Mahkamah Konstitusi menetapkan putusan penting terkait kewajiban partai politik memenuhi kuota keterwakilan perempuan dalam pemilu Indonesia.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan bahwa keterwakilan perempuan minimal 30% dalam daftar caleg DPR dan DPRD bersifat wajib bagi partai politik peserta pemilu. Partai yang tidak memenuhi kuota tersebut dapat digugurkan di dapil terkait. Putusan ini dibacakan pada Senin (25/5/2026) dan menjadi perhatian publik karena sanksinya dinilai tegas.
Simak beragam informasi menarik lainnya tentang politik di Indonesia yang terbaru dan terviral cuman hanya ada di seputaranĀ Politik Ciki.
Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026
Penegasan tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pada Senin (25/5/2026). Permohonan perkara ini diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia.
Para pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Alasannya, pasal tersebut dinilai belum mengatur secara jelas sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan.
Dalam sidang tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan dikabulkan sebagian. MK kemudian menetapkan adanya penegasan norma terkait kewajiban kuota 30% perempuan dalam daftar calon legislatif.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
š„ Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
š² DOWNLOAD SEKARANG
Ketentuan Baru Dalam Pasal 245 UU Pemilu
MK mengubah dan menegaskan kembali makna Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam amar putusan, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK menegaskan bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Jika ketentuan itu tidak dipenuhi, maka KPU di semua tingkatan berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik pada dapil terkait.
Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak hanya bersifat administratif. Tetapi juga memiliki konsekuensi langsung terhadap keikutsertaan partai politik dalam kontestasi pemilu di daerah pemilihan tertentu.
Baca Juga:Ā HEBOH! Revisi UU Polri Disetujui di Paripurna, DPR Ambil Langkah Ini
Pertimbangan MK Soal Sanksi Tegas
Hakim MK Adies Kadir menjelaskan bahwa penegasan sanksi diperlukan agar aturan keterwakilan perempuan benar-benar dijalankan oleh seluruh partai politik peserta pemilu. Menurutnya, tanpa sanksi yang tegas, ketentuan tersebut tidak akan efektif.
MK juga mempertimbangkan bahwa pengaturan ini berkaitan dengan upaya mewujudkan amanat konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Hal tersebut menekankan pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak kesetaraan dalam politik.
Dalam pertimbangannya, MK juga merujuk pada putusan sebelumnya yang telah memberikan sanksi dalam konteks pemilu. Sehingga penegasan norma ini dianggap konsisten dengan praktik hukum yang pernah diterapkan.
Gugurnya Partai di Dapil Jika Tak Penuhi Kuota
MK secara tegas menyatakan bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30% harus dikenai sanksi berupa pencoretan atau pengguguran dari kontestasi pemilu di dapil terkait.
Sanksi tersebut berlaku jika partai tidak memenuhi ketentuan dalam penyusunan daftar bakal calon. Dalam kondisi tersebut, KPU di tingkat pusat maupun daerah wajib tidak mengikutsertakan partai politik tersebut pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat.
Menurut MK, langkah ini diperlukan untuk memastikan asas kedaulatan rakyat dalam pemilu yang adil serta mengurangi diskriminasi terhadap keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.
Penegasan MK Untuk Keadilan Pemilu
MK menegaskan bahwa pengaturan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak dapat dipisahkan dari prinsip keadilan dalam pemilu. Oleh karena itu, ketentuan tersebut harus disertai sanksi yang jelas agar dapat diterapkan secara efektif.
Dengan putusan ini, MK menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan aturan pemilu, khususnya yang berkaitan dengan representasi perempuan dalam politik. Hal ini dianggap sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi yang inklusif.
Putusan yang dibacakan pada Senin (25/5/2026) tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pelanggaran terhadap kuota keterwakilan perempuan dapat berakibat serius bagi partai politik peserta pemilu di Indonesia.
Pantau selalu berita politik terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya diĀ Politik CikiĀ agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com