Mendagri Tito Karnavian mendesak pemerintah daerah segera merevisi RTRW untuk melindungi lahan pertanian dan ketahanan pangan nasional.

Ancaman terhadap keberlanjutan pangan semakin nyata akibat masifnya alih fungsi lahan pertanian. Menyikapi kondisi ini, Mendagri Tito Karnavian mengambil langkah tegas dengan mendorong pemerintah daerah merevisi Perda RTRW. Langkah ini diharapkan dapat melindungi lahan pertanian produktif dari tekanan pembangunan.
Simak beragam informasi menarik lainnya tentang politik di Indonesia yang terbaru dan terviral cuman hanya ada di seputaran Politik Ciki.
Mendesak Revisi RTRW
Mendagri Tito Karnavian menggarisbawahi urgensi revisi Perda RTRW sebagai upaya krusial untuk melindungi lahan pertanian. Alih fungsi lahan menjadi isu serius yang mengancam ketersediaan pangan nasional. Tanpa payung hukum yang kuat, lahan sawah terus menyusut, mengikis fondasi ketahanan pangan Indonesia.
Untuk memastikan terlaksananya revisi ini, pemerintah pusat tidak akan tinggal diam. Sebuah satuan tugas (satgas) lintas kementerian akan dibentuk. Satgas ini melibatkan kementerian vital seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Pertanian.
Pembentukan satgas ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam mengawal proses revisi RTRW di setiap daerah. Tujuannya jelas: melindungi lahan sawah yang ada dan menyiapkan lahan pertanian yang berkelanjutan untuk masa depan. Ini adalah langkah proaktif demi keberlanjutan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Insentif Dan Pengawasan Ketat
Demi memastikan kepatuhan dan kinerja optimal, Mendagri Tito Karnavian menerapkan sistem insentif dan pengawasan. Pemerintah daerah yang menunjukkan komitmen dan kemajuan signifikan dalam revisi Perda RTRW akan mendapatkan imbalan. Insentif fiskal siap dikucurkan mulai tahun depan sebagai bentuk apresiasi.
Badan Informasi Geospasial (BIG) ditugaskan untuk melakukan pemantauan dan verifikasi berkala terhadap proses revisi RTRW di setiap daerah. Evaluasi akan dilakukan secara rutin, baik bulanan maupun triwulanan. Sistem ini dirancang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.
Ketersediaan anggaran untuk insentif fiskal ini telah disiapkan oleh Kemendagri. Ini menegaskan bahwa pemerintah pusat serius dalam mendorong pemda untuk segera bertindak. Harapannya, insentif ini menjadi stimulus kuat bagi daerah agar lebih proaktif menjaga lahan pertaniannya.
Baca Juga: Jalankan Tugas Presiden, Wapres Gibran Hadiri KTT G20 di Afrika Selatan
Kebijakan Strategis Untuk Ketahanan Pangan

Kebijakan Mendagri ini disambut baik oleh Pakar Ilmu Tanah Institut Pertanian Bogor (IPB), Basuki Sumawinata. Menurut Basuki, gagasan Tito sangat tepat dan strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional, yang merupakan bagian integral dari program Asta Cita Presiden Prabowo.
Basuki menekankan bahwa revisi RTRW harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Aspirasi serta masukan dari pemerintah daerah mutlak diperlukan agar implementasinya berjalan efektif. Tanpa mempertimbangkan perspektif lokal, tata ulang RTRW yang bertujuan melindungi lahan pertanian akan sulit mencapai tujuan.
Basuki juga mengingatkan bahwa Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) daerah harus selaras dengan Rencana Umum Tata Ruang Nasional (RUTRN) yang diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2008. Artinya, pemda tidak bisa sembarangan mengubah tata ruang yang bertentangan dengan ketentuan nasional, baik itu memperluas kawasan budidaya maupun memperkecil kawasan lindung.
Tantangan Populasi Dan Solusi Berkelanjutan
Dengan populasi Indonesia yang mencapai 270 juta jiwa, Basuki Sumawinata menilai bahwa kebijakan tata ruang tidak bisa lagi menerapkan pendekatan konservatif semata. Perlu ada terobosan dalam pemanfaatan lahan untuk pertanian pangan secara berkelanjutan demi menjamin ketahanan pangan di masa depan.
Usulan Mendagri Tito dinilai sangat relevan agar daerah menyadari potensi dan keterbatasannya. Daerah yang tidak mungkin berproduksi karena aturan RUTRN diharapkan dapat bersuara di tingkat nasional. Ini adalah kesempatan untuk memaksimalkan lahan yang tersedia sambil meneliti potensi lahan yang sulit dimanfaatkan.
Basuki menekankan bahwa tekanan penduduk saat ini jauh lebih besar dibandingkan 20-25 tahun lalu, sehingga kebijakan perlindungan lahan tidak boleh menyulitkan masyarakat mendapatkan bahan pangan. Ia mendorong skenario moderat: melindungi lahan pertanian namun tetap fleksibel dalam pengembangan kawasan, mengingat Indonesia adalah negara kepulauan.
Pantau selalu berita politik terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di Politik Ciki agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari kalteng.antaranews.com