Penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah dihentikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sebuah keputusan yang ditegaskan kembali sebagai tindakan yang tepat dan sesuai prosedur.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D). Mari kita ulas lebih dalam di Politik Ciki.
Penghentian Penyelidikan Oleh Bareskrim
Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Penghentian penyelidikan ini dinilai sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas (SP3D) yang ditandatangani oleh Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Sumarto. Telah dikirimkan kepada Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah. Sebagai bentuk penegasan keputusan tersebut.
Dokumen SP3D ini menyebutkan bahwa fakta-fakta yang diserahkan oleh TPUA sebagai pelapor dikategorikan sebagai data sekunder dan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Data-data tersebut dinilai tidak dapat dijadikan alat bukti dalam perkara yang disebutkan.
Penghentian penyelidikan ini sebelumnya telah ditegaskan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro.
Hasil Uji Laboratorium Forensik
Keputusan penghentian penyelidikan diambil setelah Bareskrim menyelesaikan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah Jokowi. Hasil uji labfor menyatakan bahwa ijazah mantan Kepala Negara itu identik dengan pembanding rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Penyelidik juga mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985.
Dokumen ini telah diuji secara laboratoris, beserta sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM. Komisioner Kompolnas Choirul Anam, yang terlibat sebagai pengawas eksternal Polri. Memastikan bahwa keputusan Dittipidum Bareskrim Polri untuk menghentikan aduan kasus tersebut sudah tepat.
Hal ini dikarenakan hasil penyelidikan yang didalami Biro Wassidik tidak menemukan adanya pelanggaran. Choirul Anam juga menyatakan bahwa gelar perkara khusus yang diikuti sudah sesuai dengan prosedur dan substansinya kredibel.
Baca Juga: Prabowo Berikan Abolisi Kepada Tom Lembong dan Amnesti Untuk Hasto
Analisis Prosedur Hukum dan Pembuktian

Dalam sistem hukum Indonesia, alat bukti memiliki peranan krusial dalam menentukan validitas suatu perkara. Pasal 184 KUHAP secara jelas menguraikan jenis-jenis alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Dalam konteks kasus ijazah palsu, keaslian dokumen menjadi fokus utama yang memerlukan pembuktian yang kuat.
Bareskrim mendasarkan keputusannya pada hasil uji laboratorium forensik yang menyatakan ijazah Jokowi identik dengan pembanding. Uji labfor adalah metode ilmiah yang dianggap memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi. Terutama dalam kasus yang melibatkan keaslian dokumen.
Di sisi lain, TPUA berargumen bahwa data yang mereka serahkan, meskipun dikategorikan sebagai data sekunder. Seharusnya tidak serta merta diabaikan sebagai alat bukti. Mereka juga menyoroti ketiadaan kehadiran Jokowi dan ijazah aslinya dalam gelar perkara khusus, yang menurut mereka dapat mempengaruhi kredibilitas penyelidikan.
Perbedaan persepsi mengenai “kekuatan pembuktian” data sekunder dan interpretasi terhadap Pasal 184 KUHAP menjadi inti perselisihan ini.
TPUA berpendapat bahwa hanya pengadilan yang memiliki wewenang untuk memutuskan keaslian ijazah. Menunjukkan keinginan untuk membawa kasus ini ke ranah yudisial agar dapat dilakukan proses pembuktian yang lebih komprehensif di hadapan majelis hakim.
Keberatan Dari Pihak Pelapor (TPUA)
Meskipun Bareskrim telah menghentikan penyelidikan. TPUA melayangkan keberatan atas sikap Biro Wassidik Bareskrim yang menyatakan tidak ada masalah dalam penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi.
TPUA berpendapat bahwa penghentian penyelidikan pada 22 Mei 2025 yang dibenarkan dalam SP3D 25 Juli 2025 dengan alasan “sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” adalah tidak benar.
Menurut TPUA, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP maupun Peraturan Kapolri (Perkapolri). Rizal Fadillah, yang menandatangani surat keberatan TPUA, menyinggung ketidakhadiran Jokowi maupun ijazah aslinya dalam gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 9 Juli 2025 lalu.
TPUA juga mempersoalkan penilaian Bareskrim yang menganggap data-data yang mereka sajikan tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti.Rizal Fadillah menegaskan bahwa Polri seharusnya bisa membedakan antara barang bukti dengan alat bukti.
Ia mengutip Pasal 184 KUHAP yang menyatakan bahwa alat bukti adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Dampak dan Implikasi Hukum
Penghentian penyelidikan oleh Bareskrim, meskipun didasarkan pada hasil uji forensik dan penilaian bahwa bukti pelapor tidak cukup kuat. Tetap memunculkan perdebatan publik dan hukum.
Penegasan dari Bareskrim bahwa penghentian sudah sesuai prosedur dan didukung oleh pengawas eksternal seperti Kompolnas menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum.
Namun, keberatan dari pihak pelapor mengindikasikan adanya celah dalam pemahaman atau penerapan prosedur hukum. Khususnya terkait perbedaan antara barang bukti dan alat bukti serta peran data sekunder dalam proses penyelidikan.
Buat kalian yang ingin mendapatkan analisis politik yang tajam dan update terkini. Kalian bisa kunjungi Politik Ciki yang dimana akan selalu menyajikan berita dan opini terpercaya seputar dinamika politik Indonesia dan dunia.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari nasional.kompas.com
- Gambar Kedua dari nasional.okezone.com