MK Minta UU Tipikor Direvisi, Komisi III DPR Respons Positif

MK Minta UU Tipikor Direvisi, Komisi III DPR Respons Positif

Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi agar aturan tersebut lebih efektif menangani kasus korupsi.

MK Minta UU Tipikor Direvisi, Komisi III DPR Respons Positif

Komisi III DPR merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendorong DPR dan pemerintah untuk mengkaji serta merumuskan ulang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Simak beragam informasi menarik lainnya yang sedang viral dan terbaru hanya ada di Politik Ciki.

DPR Hormati Putusan MK soal Revisi UU Tipikor

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dorongan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurut Hinca, setiap putusan MK selalu menjadi pedoman bagi DPR dalam proses penyusunan dan pembahasan legislasi. Sehingga keputusan MK memiliki peran penting dalam arah kebijakan hukum di Indonesia.

Hinca menambahkan bahwa DPR berkomitmen mematuhi putusan MK. Agar produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan konstitusi dan dapat menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku korupsi.

Menekankan bahwa revisi UU Tipikor bukan sekadar menyesuaikan regulasi. Tetapi juga untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas di sektor publik.

DPR Cermati Putusan MK Sebelum Revisi UU Tipikor

Meski DPR menghormati dorongan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan. Menegaskan bahwa pihaknya belum memastikan apakah revisi tersebut akan langsung dimasukkan ke dalam agenda pembahasan Badan Legislasi (Baleg).

Hinca menjelaskan bahwa DPR perlu mencermati secara menyeluruh substansi putusan MK sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Proses ini penting agar setiap tindakan DPR sesuai dengan pedoman konstitusi dan tidak menimbulkan kekeliruan dalam penyusunan legislasi. Ia menekankan bahwa evaluasi mendalam juga bertujuan memastikan revisi UU Tipikor. Nantinya efektif dalam memperkuat penegakan hukum dan menutup celah hukum yang dapat dimanfaatkan pelaku korupsi.

Langkah DPR ini menunjukkan pendekatan hati-hati dan sistematis dalam merespons putusan MK, sekaligus menegaskan komitmen legislatif. Untuk memastikan setiap perubahan regulasi berjalan transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip hukum yang jelas.

Baca Juga : Yusril Blak-Blakan Soal Aturan Penempatan Polisi di 17 Kementerian

MK Dorong DPR dan Pemerintah Kajian Ulang UU Tipikor

MK Dorong DPR dan Pemerintah Kajian Ulang UU Tipikor

Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong DPR dan pemerintah untuk melakukan pengkajian komprehensif terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dorongan ini bertujuan agar regulasi yang mengatur pemberantasan korupsi lebih efektif, jelas, dan sesuai dengan prinsip konstitusi.

MK menekankan pentingnya merumuskan ulang ketentuan UU Tipikor untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku korupsi serta memperkuat sistem penegakan hukum. Pengkajian komprehensif ini diharapkan melibatkan evaluasi menyeluruh terkait definisi tindak pidana korupsi, mekanisme penyidikan. Hingga sanksi hukum yang diterapkan, sehingga UU Tipikor dapat berjalan optimal di lapangan.

Langkah ini juga menegaskan peran MK sebagai pengawas konstitusi, sekaligus mendorong sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam memperkuat sistem hukum nasional. Dengan demikian, revisi atau pembaruan UU Tipikor tidak hanya bersifat formal. Tetapi juga memberikan dampak nyata dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Putusan MK Nomor 142/PUU-XXII/2024 Dorong Revisi UU Tipikor

Dorongan revisi UU Tipikor disampaikan melalui pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 142/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Putusan ini menekankan perlunya pengkajian ulang regulasi antikorupsi agar lebih efektif dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi dan menutup celah hukum yang ada. Dampak dari putusan MK ini menambah dinamika politik-hukum di Indonesia, terutama terkait pembahasan UU Tipikor di DPR dan peran pemerintah dalam merumuskan revisi yang komprehensif.

Selain aspek hukum, putusan MK juga mendapat sorotan publik yang menekankan pentingnya konsistensi negara dalam menjaga kekuatan instrumen hukum pemberantasan korupsi. Putusan ini diharapkan menjadi pijakan bagi DPR dan pemerintah untuk memperkuat regulasi antikorupsi, meningkatkan transparansi, serta memastikan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia.

Pantau selalu keajadian terbaru dan terviral berita lainnya yang kami berikan hanya ada di Politik Ciki.

Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari Mahkamah Konstitusi RI
  2. Gambar Kedua dari ANTARA News