Seleksi Dewan Pengawas INA Unsur Profesional Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Seleksi Dewan Pengawas INA Unsur Profesional Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Pembukaan seleksi Dewan Pengawas Indonesia Investment Authority (INA) dari unsur profesional resmi dibuka dengan tujuan menjaring kandidat berkualitas yang mampu menjaga tata kelola investasi strategis negara.

Seleksi Dewan Pengawas INA Unsur Profesional Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Proses seleksi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pengelolaan investasi nasional agar semakin transparan, akuntabel, dan mendapatkan kepercayaan investor global. Mari kita ulas lebih dalam di .

Latar Belakang Pembukaan Seleksi

Pemerintah Indonesia melalui Panitia Seleksi membuka pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas INA untuk mengisi satu kursi yang akan kosong pada tahun 2026. Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ini dijadwalkan selama lima tahun, yaitu mulai 2026 hingga 2031.

Keputusan pembukaan seleksi ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2025 dan menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau INA. Hal ini membuktikan komitmen pemerintah dalam memastikan proses seleksi berjalan profesional dan terbuka.

Dewan Pengawas memiliki peran krusial dalam pengelolaan investasi strategis negara, sehingga dibutuhkan sosok yang tidak hanya berpengalaman, tetapi juga memiliki integritas tinggi dan pemahaman mendalam tentang dunia investasi dan keuangan internasional.

Anggota Dewan Pengawas hendaknya mampu menjaga tata kelola investasi sekaligus meningkatkan kepercayaan investor global terhadap INA.

Persyaratan Umum Calon Dewan Pengawas INA

Calon anggota Dewan Pengawas INA harus memenuhi sejumlah persyaratan umum sebagai dasar kelayakan mendaftar dan mengikuti proses seleksi. Persyaratan tersebut antara lain:

  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Mampu melakukan perbuatan hukum secara penuh.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Maksimal berusia 65 tahun pada saat pengangkatan pertama yang ditetapkan pada 22 Januari 2026.
  • Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik.
  • Tidak pernah dipidana penjara akibat tindak pidana kejahatan.
  • Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan pailit.
  • Tidak tercela dalam bidang investasi dan bidang lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Memiliki pengalaman dan keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau organisasi perusahaan.

Baca Juga: Politik Uang Masih Merajalela Dalam Pemilu Legislatif Indonesia Saat Ini

Persyaratan Khusus yang Harus Dimiliki Calon

Persyaratan Khusus yang Harus Dimiliki Calon

Selain persyaratan umum, calon anggota Dewan Pengawas INA dari unsur profesional harus memenuhi kriteria khusus yang lebih ketat, menuntut pengalaman dan kompetensi tinggi:

  • Pengalaman profesional minimal 20 tahun di bidang terkait.
  • Pernah menjabat sebagai eksekutif senior, pengawas, atau profesional senior minimal 5 tahun di perusahaan, organisasi, atau lembaga berskala besar. Contohnya termasuk perusahaan dengan kapitalisasi pasar atau dana kelolaan minimal Rp50 triliun, firma hukum atau kantor akuntan publik terkemuka, hingga entitas regulator industri keuangan.
  • Memiliki pengalaman langsung berinteraksi dengan dunia usaha maupun investasi internasional.
  • Memahami praktik internasional dalam bidang investasi, keuangan, dan korporasi.
  • Ahli di bidang spesifik seperti investasi, keuangan, atau korporasi.

Kriteria ini mencerminkan kebutuhan INA atas pengawas yang tidak hanya kompeten secara lokal tetapi juga berwawasan global agar pengelolaan investasi dapat berjalan efisien dan sesuai standar internasional.

Proses Seleksi dan Mekanisme Pendaftaran

Seleksi calon anggota Dewan Pengawas INA dilakukan secara transparan dan profesional dengan tahapan yang jelas. Proses seleksi terbagi menjadi dua tahap utama:

1. Seleksi Administrasi

Tahap awal berupa verifikasi dokumen dan informasi yang diajukan para pelamar. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain pas foto berwarna dengan latar putih, KTP elektronik, bukti pembayaran pajak dua tahun terakhir, laporan harta kekayaan bagi yang memiliki kewajiban pelaporan, ijazah pendidikan terakhir, surat pengalaman kerja, serta dokumen pendukung lainnya seperti sertifikat keahlian dan karya tulis jika ada.

2. Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)

Pada tahap ini, dilakukan penilaian menyeluruh meliputi rekam jejak, tes kesehatan jasmani dan rohani, wawancara, serta pemeriksaan integritas calon. Uji ini bertujuan memastikan kandidat benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan mampu mengemban tugas pengawasan strategis di INA.

Setelah melewati tahapan tersebut, Panitia Seleksi akan mengusulkan dua nama terbaik kepada Presiden Republik Indonesia. Presiden kemudian menyampaikan nama calon kepada DPR RI untuk proses konsultasi, sebelum menetapkan satu nama resmi sebagai anggota Dewan Pengawas INA.

Ketentuan Tambahan & Etika Pendaftaran

Sesuai ketentuan Pasal 166 ayat 11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sesama anggota Dewan Pengawas maupun antara Dewan Pengawas dengan Dewan Direksi INA dilarang memiliki hubungan keluarga hingga derajat kedua atau hubungan sebagai besan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari konflik kepentingan dan menjamin independensi Dewan Pengawas.

Calon pendaftar juga harus menyampaikan Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan sejumlah komitmen, antara lain tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik, tidak sedang dalam proses peradilan karena tindak pidana, tidak pernah dipidana, tidak pernah menjadi pengurus perusahaan pailit, tidak tercela dalam bidang investasi, dan bersedia mematuhi mekanisme seleksi yang berlaku.

Kesimpulan

Pembukaan seleksi calon anggota Dewan Pengawas INA dari unsur profesional ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat pengelolaan investasi strategis negara dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Proses seleksi yang terbuka, ketat, dan profesional bertujuan memilih kader terbaik bangsa yang dapat mengawal investasi demi kemajuan ekonomi Indonesia ke depan.

Bagi para profesional yang memenuhi syarat dan berkomitmen menjaga integritas, kesempatan ini merupakan panggilan untuk berkontribusi secara langsung dalam pengembangan ekonomi nasional melalui peran strategis di lembaga pengelola investasi negara. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring mulai 21 Juli 2025 hingga 1 Agustus 2025.

Buat kalian yang ingin mendapatkan analisis politik yang tajam dan update terkini. Kalian bisa kunjungi Politik Ciki yang dimana akan selalu menyajikan berita dan opini terpercaya seputar dinamika politik Indonesia dan dunia.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari www.antaranews.com
  • Gambar Kedua dari voi.id