Isu pengelolaan aset sitaan kembali menjadi sorotan setelah DPR mengusulkan pembentukan badan khusus untuk meningkatkan efektivitas pengelolaannya.
Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman mendorong pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil sitaan dan perampasan negara. Usulan ini muncul karena ia menilai tata kelola aset selama ini masih lemah, sehingga banyak barang bernilai tinggi berisiko tidak terurus, bahkan kehilangan nilai ekonomi sebelum dimanfaatkan negara.
Simak beragam informasi menarik lainnya tentang politik di Indonesia yang terbaru dan terviral cuman hanya ada di seputaranĀ Politik Ciki.
Latar Usulan
Dalam rapat dengar pendapat umum terkait penyusunan RUU Perampasan Aset, Benny menilai persoalan utama bukan pada kurangnya aturan, melainkan pada pengelolaan aset setelah disita. Ia menyebut negara kerap memiliki dasar hukum untuk mengambil alih aset, tetapi belum selalu punya mekanisme pengelolaan yang efektif.
Menurut Benny, banyak aset bernilai besar justru tidak jelas kelanjutannya setelah masuk dalam penguasaan negara. Kondisi ini, kata dia, bisa menimbulkan pemborosan karena aset yang seharusnya memberi manfaat bagi negara malah terbengkalai.
Ia mencontohkan aset berupa lahan sawit hingga tambang yang perlu tata kelola jelas. Karena itu, ia menilai negara membutuhkan badan khusus yang mampu mengurus aset sitaan secara profesional sejak awal proses penyitaan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
š„ Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
š² DOWNLOAD SEKARANG
Masalah Tata Kelola
Benny menegaskan masalah utama ada pada tata kelola aset, bukan semata pada teks undang-undang. Menurut dia, aset hasil rampasan kerap tidak dikelola secara optimal setelah disita, sehingga nilainya bisa turun atau bahkan hilang sebelum sempat dimanfaatkan.
Ia juga menilai pengelolaan aset tidak semestinya dibebankan kepada institusi penegak hukum yang fokus pada penyidikan, penuntutan, atau penindakan. Menurutnya, dibutuhkan lembaga yang benar-benar berkonsentrasi pada pemeliharaan, pengamanan, dan pemanfaatan aset.
Selain itu, Benny menyoroti bahwa pengelolaan harus dimulai sejak tahap penyitaan, bukan menunggu putusan akhir. Dengan begitu, aset tetap terjaga dan tidak mengalami penurunan nilai selama proses hukum berjalan.
Baca Juga:Ā Jaksa Agung Ungkap Syarat Rahasia Kades Bisa Jadi Tersangka, Bikin Penasaran!
Skema Badan Khusus
Usulan Benny mengarah pada pembentukan lembaga yang bersifat independen, netral, dan diisi tenaga profesional. Ia menilai karakter tersebut penting agar pengelolaan aset terhindar dari konflik kepentingan dan dapat diaudit secara terbuka.
Menurut Benny, badan itu juga harus tunduk pada pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Mekanisme audit diperlukan agar publik bisa mengawasi bagaimana aset negara dikelola, dipelihara, dan pada akhirnya digunakan kembali untuk kepentingan negara.
Dengan model seperti itu, badan khusus diharapkan dapat menjalankan fungsi dari hulu ke hilir. Mulai dari penyimpanan, perawatan, hingga pemanfaatan aset, semuanya ditangani oleh pihak yang memiliki kompetensi dan standar kerja yang jelas.
Dampak dan Penanganan
Jika usulan ini disetujui, negara berpeluang memiliki sistem yang lebih rapi dalam menangani aset hasil kejahatan. Aset yang disita tidak lagi dibiarkan menganggur, melainkan dikelola agar tetap bernilai dan bisa memberi pemasukan atau manfaat nyata.
Langkah ini juga dinilai dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan tindak pidana. Masyarakat tidak hanya melihat aset dirampas, tetapi juga melihat negara mampu menjaga dan memanfaatkannya secara transparan.
Di sisi lain, pembahasan RUU Perampasan Aset masih berjalan di DPR. Karena itu, usulan badan khusus akan menjadi salah satu poin penting yang perlu dibahas lebih lanjut agar regulasi yang lahir tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga efektif dalam pelaksanaan.
Pantau selalu berita politik terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya diĀ Politik CikiĀ agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari sahabatsetara.id