KPK Buru Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024 Sampai ke Tanah Suci

KPK Buru Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024 Sampai ke Tanah Suci

KPK menegaskan komitmennya mengejar keadilan dengan memburu dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 hingga Tanah Suci.

KPK Buru Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024 Sampai ke Tanah Suci

KPK kembali menunjukkan taringnya dengan misi ke Arab Saudi untuk mengusut dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024. Kasus ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 1 triliun dan diharapkan mengungkap praktik kotor dalam pengelolaan ibadah haji, yang seharusnya momen sakral bagi umat Muslim.

Simak beragam informasi menarik lainnya tentang politik di Indonesia yang terbaru dan terviral cuman hanya ada di seputaran Politik Ciki.

KPK Terjun Langsung ke Arab Saudi

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengonfirmasi keberangkatan tim penyidik ke Arab Saudi. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menjangkau setiap sudut penyelidikan, bahkan hingga ke luar negeri. Kehadiran tim di sana menjadi kunci untuk mengumpulkan bukti-bukti krusial yang terkait dengan kasus ini.

Tim penyidik KPK dijadwalkan berada di Arab Saudi selama lebih dari satu minggu. Selama periode ini, mereka akan mendatangi sejumlah lokasi penting. Informasi awal dan bahkan beberapa foto terkait perkara sudah diterima oleh KPK, memberikan petunjuk awal yang berharga.

Lokasi yang dikunjungi antara lain Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Kementerian Haji Arab Saudi. Kunjungan ke Kementerian Haji Arab Saudi sangat relevan karena berkaitan langsung dengan masalah pemberian kuota haji dan ketersediaan fasilitas. Ini akan membantu KPK memahami proses penetapan kuota secara menyeluruh.

Modus Operandi Dugaan Penyelewengan Kuota Haji

KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Kuota ini seharusnya dibagi berdasarkan aturan yang jelas. Namun, terjadi penyimpangan dari ketentuan tersebut, yang menjadi dasar dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen. Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, 18.400 kuota seharusnya untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, yang terjadi justru pembagian yang tidak sesuai aturan, yaitu 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian 50:50 ini jelas menyalahi ketentuan 92:8, dan menjadi perbuatan melawan hukum yang tengah diusut oleh KPK.

Baca Juga: Cirebon Perkuat Daya Saing Daerah Melalui Lima Komitmen Investasi

Kerugian Negara Dan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri

KPK Buru Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024 Sampai ke Tanah Suci

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 1 triliun. Angka ini menunjukkan skala besar dugaan korupsi yang terjadi, berdampak pada keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini menandakan bahwa ketiganya diduga memiliki keterkaitan erat dengan kasus tersebut.

Tindakan pencegahan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan para saksi atau pihak terkait tidak menghindar dari proses hukum. KPK bertekad menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, demi mengungkap semua pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara.

Komitmen KPK Dalam Mengungkap Kasus

Penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023-2024 ini terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyelidikan ini berfokus pada penyelewengan yang terjadi di Kementerian Agama, institusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan ibadah haji.

KPK terus bergerak maju dengan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk informasi dan foto dari Arab Saudi, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri. Komitmen ini menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi praktik korupsi, terutama yang menyentuh aspek sakral seperti ibadah haji.

Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. KPK berkomitmen untuk memberikan fakta jernih dari lapangan, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Pantau selalu berita politik terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di Politik Ciki agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari metrotvnews.com
  • Gambar Kedua dari law-justice.co