Empat Pulau, Satu Kata Sepakat: Muzakir dan Bobby Berdamai!

Empat Pulau, Satu Kata Sepakat: Muzakir dan Bobby Berdamai!

Muzakir dan Bobby Berdamai, mengakhiri sengketa mengenai empat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Empat Pulau, Satu Kata Sepakat: Muzakir dan Bobby Berdamai!

Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi menetapkan keempat pulau tersebut masuk ke wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik yang berlarut-larut, dan disambut dengan kesepakatan damai antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran .

Titik Akhir Konflik Bersejarah

Polemik status keempat pulau ini bukanlah hal baru; akarnya membentang jauh ke belakang, bahkan sejak tahun 1978. Pada periode 1978-2002, Peta Topografi TNI AD 1978 sudah mengindikasikan bahwa empat pulau tersebut berada dalam wilayah Provinsi Aceh. Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh pada tahun 1988 dan 1992 juga mengacu pada peta tersebut sebagai pedoman penyelesaian perbatasan.

Namun, sengketa kembali mencuat dalam berbagai periode, termasuk 2006-2012 dan 2017-2021. Pada tahun 2008, pembentukan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi menemukan adanya perbedaan titik koordinat empat pulau yang dikonfirmasi oleh Aceh dan Sumatera Utara, meskipun memiliki nama identik. Situasi ini semakin memanas ketika pada 8 November 2017, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri menegaskan keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara.

Puncaknya, pada tahun 2020, empat pulau itu resmi masuk wilayah Sumatera Utara berdasarkan rapat bersama berbagai kementerian/lembaga. Bahkan, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang terbit pada 25 April 2025 sempat menyatakan empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Peran Kunci Presiden Prabowo

Penyelesaian sengketa ini tidak lepas dari peran langsung Presiden Prabowo Subianto. Meskipun sempat bertugas di luar negeri, Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas secara daring untuk membahas masalah ini.

Rapat tersebut dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Kehadiran dan keputusan Presiden menjadi katalisator penting dalam mencapai kesepakatan.

Baca Juga: Imbauan Pramono Anung, Study Tour Sekolah Lebih Baik di Jakarta Saja

Kesepakatan Bersama yang Diteken

Kesepakatan Bersama yang Diteken

Hasil rapat tersebut menghasilkan sebuah kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution. Kesepakatan ini disaksikan dan ditandatangani pula oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Isi kesepakatan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan. Dan Pulau Panjang masuk menjadi wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Kesepakatan ini didasarkan pada hasil penelaahan dokumen, penjelasan dari kedua gubernur, dan Menteri Dalam Negeri. Serta mengacu pada kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992, serta Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 tanggal 24 November 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah.

Dengan adanya kesepakatan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan segera merevisi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 untuk memastikan status keempat pulau tersebut kembali ke wilayah Aceh.

Jabat Tangan Damai Penuh Makna

Momen jabat tangan antara Muzakir Manaf dan Bobby Nasution setelah pengumuman keputusan Presiden menjadi simbol perdamaian dan kelegaan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut menyaksikan momen akrab tersebut. Pemandangan ini sangat mencerahkan, mengingat ketegangan yang sempat meningkat di antara keduanya pada minggu sebelumnya. Bahkan Mualem sempat menolak berunding bersama Bobby.

Jabat tangan ini juga menjadi representasi dari semangat musyawarah mufakat dan kedewasaan daerah dalam menyelesaikan perbedaan. Kedua pemimpin daerah ini sama-sama meminta masyarakat untuk menjaga persatuan dan tidak mudah terhasut oleh provokasi.

Implikasi dan Harapan Kedepan

Penyelesaian sengketa ini sangat krusial karena sempat membayangi stabilitas nasional dan memicu kekhawatiran akan gesekan antarwarga di tingkat akar rumput. Bahkan, beberapa pihak menilai polemik ini nyaris memicu disintegrasi bangsa. Terutama karena menyentuh luka lama rakyat Aceh yang telah berdamai melalui Perjanjian Helsinki 2005.

Dengan ditetapkannya keempat pulau ke dalam wilayah Aceh, diharapkan ketegangan yang sempat mengemuka dapat mereda. Pemerintah pusat telah menegaskan kewenangan atas kedaulatan wilayah, sementara pemerintah daerah berwenang atas wilayah administrasi.

Keputusan ini, yang diambil melalui kajian mendalam, mempertimbangkan aspirasi masyarakat, bukti historis, serta aspek administrasi. Diharapkan membawa kedamaian dan kejelasan batas wilayah yang permanen.

Kesimpulan

Kesepakatan damai antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Mengenai status empat pulau Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek menjadi penanda berakhirnya sengketa wilayah yang telah berlangsung puluhan tahun.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh, didasarkan pada dokumen historis dan kesepakatan sebelumnya, diharapkan membawa stabilitas dan memperkuat persatuan antarprovinsi. Momen jabat tangan kedua gubernur menjadi simbol kuat dari semangat kebangsaan dan penyelesaian konflik melalui musyawarah.

Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap tentang Muzakir dan Bobby Berdamai hanya di POLITIK CIKI.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari sumut.pikiran-rakyat.com
  2. Gambar Kedua dari news.detik.com
Home
Telegam
Youtube
Search