Prabowo Tegaskan 4 Sengketa Masuk di Provinsi Aceh dan Sumatra

Prabowo Tegaskan 4 Sengketa Masuk di Provinsi Aceh dan Sumatra

Presiden Prabowo Subianto telah tegaskan keputusan penting mengenai 4 sengketa pulau masuk di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Prabowo Tegaskan 4 Sengketa Masuk di Provinsi Aceh dan Sumatra

Keputusan ini diambil berdasarkan laporan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta dokumen-dokumen pendukung yang dimiliki pemerintah. Politik Ciki akan membahas lebih dalam lagi mengenai Presiden Prabowo yang  tegaskan 4 sengketa masuk di provinsi Aceh dan Sumatra.

Latar Belakang Sengketa Empat Pulau

Sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara telah menjadi polemik yang berlangsung selama puluhan tahun. Konflik ini kembali mencuat setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Dalam aturan tersebut, Kementerian Dalam Negeri menetapkan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan ini menimbulkan kritik dan pertanyaan dari berbagai pihak.

Pemerintah Provinsi Aceh mengklaim memiliki jejak historis di keempat pulau tersebut, sementara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendasarkan dalilnya pada hasil survei yang dilakukan Kemendagri. Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto

Setelah polemik yang berlarut-larut, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengambil alih persoalan ini. Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah, berdasarkan dokumen-dokumen dan data pendukung yang dimiliki, memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke wilayah Aceh.

Keputusan ini diambil pada Selasa, 17 Juni 2025, setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta. Rapat terbatas ini dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto secara daring, yang bertujuan untuk mencari jalan keluar dari dinamika sengketa empat pulau di Sumatera Utara dan Aceh.

Baca Juga: Memperkuat Identitas Bangsa, Waka MPR Serukan Pelestarian Cagar Budaya

Respon dari Berbagai Pihak

Respon

Keputusan Presiden Prabowo disambut baik oleh berbagai pihak, terutama Pemerintah Provinsi Aceh. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo yang mengembalikan empat pulau tersebut ke wilayahnya. Ia menyatakan bahwa yang terpenting adalah pulau-pulau tersebut berada dalam kategori Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Muzakir Manaf juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution atas keputusan ini. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya telah menyampaikan bahwa Presiden Prabowo mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

Dasar Hukum dan Proses Pengambilan Keputusan

Keputusan Presiden Prabowo didasarkan pada laporan dari Kemendagri serta dokumen dan data pendukung yang dimiliki pemerintah. Proses pengambilan keputusan melibatkan audiensi yang difasilitasi oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) antara kedua kepala daerah terkait status kepemilikan empat pulau tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa keputusan diambil setelah melalui pertimbangan yang matang dan berdasarkan data yang kredibel. Meskipun sebelumnya sempat terjadi perubahan status kepemilikan melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keputusan presiden ini menegaskan kembali status administratif keempat pulau sebagai bagian dari Aceh.

Implikasi dan Harapan ke Depan

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan polemik sengketa empat pulau dapat berakhir dan menciptakan kondisi yang aman dan damai antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Gubernur Aceh Muzakir Manaf berharap tidak ada lagi permasalahan terkait batas wilayah setelah keputusan ini.

Keputusan ini juga menunjukkan kewenangan Presiden dalam menyelesaikan sengketa antarprovinsi. Sebagaimana yang pernah diungkapkan oleh Yusril Ihza Mahendra bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa batas wilayah. Penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas administratif dan sosial di kedua provinsi.

manfaatkan waktu anda untuk mengeksplorisasi ulasan menarik lainnya mengenai berita viral dan terbaru hanya di Politik Ciki.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari redaksiku.com
  2. Gambar Kedua dari news.detik.com
Home
Telegam
Youtube
Search