Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Agustus 2025.
Dalam struktur baru ini, Yusril akan memimpin Komite TPPU dan didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai wakil ketua.
Sementara itu, posisi Ketua Pelaksana Komite TPPU dipercayakan kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
Mari kita ulas lebih dalam di Politik Ciki.
Latar Belakang Yusril Ihza Mahendra
Penunjukan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite TPPU didasarkan pada kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas).
Dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2025. Yusril diangkat sebagai Ketua Komite TPPU menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh Mahfud MD. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang semakin kompleks.
Struktur Baru Komite TPPU
Dalam struktur baru Komite TPPU, Yusril Ihza Mahendra menjabat sebagai Ketua, dengan Airlangga Hartarto sebagai Wakil Ketua. Posisi Sekretaris merangkap anggota dipegang oleh Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK.
Komite ini juga melibatkan 18 menteri dan lembaga teknis, termasuk Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Intelijen Negara.
Keanggotaan yang luas ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Baca Juga: Komisi III Percepat Finalisasi Draf Baru RUU Perampasan Aset
Mandat dan Tujuan Komite TPPU

Mandat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 adalah untuk merumuskan arah, kebijakan, dan strategi nasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Komite ini bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan strategis, menetapkan prioritas. Serta memastikan koordinasi yang efektif antar kementerian dan lembaga terkait dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Selain itu, komite juga memiliki peran dalam meningkatkan kedudukan dan posisi Indonesia di forum internasional dalam bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Serta memastikan sinergi kebijakan antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga keuangan dalam menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
Peran PPATK Dalam Penanganan TPPU
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memainkan peran sentral dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.
Sebagai Financial Intelligence Unit (FIU), PPATK bertugas mengumpulkan, menganalisis, dan menyampaikan informasi terkait transaksi keuangan yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
Melalui pendekatan “follow the money”, PPATK berfokus pada pelacakan aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Termasuk korupsi, narkoba, dan terorisme.
Dalam menjalankan tugasnya, PPATK memiliki kewenangan untuk meminta data dari instansi pemerintah dan lembaga keuangan. Menetapkan pedoman identifikasi transaksi mencurigakan, serta mengoordinasikan upaya pencegahan TPPU dengan berbagai pihak terkait.
Buat kalian yang ingin mendapatkan analisis politik yang tajam dan update terkini. Kalian bisa kunjungi Politik Ciki yang dimana akan selalu menyajikan berita dan opini terpercaya seputar dinamika politik Indonesia dan dunia.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari www.cnnindonesia.com
- Gambar Kedua dari kumparan.com