Yusril Blak-Blakan Soal Aturan Penempatan Polisi di 17 Kementerian

Yusril Blak-Blakan Soal Aturan Penempatan Polisi di 17 Kementerian

Yusril Ihza Mahendra secara terbuka menjelaskan aturan kontroversial yang memungkinkan penempatan anggota polisi aktif di 17 kementerian.

Yusril Blak-Blakan Soal Aturan Penempatan Polisi di 17 Kementerian

Polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan anggota Polri aktif mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga kini menjadi sorotan. Kebijakan ini memicu beragam respons dan diskusi luas di masyarakat. Pemerintah melalui Komisi Percepatan Reformasi Polri berjanji menanggapi isu ini demi mencari solusi terbaik.

Simak beragam informasi menarik lainnya tentang politik di Indonesia yang terbaru dan terviral cuman hanya ada di seputaran Politik Ciki.

Komisi Reformasi Polri Ambil Sikap

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan Komisi Percepatan Reformasi Polri segera membahas polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Aturan penempatan polisi aktif di 17 Kementerian/Lembaga ini memicu perdebatan publik. Yusril menekankan pentingnya menyerap berbagai pandangan.

Pendapat-pendapat yang beredar di masyarakat mengenai Perpol tersebut menjadi perhatian utama komisi. Yusril menyatakan bahwa meskipun belum dapat memberikan jawaban pasti saat ini, masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan diskusi mendalam. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak mengabaikan suara publik dalam pengambilan keputusan penting.

Diskusi ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk kementerian dan lembaga yang akan terkena dampak langsung dari implementasi Perpol. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepahaman dan memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat, sekaligus menjaga integritas institusi Polri.

Koordinasi Lintas Kementerian Jadi Kunci

Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa dirinya belum dapat memberikan pendapat pribadi terkait Perpol tersebut. Hal ini dikarenakan kebutuhan akan koordinasi yang erat dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum. Pendekatan ini menunjukkan prinsip kehati-hatian dalam mengambil keputusan penting yang melibatkan banyak pihak.

Koordinasi antarlembaga pemerintah menjadi sangat krusial dalam menyikapi isu sensitif seperti ini. Proses ini memastikan bahwa setiap aspek hukum, administrasi, dan dampak sosial telah dipertimbangkan secara matang. Keputusan yang diambil diharapkan dapat mencerminkan konsensus bersama, bukan sekadar pandangan satu pihak.

Langkah koordinatif ini bertujuan untuk membahas masalah Perpol dengan sebaik-baiknya, mengantisipasi potensi kendala, dan mencari solusi yang komprehensif. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dikeluarkan memiliki landasan yang kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Baca Juga: Pemerintah Revitalisasi Keraton Solo Dilanjutkan Asal Kondusif

Menghormati Keputusan Kapolri Sambil Menanti Putusan Presiden

Menghormati Keputusan Kapolri Sambil Menanti Putusan Presiden​​

Meskipun demikian, Yusril menegaskan bahwa semua hal terkait reformasi Polri masih dalam tahap pembahasan dan penggodokan. Ini mencakup putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil. Kompleksitas isu ini memerlukan penanganan yang cermat dan berjenjang.

Yusril juga mengajak semua pihak untuk menghormati apa yang telah diterbitkan oleh Kapolri sebagai sebuah keputusan yang dituangkan dalam bentuk peraturan. Penghormatan terhadap hierarki hukum ini penting, sambil tetap membuka ruang untuk evaluasi dan perubahan jika diperlukan di kemudian hari.

Namun, apakah Perpol ini akan tetap berlaku atau mengalami perubahan, semua itu akan dibahas secara komprehensif dalam Komisi. Pada akhirnya, keputusan final akan disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Hal ini menggarisbawahi bahwa setiap kebijakan strategis akan melalui tahapan persetujuan tertinggi.

Daftar Kementerian Dan Lembaga Yang Tersentuh Perpol

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 secara resmi memungkinkan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah. Ketentuan ini tertuang jelas dalam Peraturan Polri tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, memberikan landasan hukum yang kuat.

Salinan aturan yang diakses melalui situs peraturan.go.id menunjukkan bahwa daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut. Frasa “Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan” menegaskan cakupan penerapannya.

Berikut adalah dua dari tujuh belas kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh polisi aktif, yang menjadi bagian dari pembahasan serius ini:

  • Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Pantau selalu berita politik terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di Politik Ciki agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari nasional.kompas.com
  • Gambar Kedua dari kaltimpost.jawapos.com