Satgas PKH Kejaksaan Agung Kembali Kuasai 1 Juta Hektar Hutan

Satgas PKH Kejaksaan Agung Kembali Kuasai 1 Juta Hektar Hutan

Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil kuasai kembali lahan hutan seluas lebih dari 1 juta hektar hingga Juni 2025.

Satgas

Ini merupakan pencapaian besar dalam upaya pemerintah untuk menertibkan kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh berbagai pihak. Dengan target awal 3 juta hektar, pencapaian ini menunjukkan komitmen serius dari Kejaksaan Agung dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia yang memiliki peran vital bagi lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. akan membahas lebih dalam lagi mengenai Satgas PKH yang kuasai 1 juta hektar hutan.

Awal Pembentukan dan Tugas Satgas PKH

Satgas PKH dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang diteken dan diundangkan pada 21 Januari 2025. Pembentukan satuan tugas ini bertujuan untuk menertibkan kawasan hutan yang mengalami penguasaan dan pemanfaatan tidak sesuai peraturan hukum.

Termasuk permasalahan perizinan usaha, keberadaan Hutan Tanaman Industri (HTI), serta kawasan hutan konservasi. Satgas PKH menjadi wadah sinergi antara berbagai lembaga pemerintah seperti TNI, Polri, Kementerian Kehutanan, dan lembaga lainnya dalam upaya pengawasan dan penertiban kawasan hutan.

Capaian Penguasaan Lahan

Hingga Juni 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali lahan hutan seluas 1.019.611,31 hektar dari target 3 juta hektar yang ditetapkan. Lahan ini tersebar di 64 kabupaten di 10 provinsi, dan sebelumnya dikuasai oleh 406 perusahaan yang dinilai melakukan pelanggaran penguasaan.

Atau pemanfaatan kawasan hutan berdasarkan data, penguasaan kembali lahan ini dilakukan secara bertahap melalui proses verifikasi. Serta penertiban yang cermat dan terukur, mematuhi ketentuan dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Sebelumnya, pada Maret 2025, Satgas PKH telah melaporkan penguasaan 1.100.674,14 hektar dari total 1.177.194,34 hektar lahan.

Dengan sebaran di sembilan provinsi dan 64 kabupaten, yang mencerminkan progres signifikan dalam waktu singkat. Dari luas lahan yang telah dikuasai ini, sebagian besar berupa lahan yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit, yang memang menjadi fokus utama penertiban karena banyak kasus penerbitan izin yang bermasalah serta kerusakan hutan yang terjadi.

Baca Juga: Polisi Diduga Tolak Laporan Kasus Pelecehan Seksual Bocah SD di Bekasi

Penyerahan Lahan kepada BUMN

Penyerahan

Sebagai bagian dari proses pengelolaan dan pemanfaatan lahan yang sudah dikuasai, Satgas PKH telah menyerahkan sebagian lahan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal kepada perusahaan pelat merah yang telah ditunjuk, yaitu PT Agrinas Palma Nusantara.

Penyerahan dilakukan secara bertahap, di mana pada Maret 2025 tahap pertama lahan seluas 221.868 hektar diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara. Yang sudah berpengalaman mengelola kawasan hutan dan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan.

Tahap berikutnya melibatkan penyerahan lahan seluas 216.997,75 hektar kepada perusahaan yang sama. Sehingga total lahan yang sudah diserahkan mencapai sekitar 437.997 hektar. Hal ini menunjukkan langkah konkret pemerintah untuk menjaga produktivitas sekaligus menjaga keberlanjutan hutan nasional.

Tantangan dan Langkah Ke Depan

Meski telah berhasil menguasai kembali lahan lebih dari satu juta hektar, Satgas PKH masih menghadapi berbagai tantangan dalam menuntaskan target 3 juta hektar yang menjadi amanat Presiden. Beberapa kendala yang dihadapi meliputi masalah hukum terkait kepemilikan aset yang sebagian masih menjadi hak tanggungan pihak perbankan.

Serta verifikasi fakta lapangan yang terus dilakukan untuk memastikan keabsahan penguasaan lahan. Pihak Satgas juga berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secara koordinatif dengan mengajak seluruh pihak terkait duduk bersama mencari solusi terbaik yang mengedepankan prinsip keadilan dan keberlanjutan.

Selain itu, Satgas PKH berencana menertibkan lahan yang mengalami pelanggaran izin usaha pemanfaatan kawasan hutan Hutan Tanaman Industri (HTI). Plasma 20 persen perkebunan kelapa sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta kawasan hutan di dalam hutan konservasi. Dengan harapan dapat meningkatkan tata kelola hutan yang lebih baik dan mencegah kerusakan lingkungan yang tidak terkendali.

Sinergi Antar Lembaga dan Harapan Nasional

Keberhasilan Satgas PKH tidak lepas dari sinergi antara berbagai lembaga pemerintah seperti Kejaksaan Agung. TNI, Polri, kementerian teknis terkait, serta dukungan dari pemerintah daerah. Satgas PKH juga melibatkan badan-badan seperti Badan Informasi Geospasial untuk memastikan keakuratan data kawasan hutan yang disertifikasi dan diawasi.

Kementerian BUMN turut membantu dalam menyelesaikan sejumlah kendala yang melibatkan aset-aset bermasalah agar penguasaan lahan dapat berjalan lancar. Menteri Pertahanan sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan dilakukan secara cermat dan terukur. Tidak sewenang-wenang, dan berlandaskan data yang valid serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, pencapaian penguasaan kembali 1 juta hektar lahan hutan ini menjadi tonggak penting dalam upaya menjaga kemanfaatan hutan. Keberlanjutan lingkungan, ekonomi, dan sosial masyarakat Indonesia. Penguasaan kembali lahan hutan seluas lebih dari 1 juta hektar oleh Satgas Kejaksaan Agung menjadi langkah strategis yang signifikan dalam upaya penertiban kawasan hutan di Indonesia.

Keberlanjutan dan keberhasilan program ini sangat bergantung pada kerja sama antar lembaga dan penyelesaian berbagai kendala hukum serta teknis di lapangan. Dengan demikian, target akhir penguasaan kembali 3 juta hektar yang dicanangkan diharapkan dapat tercapai demi masa depan hutan Indonesia yang lebih lestari dan bermanfaat bagi seluruh rakyat.

Manfaatkan waktu anda untuk mengeksplorisasi ulasan menarik lainnya mengenai berita viral dan terbaru hanya di Politik Ciki.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari liputan6.com
  2. Gambar Kedua dari sawitkita.id