Pemerintah Bergerak Cepat, PP UU Kepolisian Segera Dibuat

Pemerintah Bergerak Cepat, PP UU Kepolisian Segera Dibuat

Pemerintah menyatakan kesepakatan untuk segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan dari UU Kepolisian.

Pemerintah Bergerak Cepat, PP UU Kepolisian Segera Dibuat

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan perlunya segera menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002. Tentang Kepolisian Negara RI dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Guna mengakhiri beragam tafsir yang berkembang di ruang publik dan antarinstansi. Simak beragam informasi menarik lainnya yang sedang viral dan terbaru hanya ada di Politik Ciki.

Yusril Bahas Putusan MK dan Penempatan Anggota Polri

Yusril menyampaikan penjelasan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia yang melibatkan 17 kementerian/lembaga. Rapat digelar di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). Untuk merespons dinamika pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Dalam penjelasannya, Yusril menekankan bahwa berdasarkan analisis sementara dan diskusi lintas kementerian yang telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian.

Putusan MK tidak mengubah ketentuan UU ASN, yang menyatakan ASN tidak boleh direkrut dari TNI dan Polri. Dengan demikian, penyusunan PP pelaksanaan UU Kepolisian tetap mengacu pada aturan ASN, memastikan kepastian hukum dan tata kelola penempatan anggota Polri di luar institusi berjalan sesuai ketentuan.

PP UU Kepolisian Dibentuk Melibatkan Seluruh Instansi

Yusril menegaskan bahwa pengaturan pelaksanaan UU Kepolisian ke depan harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), dan tidak cukup hanya mengandalkan peraturan internal kepolisian. Menurutnya, PP ini akan dirumuskan dengan melibatkan seluruh instansi yang terdampak. Sesuai arahan Presiden, untuk memastikan aturan berjalan efektif dan transparan.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan komisi telah menyerap aspirasi publik sejak awal pembentukannya agar perumusan PP UU Kepolisian mencerminkan kebutuhan masyarakat dan memperkuat akuntabilitas Polri.

Dengan melibatkan berbagai pihak, pemerintah berharap PP yang akan diterbitkan mampu menjawab tantangan implementasi UU Kepolisian sekaligus memperkuat reformasi dan tata kelola internal Polri.

Baca Juga: Sekjen MPR Perkuat Pelayanan Publik dan Modernisasi Administrasi

Pendekatan Partisipatoris Jadi Landasan Penyusunan PP

Pendekatan Partisipatoris Jadi Landasan Penyusunan PP

Yusril menegaskan pendekatan partisipatoris menjadi prinsip utama dalam penyusunan PP UU Kepolisian. Dengan melibatkan seluruh pihak terkait untuk memastikan kebijakan adil, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam rapat koordinasi tersebut, sejumlah pimpinan kementerian/lembaga (K/L) turut menyampaikan aspirasi dan kebutuhan institusional masing-masing. Instansi seperti KPK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lemhannas, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, dan kementerian sektor lainnya. Menyampaikan urgensi keberadaan personel Polri dalam mendukung fungsi penegakan hukum, penyelidikan, dan penyidikan.

Masukan dari berbagai pihak ini menjadi bagian penting dari proses perumusan PP. Dengan tujuan agar aturan yang dibuat sejalan dengan kebutuhan institusi serta memperkuat tata kelola kepolisian dan pelayanan publik.

Kesepakatan Penyusunan RPP UU Kepolisian Segera Dilakukan

Meski mayoritas instansi menekankan perlunya masa transisi. Rapat koordinasi menyepakati penyusunan RPP UU Kepolisian segera dilakukan sebagai respons strategis pascaputusan MK dan kebutuhan koordinasi lintas instansi.

Yusril berharap penyusunan RPP UU Kepolisian secara terbuka dapat meredakan keresahan dan menjamin transparansi. Serta optimistis draf RPP dapat segera diselesaikan dengan kerja sama seluruh instansi terkait.

Penyusunan regulasi ini bertujuan menjadi fondasi hukum yang kuat. Memastikan kepastian hukum, dan meningkatkan efektivitas operasional Polri dalam penegakan hukum, penyelidikan, dan penyidikan.

Pantau selalu keajadian terbaru dan terviral berita lainnya yang kami berikan hanya ada di Politik Ciki.


Sumber Informasi Gambar:

Gambar Pertama dari BeritaSatu.com
Gambar Kedua dari detikNews