Anggota DPR dari Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas, menilai pembakaran mahkota Cenderawasih melukai hati masyarakat dan melanggar aturan resmi.

Ia mendesak pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pihak berwenang, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. Berikut ini Politik Ciki akan memberikan informasi terbaru mengenai kontroversi pembakaran mahkota Cenderawasih dan reaksi DPR terhadapnya.
Dugaan Pelanggaran Aturan Dalam Pembakaran Mahkota Cenderawasih
Anggota DPR RI Yan Permenas Mandenas menegaskan bahwa pembakaran mahkota Cenderawasih sebagai barang bukti merupakan tindakan yang melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut Yan, aturan tersebut secara jelas mengatur bahwa satwa mati atau diawetkan (offset) tidak boleh dimusnahkan, melainkan dititipkan di lembaga konservasi atau museum zoologi. Ketentuan ini tertulis pada Pasal 33 ayat (1) huruf (b) Permen LHK 26/2017.
“Ini bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti seperti mahkota Cenderawasih seharusnya diserahkan ke lembaga konservasi, bukan dibakar,” ujar Yan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Penjelasan Pasal Hukum yang Relevan
Yan juga menjelaskan bahwa Pasal 7 huruf (k) dalam Permen LHK tersebut menyebutkan pemusnahan hanya berlaku bagi jenis barang bukti tertentu sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 41 ayat (1) huruf (a). Barang-barang yang dapat dimusnahkan meliputi limbah, bahan berbahaya dan beracun (B3), hasil hutan rusak, tumbuhan atau satwa yang mengandung bibit penyakit, atau barang bukti yang berpotensi membahayakan.
Dengan demikian, mahkota Cenderawasih tidak termasuk dalam kategori yang dapat dimusnahkan. Barang tersebut merupakan hasil awetan satwa dilindungi, bukan benda yang berbahaya atau mengandung penyakit.
“Mahkota Cenderawasih tidak bisa dijustifikasi sebagai barang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. Ia adalah bagian dari satwa yang diawetkan dan diatur secara khusus dalam Pasal 33 ayat (1) huruf (b),” tegas Yan.
Baca Juga: Wakil Rakyat Tekankan Diplomasi Seimbang Demi Kepentingan Nasional
Seruan Evaluasi Terhadap BBKSDA Papua

Yan Permenas Mandenas meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Terhadap Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua yang melakukan pemusnahan tersebut.
Menurutnya, tindakan itu tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap nilai-nilai budaya lokal. Bagi masyarakat Papua, mahkota Cenderawasih memiliki makna sakral dan merupakan simbol kehormatan, kebangsawanan, serta identitas adat yang diwariskan turun-temurun.
“Harus ada langkah tegas dari kementerian untuk menindak pihak yang terlibat. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk kelalaian terhadap warisan budaya bangsa,” kata Yan. Ia juga menyatakan akan menyampaikan hal ini secara resmi kepada Komisi IV DPR RI dan Menteri Kehutanan. Agar dilakukan tindak lanjut sesuai prosedur.
Permintaan Maaf Dari Kementerian Kehutanan
Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua.
“Kami memahami bahwa mahkota Cenderawasih bukan sekadar benda mati. Tetapi simbol identitas dan kehormatan masyarakat Papua,” ujar Satyawan dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (23/10).
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar yang dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Namun demikian, Satyawan mengakui bahwa sebagian barang bukti yang dimusnahkan memang memiliki nilai budaya yang tinggi, dan pihaknya tidak bermaksud melukai perasaan masyarakat Papua. “Kami tidak memiliki niat untuk menyinggung atau mengabaikan nilai budaya setempat. Ini murni bagian dari proses penegakan hukum,” ujarnya.
Simak dan ikut terus perkembangan politik terkini dengan informasi akurat dan tentunya terpercaya hanya di Politik Ciki.