Komisi III DPR RI menegaskan bahwa hak beribadah merupakan hak konstitusional yang wajib dijamin negara, termasuk dalam kawasan perumahan.

Kasus di Bekasi yang membatasi akses warga ke mushola menjadi sorotan, menekankan pentingnya perlindungan hak beribadah tanpa diskriminasi. DPR mendorong pengembang dan pemerintah daerah bersikap inklusif.
Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi politik menarik lainnya yang hanya ada di Politik Ciki.
Kemerdekaan Beragama Sebagai Hak Asasi
Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, menegaskan bahwa kebebasan beragama adalah hak konstitusional yang wajib dijamin negara. Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus pengembang perumahan di Bekasi yang menolak membuka akses warga ke mushola di luar kompleks. Martin menyatakan bahwa hak beribadah tidak boleh dibatasi oleh penataan kawasan hunian.
Kasus tersebut memaksa warga memutar jauh hanya untuk beribadah. Menurut Martin, menjaga kebebasan beragama adalah hal sensitif yang harus dihormati semua pihak, termasuk pengembang perumahan. Ia berharap masalah ini segera diselesaikan dengan solusi inklusif yang bisa diterapkan tanpa menimbulkan konflik sosial.
Martin memberi contoh daerah lain yang sudah berhasil memberi akses rumah ibadah tanpa masalah. Pendekatan ini diharapkan menjadi model bagi penyelesaian kasus di Bekasi agar tidak menimbulkan ketegangan di masyarakat.
Asas Keadilan Dalam Resolusi Konflik
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, mengemukakan bahwa penyelesaian masalah antara warga dan pengembang harus berdasar tiga prinsip utama hukum: kemanfaatan, kepastian, dan keadilan. Ia menegaskan bahwa keadilan dan orientasi sosial adalah kunci keharmonisan masyarakat.
Adang menilai saran dari pemerintah daerah terkait penyelesaian masalah tersebut sudah mengandung prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak. Pendekatan ini penting agar masalah tidak memperuncing perselisihan sosial di masa depan.
Selain itu, Adang mengingatkan agar masalah ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Konflik yang berkepanjangan akan mengganggu ketenangan hidup warga dan berpotensi memicu permasalahan sosial yang lebih luas.
Baca Juga: Akademisi Nilai Kinerja Pertahanan RI Perkuat Kemandirian Industri Strategis
Negara Berkewajiban Melindungi Hak Beribadah

Komisi III menegaskan bahwa hak beribadah merupakan bagian dari hak asasi manusia. Negara berkewajiban melindungi dan menjamin hak ini tanpa terkecuali, termasuk dalam konteks pembangunan kawasan permukiman. Perlindungan ini harus diwujudkan oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengembang properti.
Anggota Komisi III DPR menolak segala bentuk pembatasan akses warga ke tempat ibadah terkait pengembangan perumahan. Pengembang harus memastikan warga tidak kehilangan hak beribadah akibat kebijakan internal kawasan.
Penerapan prinsip inklusif dan adil dalam pembangunan kawasan hunian dapat mencegah munculnya konflik serta meningkatkan rasa aman dan nyaman warga. Komisi III menghimbau pengembang untuk lebih terbuka dan kooperatif dalam menyediakan akses fasilitas ibadah.
Harapan untuk Keharmonisan Sosial
Komisi III DPR berharap pemerintah daerah dan pengembang perumahan dapat menyelesaikan konflik ini dengan sikap terbuka dan adil. Penegakan hak beribadah bukan hanya kewajiban hukum, tapi kunci menjaga keharmonisan dan ketentraman sosial.
Ketegangan akibat masalah akses ibadah harus segera diakhiri agar ketenteraman masyarakat tidak terganggu. Komisi III meminta semua pihak bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang menghargai keberagaman dan kebebasan beragama.
Dengan pendekatan yang humanis, Komisi III yakin persoalan hak beribadah dapat diselesaikan dengan solusi yang baik untuk semua pihak tanpa menimbulkan gesekan sosial berkepanjangan.
Simak dan ikut terus perkembangan politik terkini dengan informasi akurat dan tentunya terpercaya hanya di Politik Ciki.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.antaranews.com
- Gambar Kedua dari www.aslinews.id