Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029 menimbulkan kontroversi, terutama dari Partai NasDem.

NasDem menilai putusan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan berpotensi menimbulkan krisis ketatanegaraan. Oleh karena itu, NasDem mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memberikan tafsir asli (original intent) terhadap putusan MK agar tidak terjadi kebuntuan dalam pelaksanaan pemilu dan menjaga keselarasan konstitusi.
Berikut ini Politik Ciki akan membahas sikap NasDem terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional. Dan daerah serta dorongan NasDem kepada MPR untuk memberikan tafsir konstitusional atas putusan tersebut.
Latar Belakang Putusan MK
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sehingga memutuskan pemilu nasional dan daerah tidak lagi diselenggarakan secara serentak mulai 2029.
Pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah dilakukan minimal dua tahun setelah pelantikan anggota DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden. MK beralasan pengalaman pemilu serentak 2024 menimbulkan banyak masalah teknis dan administratif. Namun, keputusan ini dianggap kontroversial karena mengubah praktik pemilu yang sudah berjalan selama ini.
Sikap Partai NasDem Terhadap Putusan MK
Partai NasDem secara tegas menolak putusan MK tersebut. NasDem menilai putusan itu inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali secara demokratis.
NasDem juga menganggap MK telah melampaui kewenangannya dengan menetapkan sendiri model pemilu yang seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah. Putusan MK dinilai berpotensi menciptakan krisis ketatanegaraan dan mengganggu kedaulatan rakyat.
Baca Juga: Kebuntuan Putusan MK, Wamendagri Dorong Sistem Pemilu Berkelanjutan
Dorongan NasDem Kepada MPR

Ketua DPP NasDem, Willy Aditya, mendorong MPR sebagai lembaga pembentuk UUD 1945 untuk memberikan original intent atau tafsir asli terhadap putusan MK tersebut.
Menurut NasDem, tafsir ini penting agar tidak terjadi kebuntuan dalam menafsirkan putusan MK dan agar pelaksanaan pemilu tetap sesuai dengan konstitusi. NasDem mengingatkan bahwa MPR memiliki kewenangan untuk menjelaskan inti ketentuan dalam UUD, sehingga tidak boleh digantikan oleh MK dalam membuat norma baru.
Kritik NasDem Terhadap Inkonsistensi Putusan MK
NasDem juga menyoroti inkonsistensi putusan MK terbaru dengan putusan MK sebelumnya. Khususnya Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang memberikan enam opsi model keserentakan pemilu dan menyerahkan keputusan kepada DPR.
Namun, putusan MK terbaru justru menetapkan sendiri model pemilu yang memisahkan pemilu nasional dan daerah, tanpa memberikan ruang kebijakan hukum terbuka kepada DPR. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip pembagian kewenangan dan demokrasi legislatif.
Dampak dan Potensi Krisis Ketatanegaraan
NasDem memperingatkan bahwa pemisahan pemilu nasional dan daerah dapat menimbulkan masalah yuridis dan politis serius. Pemilu yang terpisah berpotensi menimbulkan ketidakteraturan dalam penyelenggaraan pemilu, memperpanjang masa kampanye, dan mengganggu stabilitas politik.
NasDem menganggap putusan MK tersebut dapat melemahkan kedaulatan rakyat. Hal ini karena mekanisme pemilu diubah tanpa melalui proses pembentukan undang-undang yang transparan dan demokratis.
Kesimpulan
Partai NasDem menolak putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah karena dianggap inkonstitusional dan berpotensi menimbulkan krisis ketatanegaraan. NasDem mendorong MPR untuk memberikan tafsir asli terhadap putusan tersebut agar tidak terjadi kebuntuan dalam pelaksanaan pemilu dan menjaga keselarasan dengan UUD 1945.
Kritik NasDem juga menyoroti inkonsistensi putusan MK dan pelanggaran kewenangan pembentuk undang-undang. NasDem menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan rakyat dan stabilitas politik melalui mekanisme pemilu yang sesuai konstitusi. Simak dan ikuti terus Politik Ciki agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari nasional.kompas.com
- Gambar Kedua dari www.antaranews.com