Prabowo Berikan Abolisi Kepada Tom Lembong dan Amnesti Untuk Hasto

Prabowo Berikan Abolisi Kepada Tom Lembong dan Amnesti Untuk Hasto

Presiden Prabowo Subianto resmi berikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Prabowo-Berikan-Abolisi-Kepada-Tom-Lembong-dan-Amnesti-Untuk-Hasto

Keputusan ini mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan menjadi sorotan publik karena berhubungan dengan kasus hukum yang pernah membelit keduanya. Dibawah ini Politik Ciki akan memberikan ulasan lengkap mengenai pemberian abolisi dan amnesti tersebut, yuk simak lebih lanjut!

Pengertian dan Proses Pemberian Abolisi dan Amnesti

Abolisi adalah penghapusan seluruh proses hukum dan putusan pengadilan yang telah dijatuhkan, sehingga pelaku dibebaskan dari tuntutan hukuman. Sedangkan amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden atas pelaku tindak pidana yang sudah divonis dan dikenakan sanksi, sehingga hukumannya dihentikan dan hak-hak sipil dikembalikan.

Proses pemberian abolisi dan amnesti ini harus melalui pertimbangan dan persetujuan DPR. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1954 dan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945.

Kasus Hukum Tom Lembong dan Alasan Pemberian Abolisi

Tom Lembong pernah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016. Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong tidak mendapat keuntungan pribadi dari kasus tersebut.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agies mengusulkan abolisi kepada Presiden Prabowo sebagai bentuk perbaikan atas proses hukum yang dinilai bermasalah dan sebagai bukti kehadiran negara membereskan kasus-kasus hukum yang mungkin berbau politis atau administratif. DPR akhirnya menyetujui abolisi tersebut pada 31 Juli 2025.

Amnesti Untuk Hasto Kristiyanto dan Konteks Kasusnya

Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, juga diterima permohonan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Amnesti ini diberikan untuk sejumlah kasus hukum yang menjerat Hasto, berlangsung dalam konteks politik nasional yang kompleks.

Pemberian amnesti kepada Hasto dimaksudkan untuk mendukung persatuan nasional dan menciptakan iklim politik yang kondusif menjelang perhelatan politik besar berikutnya.

DPR juga menyetujui amnesti ini sebagai bagian dari proses hukum dan politis yang mengedepankan rekonsiliasi.

Baca Juga: Jaket Biru Dituding Dalangi Isu Ijazah Palsu, Ini Klarifikasi Jokowi

Respon Pihak Terkait dan Reaksi Publik

Respon-Pihak-Terkait-dan-Reaksi-Publik

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan apresiasi atas abolisi yang diberikan dan menyebut langkah ini sebagai bentuk perhatian negara dalam memperbaiki proses hukum. Sementara itu, Hasto Kristiyanto dan pihak PDIP menanggapi amnesti ini sebagai kesempatan memperkuat solidaritas dan fokus pada pembangunan bangsa.

Publik merespon dengan beragam opini; sebagian mendukung sebagai upaya rekonsiliasi dan penyelesaian masalah hukum. Sementara sebagian lain menilai keputusan ini kontroversial dan mendorong diskusi soal penegakan hukum yang adil.

Pandangan Pakar Hukum Mengenai Abolisi dan Amnesti

Pakar hukum menilai pemberian abolisi dan amnesti harus dipahami dalam konteks prerogatif Presiden dan fungsi checks and balances dalam sistem hukum dan demokrasi. Keputusan ini sebaiknya tidak dipandang sebagai rekayasa hukum. Tetapi sebagai instrumen untuk menyelesaikan kasus yang telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi politik.

Namun, tetap dibutuhkan transparansi dan akuntabilitas agar tidak menimbulkan preseden negatif bagi sistem hukum Indonesia.

Implikasi Politik dan Hukum ke Depan

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menunjukkan upaya pemerintah dalam mengatasi masalah hukum. Langkah ini akan menjadi dasar untuk memperkuat persatuan nasional dan memberikan sinyal kepada publik bahwa penyelesaian kasus hukum dengan adil.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR diharapkan meningkatkan pengawasan agar proses hukum ke depan semakin transparan dan bebas dari intervensi politik.

Kesimpulan

Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah mendapat persetujuan DPR RI. Abolisi kepada Tom Lembong menghapuskan seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus impor gula tahun 2015-2016. Sementara amnesti ke Hasto bertujuan mendukung iklim politik yang lebih kondusif.

Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi dari pihak terkait dan publik, serta membuka diskusi tentang penegakan hukum yang adil dan upaya rekonsiliasi nasional. Pemberian abolisi dan amnesti ini diharapkan menjadi langkah positif untuk persatuan dan stabilitas bangsa serta penguatan sistem hukum Indonesia.

Buat kalian yang ingin mendapatkan analisis politik yang tajam dan update terkini, kalian bisa kunjungi Politik Ciki, yang dimana akan selalu menyajikan berita dan opini terpercaya seputar dinamika politik Indonesia dan dunia.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari nasional.kompas.com
  2. Gambar Kedua dari news.espos.id