Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia baru-baru ini menerima audiensi dari Presidium Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh (KSP-PB).
Pertemuan ini digelar untuk mendengar masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Di bawah ini Politik Ciki akan memberikan berbagai informasi menarik lainnya seputar dunia kerja dan kebijakan ketenagakerjaan.
DPR Tegaskan Komitmen Dalam Merumuskan Regulasi Ketenagakerjaan
Menurut Dasco, DPR sedang berupaya merumuskan regulasi ketenagakerjaan yang berkeadilan dan mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dengan pertumbuhan investasi. RUU Ketenagakerjaan yang tengah digodok dirancang untuk tidak hanya melindungi hak pekerja, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi kemajuan bangsa.
“Selain melindungi hak-hak pekerja, RUU ini juga disusun untuk mendukung iklim investasi yang kondusif bagi kemajuan bangsa,” jelas Dasco. Ia menambahkan, DPR berkomitmen untuk terus mendengarkan aspirasi semua pihak, mencari solusi terbaik demi kepentingan rakyat.
Audiensi ini dihadiri pula oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli serta Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtaruddin. Kehadiran para menteri ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas kementerian dalam pembentukan regulasi yang komprehensif dan aplikatif.
Partai Buruh dan Serikat Pekerja Desak Kejelasan RUU
Dalam kesempatan tersebut, Said Salahudin, petinggi Partai Buruh. Menyatakan bahwa partainya bersama sejumlah serikat pekerja merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024. Putusan ini menegaskan bahwa UU Ketenagakerjaan harus dipisahkan dari UU Cipta Kerja. Sehingga perlu dibentuk undang-undang baru yang berdiri sendiri, bukan sekadar revisi.
Said mengungkapkan kekecewaannya karena sudah 11 bulan sejak putusan MK, DPR belum memberikan kejelasan mengenai RUU Ketenagakerjaan. “MK itu meminta untuk membentuk undang-undang baru, bukan undang-undang revisi,” ujarnya.
Sebagai langkah responsif, Partai Buruh bersama koalisi serikat pekerja mengambil inisiatif menyusun masukan yang disatukan dalam satu naskah. Naskah ini memuat prinsip-prinsip dasar pembentukan UU Ketenagakerjaan serta pokok-pokok pikiran yang dianggap penting untuk diatur dalam undang-undang baru.
Baca Juga: DPR Soroti Beban SPPG, 3.000 Porsi MBG Dianggap Terlalu Berat
Masukan Koalisi Serikat Pekerja Fokus Pada Hak Pekerja
Naskah yang diserahkan koalisi serikat pekerja tersebut menitikberatkan pada beberapa prinsip utama. Di antaranya adalah perlindungan hak-hak pekerja, keadilan dalam hubungan industrial, pengaturan upah yang layak, dan kepastian hukum bagi tenaga kerja. Selain itu, naskah ini juga menekankan pentingnya menciptakan regulasi yang fleksibel namun tetap berpihak pada kesejahteraan pekerja, seiring dengan kebutuhan dunia usaha yang dinamis.
Said Salahudin menekankan bahwa naskah ini bukan sekadar tuntutan. Melainkan hasil musyawarah dari berbagai serikat pekerja di bawah Koalisi Partai Buruh. Menurutnya, penyusunan naskah secara kolektif ini bertujuan agar masukan yang diterima DPR bersifat representatif dan komprehensif. Mencakup seluruh aspek penting yang seharusnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Harapan DPR dan Pekerja Regulasi yang Adil
Pimpinan DPR berharap audiensi ini dapat menjadi langkah awal untuk mempercepat pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Dengan keterlibatan aktif serikat pekerja dan pemerintah. Diharapkan RUU yang dihasilkan mampu melindungi hak-hak pekerja sekaligus mendorong iklim investasi yang kondusif.
Dasco menegaskan, DPR akan terus membuka ruang dialog, menerima masukan, dan mencari titik temu yang terbaik. Ia menambahkan, proses ini harus dilakukan dengan hati-hati agar regulasi yang lahir benar-benar berkeadilan, aplikatif, dan mendukung kemajuan bangsa secara menyeluruh.
Sementara itu, Said Salahudin berharap DPR segera memberikan kepastian mengenai RUU Ketenagakerjaan agar pekerja tidak lagi menunggu tanpa kejelasan. Ia menegaskan, masukan yang telah disusun koalisi serikat pekerja merupakan kontribusi konkret untuk menciptakan undang-undang baru yang berpihak pada kesejahteraan pekerja Indonesia.
Dengan audiensi ini, DPR dan serikat pekerja menunjukkan keseriusan dalam membangun regulasi ketenagakerjaan yang adil, transparan, dan partisipatif, sebagai bagian dari upaya memajukan dunia kerja di Indonesia secara berkelanjutan.
Simak dan ikuti terus informasi menarik lainnya tentang berita-berita politik dan terupdate tentunya terpercaya hanya di Politik Ciki.