Percepatan finalisasi RUU Perampasan Aset oleh Komisi III DPR RI menandai momentum penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana ekonomi dan korupsi di Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), melalui Komisi III, kini tengah mempercepat proses penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Upaya ini muncul di tengah tekanan publik dan institusi yang menuntut regulasi lebih jelas dalam menangani aset tindak pidana. Terutama korupsi dan kejahatan ekonomis lainnya, agar efek jera bisa tercapai. RUU ini sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Mari kita ulas lebih dalam di Politik Ciki.
Latar Belakang Posisi Inisiatif DPR
Awalnya RUU Perampasan Aset diajukan sebagai usulan pemerintah dan menjadi bagian dari Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029. Namun kemudian Baleg DPR RI mengusulkan agar RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR sendiri dan dibahas dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Seiring itu, Wakil Ketua Baleg DPR, Iman Sukri, menyebut bahwa akan lebih tepat jika pembahasan RUU ini dilakukan oleh Komisi III. Karena Komisi ini juga menangani KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Dengan begitu, regulasi perampasan aset dapat selaras dengan aturan hukum acara pidana.
Perbedaan Perspektif di Tingkat Pemerintah
Meski draf dan naskah akademik RUU sudah dibahas di internal pemerintah dan Departemen Kementerian terkait, terdapat perbedaan pandangan tentang langkah selanjutnya. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memilih menunggu DPR untuk mengambil inisiatif pembahasan.
Sementara Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengusulkan agar pemerintah memperbaiki dan mematangkan kembali draf sebelum diserahkan ke DPR. Perbedaan ini menjadi kendala dalam menentukan kapan dan bagaimana RUU tersebut akan mulai diproses di tingkat legislatif secara definitif.
Baca Juga: Resmi! Prabowo Cut dan Tendang Sri Mulyani Dari Kementerian Keuangan
Mekanisme Pembahasan dan Peran Komisi III

Komisi III telah menyatakan kesiapannya untuk membahas RUU Perampasan Aset begitu tugasnya diserahkan oleh pimpinan DPR. Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyebut bahwa bila ditugaskan, Komisi III siap menjalankan pembahasan melalui panitia kerja (panja) atau alat kelengkapan legislatif sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, anggota Komisi III seperti Benny K. Harman menegaskan bahwa naskah akademik sudah dipersiapkan dan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat, akademisi, dan berbagai unsur pemangku kepentingan untuk memberi masukan.
Target Waktu dan Tantangan
DPR hanya memiliki sisa sekitar 32 hari kerja hingga Desember 2025 untuk membahas berbagai RUU prioritas, termasuk RUU Perampasan Aset. Untuk itu, dibutuhkan pembentukan panitia kerja tambahan agar proses legislasi bisa berjalan efektif dan kualitas produk UU lebih baik.
Walaupun demikian, Ketua Komisi III membayangkan bahwa pembahasan akan berjalan alot dan panjang karena menyangkut kepentingan dari berbagai pihak, termasuk partai politik, aspek hukum acara, hingga koordinasi antar-kementerian/lembaga.
Harapan publik sangat tinggi agar RUU ini mampu memberikan dasar hukum yang kuat untuk merampas aset hasil tindak pidana, mempersempit celah koruptor dan pelaku kejahatan lain dalam menyembunyikan atau mengalihkan aset. Selain itu, transparansi dan partisipasi masyarakat diharapkan turut memperkuat legitimasi dan efektivitas dari aturan yang akan dihasilkan.
Buat kalian yang ingin mendapatkan analisis politik yang tajam dan update terkini. Kalian bisa kunjungi Politik Ciki yang dimana akan selalu menyajikan berita dan opini terpercaya seputar dinamika politik Indonesia dan dunia.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari harian.disway.id
- Gambar Kedua dari news.okezone.com