Mensos: 833 Pendamping PKH Terbukti Rangkap Pekerjaan, Wajib Kembalikan Gaji

Mensos: 833 Pendamping PKH Terbukti Rangkap Pekerjaan, Wajib Kembalikan Gaji

Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkap hasil pendalaman terhadap laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga memiliki pekerjaan ganda.

Mensos: 833 Pendamping PKH Terbukti Rangkap Pekerjaan, Wajib Kembalikan Gaji

Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 833 pendamping terbukti merangkap pekerjaan sebelum mereka diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Temuan tersebut langsung mendapat perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran negara. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa pendamping yang melanggar aturan harus mengembalikan gaji yang mereka terima selama menjalankan pekerjaan rangkap. Selain itu, Kemensos juga menyiapkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVELIVE STREAMING WORLD CUP 2026

Ratusan Pendamping PKH Terbukti Melanggar Aturan

Kemensos melakukan pendalaman setelah menerima laporan BPK yang sebelumnya mencatat 1.747 pendamping PKH diduga memiliki pekerjaan lain. Setelah proses verifikasi selesai, pemerintah memastikan 833 orang benar-benar melakukan rangkap pekerjaan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 141 pendamping terbukti menjalani pekerjaan penuh waktu atau full-time. Kemensos mengategorikan pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran berat karena berpotensi mengganggu tugas utama mereka sebagai pendamping PKH.

Sementara itu, 692 pendamping lainnya terbukti menjalani pekerjaan paruh waktu, freelance, atau pekerjaan tidak tetap. Meski bentuk pekerjaannya berbeda, Kemensos tetap melakukan penilaian berdasarkan aturan yang berlaku untuk menentukan jenis pelanggaran masing-masing.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Pendamping Wajib Mengembalikan Gaji ke Negara

Gus Ipul menjelaskan bahwa setiap pendamping yang terbukti melanggar wajib mengembalikan gaji yang telah diterima selama masa rangkap pekerjaan. Nilai pengembalian menyesuaikan lamanya pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing pendamping.

Berdasarkan perhitungan sementara, total dana yang harus kembali ke kas negara mencapai sedikitnya Rp7,9 miliar. Angka tersebut berasal dari akumulasi gaji para pendamping yang rata-rata mencapai lebih dari Rp3 juta setiap bulan sebelum mereka berstatus PPPK.

Kemensos akan menghitung kewajiban setiap pendamping secara rinci agar proses pengembalian berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah juga memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah diverifikasi.

Baca Juga: OTT KPK di Kuansing Bikin Geger! Istri Kedua Bupati Ikut Terseret, Ada Apa Sebenarnya?

Sanksi Disesuaikan dengan Tingkat Pelanggaran

Selain mewajibkan pengembalian gaji, Kemensos juga menyiapkan sanksi administrasi. Besarnya sanksi bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing pendamping.

Bagi pelanggaran ringan, Kemensos dapat memberikan teguran administrasi. Pelanggaran dengan kategori sedang akan memperoleh tindakan yang lebih tegas sesuai aturan internal. Sementara itu, pendamping yang melakukan pelanggaran berat berpotensi kehilangan kesempatan untuk memperpanjang kontrak kerja.

Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan seluruh proses evaluasi. Setelah seluruh data lengkap, Kemensos akan menentukan keputusan akhir terhadap setiap pendamping sesuai tingkat pelanggarannya.

Pekerjaan Sampingan Masih Boleh dengan Syarat

Kemensos menjelaskan bahwa aturan sebenarnya tidak melarang pendamping PKH memiliki pekerjaan tambahan. Namun, pekerjaan tersebut tidak boleh mengganggu jam kerja utama sebagai pendamping program sosial.

Pekerjaan paruh waktu maupun freelance masih dapat dilakukan selama pendamping melaporkannya kepada Kemensos. Jika pendamping tidak menyampaikan laporan, Kemensos akan menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran administrasi meskipun pekerjaan sampingan tidak mengganggu tugas utama.

Aturan itu dibuat agar setiap pendamping tetap fokus memberikan pelayanan kepada keluarga penerima manfaat sekaligus menjaga transparansi dalam pelaksanaan program pemerintah.

Temuan Tersebar di Seluruh Indonesia

Temuan mengenai pendamping PKH yang merangkap pekerjaan muncul di seluruh 38 provinsi. Jawa Timur mencatat jumlah terbanyak dengan 246 kasus, kemudian Jawa Barat sebanyak 236 kasus, Sulawesi Selatan 191 kasus, Jawa Tengah 115 kasus, dan Banten 95 kasus.

Menurut Gus Ipul, perkembangan sistem digital pemerintah mempermudah proses pencocokan data antarlembaga. Teknologi tersebut membantu pemerintah menemukan pelanggaran yang sebelumnya sulit terdeteksi melalui pemeriksaan manual.

Kemensos berharap temuan ini menjadi pelajaran bagi seluruh pendamping PKH agar selalu mematuhi aturan yang berlaku. Pemerintah juga berkomitmen memperkuat pengawasan sehingga program bantuan sosial dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan tepat sasaran.