Heboh! DPR Menguji Batas MKMK, Drama Politik Panas Terkuak!

Drama politik memanas ketika DPR menguji batas-batas MKMK

Drama politik memanas ketika DPR menguji batas-batas MKMK, memicu kontroversi besar dan menguji etika bernegara secara serius.

Drama politik memanas ketika DPR menguji batas-batas MKMK

​Dalam negara hukum yang demokratis, pembatasan kekuasaan tidak hanya mengandalkan norma tertulis, tetapi juga etika institusional yang krusial.​ Prinsip pemisahan kekuasaan, atau separation of powers, dirancang bukan untuk menciptakan sekat beku antarlembaga. Sebaliknya, prinsip ini bertujuan memastikan adanya relasi saling mengawasi tanpa mencampuri urusan masing-masing.

Simak beragam informasi menarik lainnya tentang politik di Indonesia yang terbaru dan terviral cuman hanya ada di seputaran Politik Ciki.

Batas-Batas Etika Institusional

Polemik yang melibatkan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan figur I Dewa Gede Palguna kini menjadi relevan. Kejadian ini bukan sekadar kontroversi personal, melainkan ujian nyata terhadap etika ketatanegaraan. Ini menunjukkan betapa pentingnya pemahaman mendalam tentang batasan etika dalam setiap institusi.

Rangkaian peristiwa, mulai dari laporan etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir, permintaan klarifikasi Komisi III DPR kepada MKMK, hingga pelaporan balik terhadap Ketua MKMK, mengungkap ketegangan laten. Ketegangan ini muncul dari perbedaan pemahaman tentang batas kewenangan antarlembaga negara yang seharusnya saling menghormati.

Kondisi ini berpotensi menggeser prinsip checks and balances dari mekanisme pengawasan menjadi arena intervensi politik. Jika dibiarkan, ini bisa merusak tatanan negara hukum demokratis yang telah dibangun dengan susah payah. Oleh karena itu, penting untuk menegaskan kembali batasan-batasan etika institusional.

Evolusi Gagasan Pemisahan Kekuasaan

Secara klasik, gagasan pemisahan kekuasaan dirumuskan oleh Montesquieu dalam karyanya De l’Esprit des Lois (1748). Montesquieu menekankan bahwa kebebasan politik hanya akan terwujud jika kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak terpusat pada satu tangan atau satu entitas.

Namun, seringkali luput dipahami bahwa pemisahan kekuasaan lebih dari sekadar pemisahan fungsi. Ini juga mencakup pembatasan sikap dan perilaku kelembagaan. Setiap lembaga harus menjaga integritas dan independensinya, tidak hanya dalam tugasnya tetapi juga dalam interaksinya dengan lembaga lain.

Dalam perkembangan modern, pemikiran Montesquieu diperkaya oleh Bruce Ackerman melalui karyanya The New Separation of Powers (2000). Ackerman menekankan pentingnya “functional independence” antarlembaga negara, memastikan setiap lembaga bekerja mandiri tanpa tekanan atau intervensi dari cabang kekuasaan lain.

Baca Juga: Viral! DPR Ajak Warga Ikut Terlibat Dalam Pembahasan RUU PPRT Mulai 5 Maret

Peran Dan Independensi MKMK

 Peran Dan Independensi MKMK

Dari perspektif ini, MKMK adalah organ etik yang berada sepenuhnya dalam ranah kekuasaan kehakiman. MKMK tidak didesain sebagai perpanjangan tangan lembaga politik mana pun, melainkan sebagai mekanisme internal yang berfungsi menjaga martabat dan integritas para hakim konstitusi yang terhormat.

Ketika lembaga politik seperti DPR meminta klarifikasi kepada MKMK terkait penanganan laporan etik, persoalannya bukan hanya soal prosedur. Lebih dari itu, ini adalah soal pesan konstitusional yang dikirimkan kepada publik tentang independensi peradilan. Masyarakat mengamati bagaimana lembaga-lembaga ini berinteraksi.

Pertanyaan mendasar muncul: apakah lembaga etik peradilan dapat dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban oleh lembaga politik? Preseden semacam ini sangat berbahaya. Ia berpotensi menciptakan normalisasi intervensi, bahkan jika dibungkus dengan istilah yang terdengar netral seperti “klarifikasi” atau “rapat dengar pendapat”.

Bahaya Normalisasi Intervensi

Dalam teori negara hukum, istilah-istilah yang digunakan mungkin terdengar netral dan tidak berpihak. Namun, relasi kuasa yang ada di baliknya tidak pernah netral. Setiap interaksi antarlembaga negara selalu memiliki implikasi kekuasaan yang bisa mengikis independensi.

Intervensi yang tampaknya sepele dapat membuka pintu bagi campur tangan yang lebih besar di masa depan. Hal ini bisa merusak prinsip checks and balances serta mengancam independensi kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, batasan-batasan ini harus dijaga dengan ketat.

Penting bagi setiap lembaga negara untuk memahami dan menghormati batas kewenangannya masing-masing. Hanya dengan begitu, negara hukum yang demokratis dapat berfungsi secara efektif, memastikan keadilan dan kebebasan bagi seluruh rakyatnya tanpa intervensi yang merusak tatanan.

Pantau selalu berita politik terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di Politik Ciki agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari nasional.kompas.com
  • Gambar Kedua dari mkri.id