Vonis Arif Nuryanta, eks Ketua PN Jakarta Selatan, diperberat menjadi 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan banding ini mempertimbangkan keterlibatan terdakwa dalam penyalahgunaan wewenang dan manipulasi putusan perkara yang merugikan masyarakat. Majelis hakim menegaskan hukuman lebih berat bertujuan memberi efek jera sekaligus menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Berikut ini, Politik Ciki akan menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga fundamental ekonomi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Vonis Eks Ketua PN Jaksel Naik Jadi 14 Tahun
Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Arif Nuryanta, divonis lebih berat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan banding yang dibacakan pada Rabu (3/2/2026) menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara, meningkat dari vonis sebelumnya 10 tahun. Perubahan vonis ini terkait pertimbangan majelis hakim atas fakta-fakta tambahan.
Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menilai bahwa Arif Nuryanta memiliki peran sentral dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan korupsi terkait sejumlah perkara yang ditangani saat menjabat Ketua PN Jaksel. Hakim menekankan bahwa hukuman lebih berat menjadi bentuk penegakan keadilan dan efek jera bagi aparat penegak hukum lainnya.
Pengacara korban dan sejumlah pihak menyambut vonis tersebut dengan positif. Mereka berharap putusan ini menjadi sinyal bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk bagi oknum aparat yang memegang posisi strategis dalam sistem peradilan.
Faktor Yang Menentukan Putusan Hakim
Majelis hakim yang menangani kasus ini menekankan beberapa faktor yang memperberat vonis. Salah satunya adalah bukti keterlibatan Arif Nuryanta dalam memanipulasi putusan perkara tertentu agar menguntungkan pihak-pihak tertentu, merugikan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan dampak perbuatan terdakwa terhadap integritas sistem peradilan. “Kejahatan yang dilakukan oleh oknum yang seharusnya menegakkan hukum menjadi faktor yang sangat memberatkan,” kata salah satu hakim dalam amar putusan.
Majelis menilai bahwa hukuman yang lebih berat sekaligus memberi efek jera bagi pejabat hukum lainnya. Putusan ini menjadi preseden penting agar penyalahgunaan wewenang di pengadilan tidak kembali terjadi di masa depan.
Baca Juga: Bocoran Istana! Jokowi Ungkap Prabowo-Gibran 2 Periode, Pilpres 2029 Dimulai Sekarang?
Reaksi Publik dan Lembaga Hukum
Vonis diperberat ini memicu reaksi luas dari masyarakat dan kalangan penegak hukum. Beberapa organisasi masyarakat sipil menilai keputusan ini menunjukkan komitmen pengadilan untuk menindak tegas korupsi di tubuh peradilan.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan terus mengawasi pelaksanaan putusan serta memberikan rekomendasi agar praktik serupa tidak terjadi kembali. KY menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas di setiap tingkat peradilan.
Di sisi lain, sejumlah praktisi hukum mengingatkan bahwa putusan ini harus diikuti dengan reformasi internal di pengadilan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Mereka menilai penguatan mekanisme pengawasan dan integritas hakim menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Tahap Berikutnya dan Strategi Hukum Terdakwa
Meski vonis diperberat menjadi 14 tahun, Arif Nuryanta masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi akan menjadi tahap terakhir yang bisa ditempuh terdakwa untuk meninjau kembali putusan banding.
Pengacara terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan semua opsi hukum yang tersedia, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum luar biasa jika diperlukan. Mereka menekankan hak terdakwa untuk mendapatkan proses hukum yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, pihak Kejaksaan memastikan bahwa eksekusi vonis akan segera dilakukan setelah proses hukum inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk penegakan hukum yang tegas dan transparan bagi seluruh aparat peradilan dan masyarakat. Jangan sampai ketinggalan, semua kabar politik terbaru tersaji lengkap di Politik Ciki.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari nasional.kompas.com
- Gambar Kedua dari rm.id