DPR Aceh Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Sengketa 4 Pulau Tak Terselesaikan!

DPR Aceh Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Sengketa 4 Pulau Tak Terselesaikan!

DPR Aceh siap tempuh jalur hukum jika sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara tidak kunjung terselesaikan secara damai.

DPR Aceh Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Sengketa 4 Pulau Tak Terselesaikan!

Keempat pulau yang dipersoalkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek memiliki nilai historis dan identitas kuat bagi masyarakat Aceh. DPR Aceh menegaskan akan memperjuangkan hak wilayah ini melalui langkah hukum jika musyawarah dan negosiasi gagal mencapai kesepakatan demi menjaga kedaulatan dan keadilan bagi warga Aceh. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Politik Ciki.

Latar Belakang Sengketa Empat Pulau

Sengketa ini bermula dari hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi pada tahun 2008 yang secara administratif memasukkan empat pulau tersebut dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Keputusan formal Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2025 kembali mengukuhkan status administratif empat pulau sebagai bagian dari Sumatera Utara berdasarkan batas darat yang telah disepakati antar pemerintah provinsi dan kabupaten.

Namun, pemerintah Aceh menolak keputusan ini dan mengklaim bahwa pulau-pulau tersebut secara historis dan sosial budaya adalah bagian dari Aceh. Masyarakat yang tinggal di pulau-pulau tersebut juga ber-KTP Aceh serta memiliki dokumen kepemilikan yang mendukung klaim Aceh.

Proses Administratif dan Kontroversi Keputusan Kemendagri

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menjadi titik awal kontroversi sengketa ini karena menetapkan empat pulau masuk wilayah Sumatera Utara. Proses pembakuan wilayah oleh Kemendagri dan berbagai instansi terkait, termasuk Badan Informasi Geospasial, TNI Angkatan Laut, dan Topografi TNI AD.

Didasarkan pada verifikasi koordinat dan letak geografis yang dianggap lebih dekat ke Sumatera Utara. Kendati demikian, Pemerintah Aceh menyatakan bahwa terdapat ketidaksesuaian data koordinat dan klaim telah memperlihatkan bukti fisik serta dokumen yang kuat sebagai landasan wilayah milik Aceh.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga menyoroti bahwa prosedur perubahan batas wilayah provinsi harus dilakukan melalui proses demokratis yang melibatkan persetujuan DPRD Aceh dan pemda Aceh, hal ini menurut mereka tidak dilaksanakan dalam kasus pemindahan pulau-pulau tersebut. Proses yang dinilai tidak transparan ini memunculkan ketidakpuasan dan kekecewaan di masyarakat Aceh dan para wakil rakyatnya.

Baca Juga: Momen Akrab Prabowo-SBY Saat Resmikan Kampus Unhan

Sikap dan Respons DPR Aceh

Sikap dan Respons DPR Aceh
DPR Aceh menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan bagian sah dari Aceh Singkil dan tidak boleh dialihkan secara sepihak. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, bahkan meminta Menteri Dalam Negeri untuk segera mengembalikan empat pulau tersebut ke wilayah Aceh mengingat adanya identitas sosial dan kependudukan warga yang masih menggunakan KTP Aceh.

Dalam merespons ketegangan ini, DPR Aceh bersama Pemerintah Provinsi Aceh telah menjadwalkan rapat khusus. Yang melibatkan berbagai pihak termasuk DPR/DPD RI asal Aceh. Pemerintah daerah, dan pihak terkait untuk membahas langkah strategis ke depan.

Apabila musyawarah dan negosiasi menemui jalan buntu, DPR Aceh menegaskan kesiapannya untuk mengambil jalur hukum. Seperti mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna membela hak dan kepentingan masyarakat Aceh .

Implikasi Sosial dan Politik Bagi Aceh

Permasalahan pemindahan empat pulau bukan sekadar soal administratif, tetapi juga sangat terkait dengan identitas, hak-hak sosial, dan kedaulatan masyarakat Aceh. Pulau-pulau tersebut memiliki nilai historis, budaya, dan sosial yang mendalam. Termasuk tradisi larangan mencari ikan pada hari tertentu serta penerapan qanun Aceh yang mengatur sanksi bagi pelanggaran aturan tersebut.

Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menekankan pentingnya memperhatikan aspek sosiologis dan budaya dalam menyelesaikan sengketa ini. Karena pengabaian terhadap hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial dan mengganggu stabilitas keamanan di daerah.

Selain itu, anggota DPR Muslim Ayub juga menduga ada kepentingan bisnis. Terutama terkait potensi sumber daya minyak dan gas bumi di wilayah keempat pulau tersebut. Dugaan ini menambah kompleksitas sengketa karena berimplikasi pada investasi dan pengelolaan sumber daya alam yang bernilai triliunan rupiah.

Upaya Penyelesaian dan Dialog Antar Pemerintah Daerah

Meskipun sengketa masih berlangsung, terdapat upaya kedua gubernur dari Aceh dan Sumatera Utara untuk meredam ketegangan dan membuka peluang kolaborasi dalam pengelolaan sumber daya alam secara bersama-sama. Pemerintah pusat melalui Kemendagri juga menyatakan keterbukaan terhadap evaluasi dan proses hukum jika ada keberatan atas keputusan administratif tersebut.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan bahwa keputusannya didasarkan pada batas darat yang sudah disepakati dan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam pengalihan tersebut. Tito juga mendukung langkah mediasi dan dialog sebagai solusi terbaik yang mengedepankan win-win solution bagi kedua daerah,.

Kesimpulan

Sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara menjadi isu yang kompleks melibatkan aspek hukum, sosial budaya, dan politik. DPR Aceh menunjukkan sikap tegas dengan mempertimbangkan jalur hukum sebagai opsi terakhir apabila negosiasi dan musyawarah tidak membuahkan hasil.

Perlunya dialog konstruktif dan transparan antar pemerintah daerah dan pusat menjadi kunci penting dalam menyelesaikan sengketa. Agar tidak menimbulkan keretakan sosial dan politik lebih lanjut, serta menjaga harmoni dan stabilitas di kawasan perbatasan tersebut.

Keputusan yang adil dan menghormati hak-hak masyarakat lokal akan menjadi fondasi terbaik demi pembangunan dan keamanan di masa depan. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap tentang DPR aceh tempuh jalur hukum hanya di POLITIK CIKI.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari www.beritaja.com
  2. Gambar Kedua dari www.beritaja.com
Home
Telegam
Youtube
Search