Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim ingatkan industri perhatikan lingkungan setelah terbit Permenperin Nomor 26 Tahun 2025.

Berikut ini Politik Ciki akan memberikan informasi menarik tentang Permenperin Nomor 26 Tahun 2025 dan pengelolaan kawasan industri berkelanjutan.
Tiga Aspek Penting Dalam Permenperin Nomor 26 Tahun 2025
Permenperin Nomor 26 Tahun 2025 menekankan tiga aspek utama dalam pengelolaan kawasan industri:
- Infrastruktur kawasan industri mencakup fasilitas dasar yang mendukung operasional industri, seperti jalan, listrik, dan air bersih.
- Pengelolaan lingkungan berfokus pada pengendalian limbah, emisi, dan penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
- Manajemen layanan kawasan industri terkait dengan administrasi, pelayanan publik, dan kepastian hukum bagi para tenant industri.
Ketiga aspek ini akan dinilai dan diakreditasi oleh Komite Kawasan Industri. Tujuannya adalah menciptakan kawasan industri yang tidak hanya kompetitif, tetapi juga ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Meski pengelolaan lingkungan telah diatur dalam peraturan ini, Chusnunia mengingatkan bahwa dalam praktiknya, persoalan lingkungan kerap terabaikan. Hal ini menjadi tantangan utama bagi pemerintah dan dunia industri untuk memastikan regulasi berjalan efektif.
Statistik Kawasan Industri di Indonesia
Berdasarkan data terkini, Indonesia memiliki 173 kawasan industri yang beroperasi dengan total luas lahan 97.345,4 hektare. Tingkat okupansi lahan mencapai 58,19 persen, dengan jumlah tenant sebanyak 11.970 perusahaan.
Kawasan industri memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Chusnunia menyebutkan, kawasan industri dan tenant-nya menyumbang 9,3 persen terhadap PDB dan sekitar 0,76 persen terhadap pertumbuhan ekonomi. Keberadaan kawasan industri juga mampu meningkatkan investasi dan menyerap tenaga kerja, sehingga berdampak positif terhadap pembangunan ekonomi lokal maupun nasional.
Meski demikian, perkembangan kawasan industri harus diseimbangkan dengan keberlanjutan lingkungan agar dampak negatif tidak mengurangi manfaat ekonomi yang diperoleh.
Baca Juga: Jokowi Ungkap Pertemuan Dengan Kader PSI di Bali, Beri Arahan Politik
Tantangan Lingkungan Dalam Kawasan Industri

Persoalan utama lingkungan hidup dalam pengelolaan kawasan industri mencakup:
- Pencemaran air, udara, dan tanah akibat limbah dan emisi industri.
- Penggunaan sumber daya alam berlebihan, yang dapat mengancam keberlanjutan ekosistem.
- Kerusakan ekosistem dan biodiversitas, termasuk potensi hilangnya habitat alami.
- Dampak sosial dan lalu lintas seperti kemacetan dan kesenjangan ekonomi di sekitar kawasan industri.
Chusnunia menekankan bahwa penegakan regulasi yang ketat serta penerapan teknologi ramah lingkungan menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ini. Penerapan sistem industri hijau dan pengelolaan limbah berbasis teknologi dapat menjadi solusi praktis untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Kawasan Industri Ruang Ekonomi Sekaligus Ruang Ekologi
Chusnunia mengingatkan bahwa kawasan industri bukan hanya ruang ekonomi, tetapi juga ruang ekologi. Jika tidak dikelola secara bertanggung jawab, kerugian lingkungan akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di sekitarnya, termasuk kesehatan dan kualitas hidup.
“Hal ini harus menjadi perhatian bersama agar semangat dan tujuan Permenperin Nomor 26 Tahun 2025 sebagai salah satu upaya untuk menciptakan kawasan industri yang berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan dapat diwujudkan,” tegasnya.
Dengan pengelolaan yang baik, kawasan industri dapat menjadi model pembangunan industri yang seimbang, mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Dunia industri, pemerintah, dan masyarakat diharapkan bersinergi untuk memastikan peraturan ini diterapkan secara konsisten sehingga Indonesia mampu memiliki kawasan industri yang kompetitif sekaligus ramah lingkungan.
Simak dan ikut terus perkembangan politik terkini dengan informasi akurat dan tentunya terpercaya hanya di Politik Ciki.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari tvrijakartanews.com