Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kritik ini terkait permintaan KPK agar dirinya membuat laporan resmi mengenai dugaan mark up dalam proyek kereta cepat Whoosh. Mahfud berpendapat bahwa KPK seharusnya bisa langsung melakukan penyelidikan tanpa perlu menunggu laporan formal. Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya tentang seputaran Politik Ciki.
Kritik Mahfud MD Terhadap Pendekatan KPK
Mahfud MD menegaskan bahwa KPK seharusnya langsung menyelidiki dugaan mark up proyek Whoosh. Menurutnya, pemanggilan dirinya untuk dimintai keterangan saja sudah cukup, tanpa harus melalui prosedur pelaporan resmi. Ia menyatakan siap memberikan informasi yang dimilikinya jika dipanggil.
Dalam pernyataannya melalui akun X pribadinya, Mahfud menyampaikan, “Panggil saja saya, bukan diperiksa loh, tapi dimintai keterangan. Saya akan tunjukkan.” Sikap ini menunjukkan kesediaannya untuk bekerja sama, namun dengan penekanan pada prosedur yang lebih proaktif dari KPK.
Mahfud merasa respons KPK yang meminta laporan darinya adalah hal yang aneh. Dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana, aparat penegak hukum (APH) semestinya bisa langsung menyelidiki. Permintaan laporan formal dianggap tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum.
Sumber Informasi Dan Keterbukaan Mahfud
Mahfud menjelaskan bahwa pernyataan awal mengenai dugaan mark up proyek Whoosh bukan berasal dari dirinya. Informasi tersebut pertama kali disiarkan oleh Nusantara TV dalam rubrik “Prime Dialog” edisi 13 Oktober 2025. Narasumber dalam acara tersebut adalah Antoni Budiawan dan Agus Pambagyo.
“Semua yang saya sampaikan sumbernya adalah NusantaraTV, Antony Budiawan, dan Agus Pambagyo yang disiarkan secara sah dan terbuka,” jelas Mahfud. Ia percaya pada kredibilitas ketiga sumber tersebut, sehingga ia merasa perlu membahasnya secara terbuka di podcast “TERUS TERANG”.
Mahfud juga menyoroti keanehan KPK jika tidak mengetahui siaran Nusantara TV yang telah membahas dugaan mark up ini. Baginya, informasi tersebut sudah tersedia secara luas dan terbuka untuk diakses oleh siapa saja, termasuk KPK.
Baca Juga: Presiden Prabowo Dorong Penguatan STEM di Indonesia
Argumentasi Mahfud Mengenai Peran APH
Menurut Mahfud, laporan hanya diperlukan jika suatu peristiwa tidak diketahui oleh APH. Sebagai contoh, ia menyebutkan penemuan mayat, di mana laporan diperlukan agar APH mengetahui kejadian tersebut dan dapat menindaklanjuti.
Namun, ia menegaskan bahwa situasi berbeda jika sudah ada berita atau informasi yang tersebar luas. “Tapi kalau ada berita, ada pembunuhan, maka APH harus langsung bertindak menyelidiki tak perlu menunggu laporan,” ujar Mahfud, menganalogikan kasus dugaan korupsi.
Oleh karena itu, Mahfud menilai KPK telah keliru dalam meminta dirinya membuat laporan terkait dugaan mark up proyek Whoosh. Ia merasa bahwa dengan adanya informasi yang sudah terbuka, KPK seharusnya dapat langsung bergerak. “Ini kekeliruan dari KPK,” tegas Mahfud.
Respons KPK Dan Imbauan Pelaporan
Sebelumnya, KPK merespons pernyataan Mahfud MD mengenai dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa jika Mahfud MD mengetahui hal tersebut, ia dapat segera melaporkan temuannya secara resmi.
“KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silakan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujar Budi Prasetyo.
Respons KPK ini menunjukkan bahwa mereka tetap mengikuti prosedur formal dalam menerima aduan. Meskipun demikian, kritik Mahfud MD menyoroti perlunya KPK untuk lebih proaktif dalam menindaklanjuti informasi yang sudah beredar luas di publik, terutama yang disampaikan oleh tokoh publik.
Pantau selalu berita politik terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di Politik Ciki agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari liputan6.com
- Gambar Kedua dari afu.id