DPR akan membawa RUU Kepariwisataan ke rapat paripurna besok sebagai langkah strategis penguatan sektor pariwisata Indonesia.
RUU ini diharapkan dapat menjadi payung hukum baru untuk mendongkrak perekonomian nasional melalui pengembangan pariwisata yang berkelanjutan.
Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya tentang seputaran Politik Ciki.
DPR Siapkan RUU Kepariwisataan Untuk Disahkan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dijadwalkan membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan ke rapat paripurna besok. Dalam penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026. Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay, telah mengirim surat resmi kepada pimpinan DPR. Untuk mengajukan pembahasan tingkat II atau pengesahan RUU tersebut di paripurna.
Saleh menyatakan bahwa seluruh fraksi DPR telah menyepakati pembahasan dan pengesahan RUU Kepariwisataan pada rapat paripurna sebagai bentuk dukungan terhadap regulasi baru yang akan menjadi payung hukum pengelolaan pariwisata Indonesia. Legislasi ini diharapkan segera mengisi kekosongan fungsi legislasi di Komisi VII dan memastikan kesinambungan pembahasan RUU yang lain.
Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, juga telah diajak berkomunikasi terkait kelancaran proses pengesahan RUU ini. DPR berharap dengan pengesahan RUU Kepariwisataan, pengembangan sektor pariwisata dapat segera berjalan optimal melalui regulasi yang kuat dan komprehensif.
Isi dan Inovasi Dalam RUU Kepariwisataan
RUU Kepariwisataan ini menampilkan sejumlah perubahan substansial dan inovasi. Salah satu perubahan utama adalah pergeseran perspektif dalam mengelola pariwisata yang bukan hanya berfokus pada sumber daya alam saja, tetapi juga mengedepankan hak asasi manusia dan pelestarian nilai budaya serta identitas bangsa.
RUU ini memperkenalkan konsep ekosistem kepariwisataan yang lebih holistik, termasuk pengaturan tentang perencanaan pembangunan, pengelolaan destinasi, pemasaran terpadu, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu, sudah ada pengaturan baru terkait pengembangan dan pelestarian warisan budaya sebagai pilar penting dalam pembangunan pariwisata yang berkelanjutan.
Poin inovatif lain dalam RUU ini adalah pengenalan sistem klasifikasi desa wisata dengan empat tingkatan, yaitu rintisan, berkembang, maju, dan mandiri. Klasifikasi ini berfungsi sebagai dasar pengembangan pariwisata berbasis komunitas, sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam pengembangan sektor ini.
Baca Juga: Pimpinan DPR Terima Audiensi Serikat Pekerja Bahas RUU Ketenagakerjaan
Harapan DPR dan Pemerintah Terhadap RUU Kepariwisataan
DPR, khususnya Komisi VII, berharap RUU Kepariwisataan bisa menjadi payung hukum yang memperkuat instrumen pengembangan pariwisata nasional. Ketua Komisi VII menyatakan bahwa potensi ekonomi dari pariwisata sangat terbuka luas, dan dengan regulasi yang tepat, masyarakat dapat berpartisipasi penuh dalam berbagai aspek, mulai dari pengelolaan destinasi hingga pelatihan dan pengembangan UMKM.
Pemerintah dan DPR ingin dampak pariwisata dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Pertumbuhan ekonomi diharapkan tidak sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pariwisata diharapkan menjadi sumber utama pengembangan ekonomi melalui jalur non-APBN. Hal ini meniru negara-negara lain yang telah sukses memanfaatkan sektor ini sebagai tumpuan perekonomian.
Dengan regulasi yang komprehensif, diharapkan sektor pariwisata tidak hanya meningkatkan kapasitas ekonomi nasional, tetapi juga mengangkat kesejahteraan masyarakat secara luas, khususnya di daerah-daerah dengan potensi wisata yang besar.
Proses Legislasi RUU dan Langkah Selanjutnya
Proses legislasi RUU Kepariwisataan telah melalui berbagai tahap, termasuk pembahasan komprehensif di Komisi VII DPR bersama pemerintah. Panitia kerja telah merampungkan setidaknya 12 poin krusial yang disepakati untuk diajukan dalam rapat paripurna sebagai tahap pengesahan.
Setelah disahkan dalam rapat paripurna, RUU ini akan menjadi undang-undang yang mengatur kebijakan strategis dalam pengembangan pariwisata nasional secara menyeluruh. Regulasi ini juga akan menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan program-program pengembangan, pengelolaan destinasi, pemasaran, serta penguatan sumber daya manusia di sektor pariwisata.
Para pemangku kepentingan diharapkan dapat segera mengimplementasikan kebijakan yang terkandung dalam UU baru ini demi mempercepat pertumbuhan pariwisata berkelanjutan di Indonesia, sesuai dengan tantangan dan peluang global di masa depan.
Simak dan ikuti terus informasi menarik lainnya tentang berita-berita politik dan terupdate tentunya terpercaya hanya di Politik Ciki.