP bertujuan memperbarui hukum acara pidana yang sudah berlaku selama 44 tahun agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan KUHP baru yang akan berlaku mulai 2026. Salah satu fokus utama revisi adalah memperkuat hak tersangka, korban, saksi, perempuan, dan penyandang disabilitas.
Selain itu, RUU KUHAP juga mengatur mekanisme keadilan restoratif, peran advokat, dan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi. Semua ini diharapkan dapat mewujudkan supremasi hukum yang profesional dan akuntabel.
Menepis Kekhawatiran Aparat Penegak Hukum
Meski ada kekhawatiran dari beberapa kalangan bahwa revisi KUHAP dapat memperbesar kewenangan aparat penegak hukum, Ketua Komisi Hukum DPR Habiburokhman menegaskan hal tersebut tidak benar. Pembahasan RUU KUHAP justru berfokus pada perlindungan hak warga negara dan penguatan peran advokat.
DPR berusaha menciptakan sistem peradilan pidana yang adil dan transparan tanpa mengurangi atau memperluas kewenangan aparat secara berlebihan. Pengawasan dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas dalam revisi ini.
Kesimpulan
Isu rapat pembahasan RUU KUHAP di hotel adalah kabar yang tidak berdasar dan telah dibantah oleh DPR dan pemerintah. Pembahasan RUU KUHAP berlangsung secara terbuka di ruang sidang DPR dengan komitmen tinggi terhadap transparansi dan partisipasi publik.
Revisi KUHAP ini penting untuk memperbarui sistem hukum acara pidana agar lebih modern, adil, dan melindungi hak-hak warga negara. DPR berupaya memastikan proses legislasi berjalan profesional tanpa memperluas kewenangan aparat penegak hukum secara tidak proporsional.
Dengan demikian, masyarakat dapat percaya bahwa pembahasan RUU KUHAP berlangsung sesuai prosedur yang benar dan demi kepentingan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Simak dan ikuti terus informasi terlengkap tentang berita Politik Ciki yang akan kami berikan setiap harinya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari opsi.id
- Gambar Kedua dari merdeka.com