Pemerintah menyatakan kesepakatan untuk segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan dari UU Kepolisian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan perlunya segera menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002. Tentang Kepolisian Negara RI dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Guna mengakhiri beragam tafsir yang berkembang di ruang publik dan antarinstansi. Simak beragam informasi menarik lainnya yang sedang viral dan terbaru hanya ada di Politik Ciki.
Yusril Bahas Putusan MK dan Penempatan Anggota Polri
Yusril menyampaikan penjelasan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia yang melibatkan 17 kementerian/lembaga. Rapat digelar di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). Untuk merespons dinamika pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Dalam penjelasannya, Yusril menekankan bahwa berdasarkan analisis sementara dan diskusi lintas kementerian yang telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian.
PP UU Kepolisian Dibentuk Melibatkan Seluruh Instansi
Yusril menegaskan bahwa pengaturan pelaksanaan UU Kepolisian ke depan harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), dan tidak cukup hanya mengandalkan peraturan internal kepolisian. Menurutnya, PP ini akan dirumuskan dengan melibatkan seluruh instansi yang terdampak. Sesuai arahan Presiden, untuk memastikan aturan berjalan efektif dan transparan.
Dengan melibatkan berbagai pihak, pemerintah berharap PP yang akan diterbitkan mampu menjawab tantangan implementasi UU Kepolisian sekaligus memperkuat reformasi dan tata kelola internal Polri.
Baca Juga: Sekjen MPR Perkuat Pelayanan Publik dan Modernisasi Administrasi
Pendekatan Partisipatoris Jadi Landasan Penyusunan PP
Dalam rapat koordinasi tersebut, sejumlah pimpinan kementerian/lembaga (K/L) turut menyampaikan aspirasi dan kebutuhan institusional masing-masing. Instansi seperti KPK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lemhannas, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, dan kementerian sektor lainnya. Menyampaikan urgensi keberadaan personel Polri dalam mendukung fungsi penegakan hukum, penyelidikan, dan penyidikan.
Masukan dari berbagai pihak ini menjadi bagian penting dari proses perumusan PP. Dengan tujuan agar aturan yang dibuat sejalan dengan kebutuhan institusi serta memperkuat tata kelola kepolisian dan pelayanan publik.
Kesepakatan Penyusunan RPP UU Kepolisian Segera Dilakukan
Pantau selalu keajadian terbaru dan terviral berita lainnya yang kami berikan hanya ada di Politik Ciki.
Sumber Informasi Gambar:
Gambar Pertama dari BeritaSatu.com
Gambar Kedua dari detikNews