Prabowo menyaksikan penyerahan Rp 6,6 triliun hasil denda pelanggaran hutan ke Kejagung, langkah tegas lindungi kawasan hutan.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto hadir dalam acara penyerahan uang Rp 6,6 triliun dari denda pelanggaran kawasan hutan ke Kejaksaan Agung. Penyerahan ini merupakan bentuk langkah tegas pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi kelestarian hutan.
Acara tersebut menyoroti upaya pemberantasan pelanggaran lingkungan sekaligus menunjukkan transparansi pengelolaan denda dari pelanggaran hutan yang merugikan negara. Simak beragam informasi menarik lainnya yang sedang viral dan terbaru hanya ada di Politik Ciki.
Prabowo Hadiri Penyerahan Rp 6,62 Triliun
Presiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan uang hasil denda pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025). Pantauan Kompas.com, Prabowo hadir sekitar pukul 02.56 WIB mengenakan baju safari krem. Ia meninjau uang-uang yang dipajang setinggi 1,5 meter di lobi Gedung Bundar.
Jumlah total uang yang diserahkan mencapai Rp6,62 triliun, terdiri dari Rp2,34 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Rp4,28 triliun hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.
Kehadiran Menteri Dan Aparat Penegak Hukum
Acara ini dihadiri sejumlah pejabat tinggi Kabinet Merah Putih, termasuk: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BPKM Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Prabowo berkeliling menyalami tamu dan aparat penegak hukum yang hadir, menegaskan dukungan pemerintah terhadap penegakan hukum di sektor kehutanan.
Baca Juga: PAN Tegaskan Kesetiaan: Prabowo Selalu Jadi Pilihan Utama
Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap V
Penyerahan ini merupakan bagian dari penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luas 896.969,143 hektar. Dalam 10 bulan terakhir, Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektar, lebih dari 400 persen dari target, dengan nilai indikasi lahan mencapai lebih dari Rp150 triliun.
Satgas juga menyerahkan lahan hasil penguasaan kembali kepada kementerian terkait seluas 2.482.220,343 hektar, dengan rincian: 1.708.033,583 Ha untuk PT Agrinas Palma Nusantara (perkebunan kelapa sawit), 688.427 Ha untuk pemulihan kawasan hutan konservasi, 81.793 Ha untuk dihutan kembali sebagai kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi dan memulihkan kawasan hutan nasional.
Upaya Penegakan Hukum Dan Pelestarian Lingkungan
Penyerahan uang denda ini menandai kebijakan tegas pemerintah dalam menindak pelanggaran administratif kawasan hutan sekaligus menegakkan keadilan ekonomi bagi negara. Selain itu, langkah ini memberikan sinyal bahwa pengelolaan dan pengawasan lahan hutan dilakukan secara transparan dan terukur.
Satgas PKH tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga memastikan pemulihan kawasan hutan untuk mendukung kelestarian lingkungan, perlindungan keanekaragaman hayati, dan keberlanjutan ekonomi dari sumber daya alam. Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk mengintegrasikan penegakan hukum, pemulihan lahan, dan transparansi keuangan negara dalam pengelolaan kawasan hutan di Indonesia.
Penyerahan Denda Sebagai Bentuk Penegakan Hukum
Presiden Prabowo menyaksikan penyerahan Rp6,62 triliun hasil denda pelanggaran hutan ke Kejagung. Langkah ini bagian dari penguasaan kembali lahan hutan, penegakan hukum, dan pemulihan kawasan hutan.
Pantau selalu keajadian terbaru dan terviral berita lainnya yang kami berikan hanya ada di Politik Ciki.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari finance.detik.com
- Gambar Kedua dari sawitindonesia.com