DPR Berencana Tak Pungut Biaya Untuk Pendidikan SD-SMP

DPR Berencana Tak Pungut Biaya Untuk Pendidikan SD-SMP

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia berencana akan memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar tak ada pungut biaya pendidikan untuk di tingkat dasar, khususnya Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta.

DPR Berencana Tak Pungut Biaya Untuk Pendidikan SD-SMP

Dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Langkah ini merupakan respons atas amar putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.

Latar Belakang Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 yang mengatur soal biaya pendidikan dasar yang selama ini cenderung membebankan pungutan biaya di sekolah swasta dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945). Sebelumnya, ketentuan tersebut dianggap hanya berlaku pada sekolah negeri dan memicu ketidakadilan bagi siswa yang bersekolah di swasta.

Dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (27/5), Ketua MK Suhartoyo menegaskan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” menandakan adanya kewajiban negara untuk menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, termasuk di sekolah swasta.

Tuntutan Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta

Melalui putusan ini, MK memerintahkan agar sekolah swasta di jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) juga harus memberikan pendidikan gratis bagi masyarakat. Hal ini menjadi terobosan penting karena selama ini pendidikan gratis dianggap hanya berlaku di sekolah negeri. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, menyampaikan bahwa aspirasi putusan ini akan dimasukkan dalam revisi UU Sisdiknas untuk menjadikan pendidikan dasar di sekolah swasta juga bebas biaya, sama halnya dengan sekolah negeri.

Ia menambahkan, “Dengan adanya putusan MK ini maka salah satu yang akan kami masukkan di dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah sekolah swasta pun baik SD, SMP harus memberikan pendidikan gratis bagi masyarakat Indonesia,” tuturnya seraya menegaskan dukungannya atas implementasi putusan MK tersebut yang sesuai dengan Pasal 31 UUD 1945 mengenai hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara.

Pemerintah dan DPR Bersiap Kawal Implementasi

Lalu Hadrian juga mengungkapkan DPR bersama pemerintah akan mengawal pelaksanaan putusan MK agar dapat diwujudkan secara nyata di lapangan. Pembiayaan dan kesiapan anggaran menjadi aspek utama yang harus diperhatikan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif di seluruh wilayah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Perhatian khusus juga diberikan agar pengelolaan anggaran dapat dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Menurut Lalu, penyusunan mekanisme subsidi untuk sekolah swasta harus dilakukan dengan memperhatikan kualitas pendidikan dan kemandirian operasional sekolah tersebut.

Revisi Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Swasta

Revisi kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) khusus untuk sekolah swasta. Ini menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Selama ini, dana BOS lebih banyak dialokasikan bagi sekolah negeri. Sementara alokasi dana untuk sekolah swasta seringkali dianggap belum cukup memadai.

Kondisi ini menimbulkan ketimpangan dalam dukungan finansial antara sekolah negeri dan swasta. Padahal pendidikan di sekolah swasta memegang peranan penting dalam menyediakan akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak tercover sepenuhnya oleh sekolah negeri. Oleh karena itu, kebutuhan untuk merevisi regulasi BOS agar penyediaan dana bisa lebih menyeluruh bagi sekolah swasta menjadi sangat penting.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, menegaskan bahwa revisi tersebut harus memastikan bahwa subsidi dana BOS dapat menjangkau seluruh sekolah swasta tanpa diskriminasi. Namun tanpa mengorbankan kualitas layanan pendidikan dan kemandirian pengelolaan sekolah.

Artinya, revisi kebijakan ini harus memberikan ruang bagi sekolah swasta untuk tetap memelihara otonomi manajerialnya. Sehingga mereka tetap dapat menjalankan sistem pendidikan dengan standar yang berkualitas. Pendanaan yang adil dan transparan akan menjadi kunci, agar sekolah swasta tidak hanya memperoleh bantuan dana secara merata.

Baca Juga: Kasus Korupsi Kemenaker, KPK Urus Aliran Uang Dari 3 Agen TKA

Prolegnas Prioritas dan Tahapan Pembahasan RUU Sisdiknas

Prolegnas Prioritas dan Tahapan Pembahasan RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas sendiri telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas DPR untuk tahun 2025. Komisi X sejak awal periode DPR sudah mengusulkan revisi ini sebagai bagian dari agenda utama. Meski demikian, pembahasan resmi mengenai revisi UU tersebut belum dimulai sampai saat ini.

Hal ini menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah masih dalam tahap persiapan dan sinkronisasi kebijakan untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya memenuhi putusan konstitusi tetapi juga realistis secara anggaran dan operasional di lapangan.

Pihak Penggugat yang Memicu Putusan MK

Pengajuan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dilakukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), yang dikenal juga sebagai Network Education Watch Indonesia. Selain JPPI sebagai lembaga, turut serta tiga pemohon perorangan, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, yang secara khusus mengajukan keberatan atas ketentuan tersebut.

Menurut mereka, isi pasal tersebut menimbulkan multitafsir dan diskriminasi lantaran pembebasan biaya pendidikan dasar dinilai hanya berlaku untuk sekolah negeri. Sementara sekolah swasta masih memberlakukan pungutan biaya kepada peserta didiknya. Kondisi ini dianggap tidak adil dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam hak memperoleh pendidikan dasar.

Permohonan yang diajukan oleh JPPI dan para pemohon perorangan itu kemudian berbuah putusan yang signifikan bagi dunia pendidikan di Indonesia. Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan yang menyatakan ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga perlu dimaknai kembali secara lebih inklusif dan merata.

Putusan ini mengubah cara pandang pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar. Dengan mewajibkan agar pendidikan dasar tanpa pungutan biaya harus berlaku tidak hanya di sekolah negeri. Tetapi juga mencakup seluruh satuan pendidikan dasar yang dikelola masyarakat, termasuk sekolah swasta.

Tantangan Kebijakan Pendidikan Gratis

Walaupun putusan MK ini sudah bersifat final dan mengikat, tantangan terbesar nanti adalah bagaimana mengimplementasikannya secara efektif di lapangan. Pemerintah harus memastikan ketersediaan anggaran yang memadai untuk membiayai seluruh kebutuhan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.

Pengelolaan anggaran yang transparan dan adil juga mutlak dibutuhkan. Agar bantuan dapat tersalurkan kepada sekolah yang memang memerlukan tanpa mengurangi kualitas pendidikan yang diberikan kepada siswa.

Kesimpulan

Putusan MK dan rencana revisi UU Sisdiknas oleh DPR yang berencana tak pungut biaya untuk pendidikan SD-SMP merupakan langkah besar dalam mewujudkan hak setiap warga negara Indonesia atas pendidikan dasar yang gratis tanpa diskriminasi, baik di sekolah negeri maupun swasta. Dukungan legislatif yang kuat, pengawasan implementasi yang ketat.

serta perencanaan anggaran yang matang menjadi fondasi penting agar kebijakan ini dapat terwujud dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Ke depan, kerja sama aktif antara DPR, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan pendidikan menjadi kunci keberhasilan memastikan pendidikan dasar berkualitas dan bebas biaya di seluruh Indonesia.

Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang semua informasi lainnya hanya di Politik Ciki.


Sumber Informasi Gambar:

1. Gambar Pertama dari news.detik.com
2. Gambar Kedua dari merahputih.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *