Pemerintah Kota Surabaya rayakan HUT Ke-80 dengan memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 persen.
Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diskon ini berlaku mulai 7 Juli hingga 30 Agustus 2025 dengan ketentuan khusus yang perlu diketahui oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan hukum.
Dibawah ini Politik Ciki akan membahas ketentuan dan besaran diskon BPHTB hingga 40 persen yang berlaku di Surabaya, serta bagaimana masyarakat dapat memanfaatkannya dengan tepat.
Latar Belakang Diskon BPHTB di Surabaya
Pemberian diskon BPHTB oleh Pemkot Surabaya merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan bahwa kebijakan ini diatur melalui Keputusan Wali Kota Surabaya yang memberikan pengurangan pokok BPHTB dan penghapusan sanksi administratif.
Selain sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat, program ini juga bertujuan untuk menggenjot realisasi PAD dari sektor pajak yang selama ini berkontribusi signifikan bagi pembangunan kota.
Periode Pemberian Diskon BPHTB
Diskon BPHTB di Surabaya diberikan dalam dua sesi utama:
- Sesi Pertama: 7-31 Juli 2025
- Sesi Kedua: 1-30 Agustus 2025
Pembagian sesi ini bertujuan agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan pengurangan pajak secara optimal dalam waktu yang telah ditentukan. Masyarakat yang melakukan peralihan hak atas tanah dan bangunan dalam periode ini berhak mendapatkan potongan BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Legislator Sari Yuliati Berikan Bantuan Sembako Untuk Korban Banjir Mataram
Besaran Diskon dan Kategori Perolehan Hak
Diskon BPHTB bervariasi berdasarkan jenis perolehan hak dan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Berikut rinciannya:
- Kategori Jual-Beli
- NPOP Rp 0 – 1 miliar: Diskon 30%
- NPOP >Rp 1 – 2 miliar: Diskon 15%
- NPOP >Rp 2 miliar: Diskon 5%
- Kategori Non Jual-Beli
- NPOP Rp 0 – 1 miliar: Diskon 40%
- NPOP >Rp 1 – 2 miliar: Diskon 35%
- NPOP >Rp 2 miliar: Diskon 25%
Untuk periode kedua, yaitu 1-30 Agustus 2025, diskon untuk kategori jual-beli dengan NPOP Rp0 – 1 miliar adalah 25%. Pemberian diskon ini diatur berdasarkan keputusan Wali Kota Surabaya dan ditujukan untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Manfaat dan Harapan Pemkot Surabaya
Pemkot Surabaya berharap program pengurangan BPHTB ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Terutama yang berencana melakukan balik nama, jual beli, atau peralihan hak lainnya. Diskon ini tidak hanya meringankan beban pajak, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sehingga mendukung pembangunan kota secara berkelanjutan.
Selain itu, pengurangan BPHTB ini juga diharapkan dapat mempercepat proses administrasi peralihan hak tanah dan bangunan di Surabaya. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau mengalami kesulitan dalam proses pembayaran, dapat langsung mengunjungi kantor Bapenda Surabaya di Jalan Jimerto Nomor 25-27.
Cara Mengakses Diskon dan Informasi Tambahan
Untuk memanfaatkan diskon BPHTB ini, wajib pajak harus melakukan pembayaran BPHTB dalam periode yang telah ditentukan, yakni mulai 7 Juli sampai 30 Agustus 2025. Proses pengajuan dan pembayaran dapat dilakukan di kantor Bapenda Surabaya atau melalui layanan resmi yang disediakan pemerintah kota.
Masyarakat juga disarankan untuk mengecek ketentuan dan persyaratan lengkap melalui pengumuman resmi Pemkot Surabaya atau menghubungi langsung Bapenda agar tidak terjadi kesalahan dalam proses administrasi. Program ini merupakan kesempatan langka yang sayang untuk dilewatkan bagi warga Surabaya yang ingin melakukan peralihan hak atas tanah dan bangunan dengan biaya pajak yang lebih ringan.
Dengan adanya diskon BPHTB hingga 40 persen ini, Pemkot Surabaya menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemudahan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengurangan beban fiskal. Jangan lewatkan kesempatan ini dan manfaatkan program diskon BPHTB untuk urusan properti Anda di Surabaya.
Simak dan ikuti terus Politik Ciki agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari propnexplus.com
- Gambar Kedua dari news.ddtc.co.id