Anggota DPR Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Suara Bising Dihentikan!

Anggota DPR Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Suara Bising Dihentikan!

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Jatim, Mufti Anam, menyatakan dukung fatwa haram sound horeg di Pasuruan, Jawa Timur.

Anggota DPR Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Suara Bising Dihentikan!

Dukungan ini muncul karena *sound horeg* dianggap bukan hanya persoalan agama, tetapi juga menyentuh aspek sosial, budaya, dan kesehatan masyarakat secara luas. Mufti Anam menyoroti dampak kesehatan serius, seperti ancaman pendengaran, dan gangguan ketertiban umum yang kerap memicu konflik.

Fatwa ini diharapkan menjadi pendorong bagi pemerintah untuk bertindak tegas menghentikan kebisingan yang meresahkan. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Politik Ciki.

Suara Parlemen Melawan Kebisingan

Mufti Anam, seorang politikus PDIP yang juga berlatar belakang dokter dan mewakili Dapil Jatim II (Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten/Kota Probolinggo), melihat isu sound horeg dari berbagai perspektif. Baginya, dukungan terhadap fatwa haram ini mencakup dimensi agama, sosial, budaya, dan kesehatan masyarakat secara luas.

Ia menegaskan bahwa dampak negatif sound horeg jauh melampaui sekadar kebisingan; ini adalah ancaman terhadap martabat ruang sosial dan kesejahteraan publik. Dukungan ini juga merupakan kritik terhadap absennya negara dalam menghadapi persoalan ini, mendorong pemerintah daerah untuk bertindak tegas.

Dampak Kesehatan dan Sosial yang Mengkhawatirkan

Salah satu poin utama dalam dukungan Mufti Anam adalah dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh sound horeg. Ia secara lugas menyatakan bahwa suara dengan intensitas tinggi yang diputar dalam durasi panjang sangat berisiko terhadap kesehatan pendengaran. Mufti mengacu pada panduan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang telah mengklasifikasikan polusi suara sebagai ancaman kesehatan modern sebuah kategori yang menurutnya jelas mencakup sound horeg.

Selain kesehatan, Mufti juga menyoroti gangguan sosial dan ketertiban umum. Sound horeg, dalam praktiknya, telah menimbulkan keresahan yang meluas, mengganggu lingkungan, dan tidak jarang memicu konflik horizontal antarwarga. Kebebasan berekspresi, menurutnya, tidak boleh mengorbankan ketenangan warga lain, sebuah prinsip yang harus dijunjung tinggi dalam menjaga ruang publik yang beradab.

Baca Juga: Puan Singgung Pidato Habibie Tentang Pemerkosaan Massal Mei 1998 di MPR

Mengapa Pesantren Bertindak

Mengapa Pesantren Bertindak

Mufti Anam juga menyinggung alasan di balik keputusan pesantren untuk mengeluarkan fatwa. Ia berpendapat bahwa pesantren merasa perlu bertindak karena pemerintah daerah belum memberikan solusi yang tegas atas keresahan masyarakat. Ketiadaan kehadiran negara dalam menghadapi fenomena sound horeg ini telah menciptakan kekosongan.

Yang kemudian diisi oleh lembaga moral masyarakat. Dengan demikian, fatwa ini tidak hanya menjadi sebuah keputusan keagamaan, tetapi juga sebuah “alarm serius” yang mengingatkan semua pihak akan pentingnya menjaga ruang publik dan ketenangan sosial.

Respons dan Langkah ke Depan

Fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan oleh Forum Satu Muharam 1447 Hijriah Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, telah diterima dengan baik oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah tepat secara fikih dan mempertimbangkan berbagai aspek.

Menurut MUI Jatim, takbiran dengan sound horeg tidak diperbolehkan, apalagi jika bukan untuk takbiran. Karena dapat mengganggu orang sakit, pondok pesantren, atau sekolah. Di sisi lain, Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak. Mengakui bahwa fenomena sound horeg ini adalah tantangan yang harus dihadapi bersama.

Pemprov Jatim sedang mencari solusi terbaik dan telah berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian. Serta berencana berinteraksi langsung dengan para pegiat sound horeg. Emil menekankan perlunya “jalan tengah” dan solusi untuk memastikan perlindungan masyarakat.

Kesimpulan

Dukungan Anggota DPR Mufti Anam terhadap fatwa haram sound horeg menunjukkan kompleksitas isu ini yang melampaui batas-batas keagamaan. Fatwa ini adalah respons terhadap masalah sosial, kesehatan, dan ketertiban yang dirasakan masyarakat akibat kebisingan ekstrem.

Dengan adanya dukungan dari legislatif dan kajian mendalam dari MUI, diharapkan pemerintah daerah dapat segera merumuskan solusi konkret yang menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan hak masyarakat atas ketenangan serta kesehatan.

Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap tentang Anggota DPR Jatim Dukung Fatwa hanya di POLITIK CIKI.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari news.detik.com
  2. Gambar Kedua dari www.cnnindonesia.com
Home
Telegam
Youtube
Search