Sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kembali menjadi perhatian publik setelah isu batas wilayah ini mencuat ke permukaan.
Langkah ini dianggap penting untuk menghindari konflik yang lebih besar, menjaga stabilitas sosial, serta memastikan pengelolaan wilayah berjalan sesuai hukum. Lalu, bagaimana sebenarnya polemik ini bermula, dan seperti apa langkah-langkah penyelesaiannya? Mari kita ulas lebih dalam Politik Ciki.
Pandangan Pemerintah Daerah
Pemerintah Aceh, melalui Penjabat Gubernur Bustami Hamzah, menegaskan bahwa Aceh memiliki bukti administratif kuat yang menunjukkan keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Aceh. Bahkan disebutkan bahwa beberapa pulau telah dikelola dalam program pembangunan desa, bantuan sosial, dan intervensi pemerintah daerah Aceh lainnya.
Sementara itu, pihak Sumatera Utara juga mengklaim bahwa keempat pulau itu masuk dalam batas kewenangan administratif sesuai peta nasional. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (saat menjabat) menyebut bahwa dokumen lama menunjukkan batas wilayah telah ditentukan sejak masa Orde Baru.
Dua versi narasi inilah yang membuat pemerintah pusat perlu menjadi penengah. Tanpa kepemimpinan nasional, konflik ini bisa berlarut-larut dan memicu sentimen antar wilayah.
Kemendagri Turun Tangan
Menyadari potensi konflik sosial-politik yang bisa timbul, Kemendagri akhirnya memutuskan untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menyatakan bahwa penyelesaian akan dilakukan secara adil dengan memperhatikan:
- Peta wilayah resmi
- Keputusan presiden atau peraturan sebelumnya
- Data penduduk dan aktivitas pemerintahan
- Fakta lapangan (asosiasi sosial dan ekonomi masyarakat)
Kemendagri juga menekankan bahwa evaluasi ini bukan semata untuk menentukan menang atau kalah antar provinsi, tetapi untuk menegakkan kejelasan hukum dan menjaga keutuhan tata kelola pemerintahan.
“Tidak boleh ada ego sektoral. Kita lihat dulu secara objektif, sesuai prosedur. Kami ingin penyelesaian yang sah dan adil bagi semua pihak,” ujar Safrizal.
Baca Juga: Viral! Hasto Tiup Kue Ulang Tahun Pakai Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol
Asal Mula Sengketa
Persoalan bermula dari tumpang tindih klaim kepemilikan terhadap empat pulau di kawasan perairan yang berbatasan langsung antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, Sumut. Pulau-pulau tersebut adalah:
- Pulau Mangkir Besar
- Pulau Mangkir Kecil
- Pulau Lipan
- Pulau Panjang
Dalam dokumen-dokumen tertentu, keempat pulau ini tercatat sebagai bagian dari wilayah Sumut. Namun, masyarakat dan pemerintah Aceh mengklaim bahwa secara historis dan administratif, keempatnya berada dalam wilayah Aceh sejak dulu.
Masalah semakin kompleks karena penduduk di sekitar wilayah tersebut memiliki hubungan sosial dan ekonomi yang sangat erat dengan Aceh. Aktivitas ekonomi, pemerintahan desa, dan bahkan pencatatan administrasi kependudukan merujuk pada pemerintah kabupaten di Aceh. Inilah yang kemudian memicu tuntutan klarifikasi dari pemerintah Aceh terhadap Kemendagri.
Menjaga Integritas Wilayah Tanpa Menyulut Konflik
Persoalan sengketa batas wilayah bukan hanya soal peta, tetapi juga menyangkut integritas nasional, keamanan daerah, serta kestabilan sosial. Apalagi keempat pulau tersebut berada di wilayah pesisir strategis yang juga menyimpan potensi ekonomi dari sektor perikanan dan pariwisata.
Jika polemik dibiarkan tanpa penyelesaian, bukan tidak mungkin akan muncul:
- Ketegangan sosial antar masyarakat di perbatasan
- Kebingungan dalam pelayanan publik dan administrasi
- Lemahnya investasi dan pengembangan ekonomi lokal
- Potensi eksploitasi isu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab
Maka dari itu, langkah Kemendagri bukan sekadar administratif, tapi strategi nasional menjaga keharmonisan antar daerah di tengah kompleksitas otonomi daerah.
Buat kalian yang ingin mendapatkan analisis politik yang tajam dan update terkini. Kalian bisa kunjungi Politik Ciki yang dimana akan selalu menyajikan berita dan opini terpercaya seputar dinamika politik Indonesia dan dunia.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari Suara.com
- Gambar Kedua dari www.liputan6.com