Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cinde

Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cinde

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan Alex Noerdin, sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pasar Cinde.

Kejati-Sumsel-Tetapkan-Alex-Noerdin-Tersangka-Korupsi-Proyek-Pasar-Cinde

Penetapan tersangka ini diumumkan pada Rabu malam, 2 Juli 2025, setelah penyidik menemukan cukup alat bukti yang menguatkan keterlibatan Alex dalam tindak pidana korupsi tersebut. Politik Ciki akan memberikan ulasan mengenai Kejati Sumsel tetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pasar Cinde.

Kronologi Penetapan dan Tersangka Lainnya

Selain Alex Noerdin, Kejati Sumsel juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando, dan Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah, Edi Hermanto. Keempat tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan kini statusnya dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Penyidik juga telah memeriksa 74 orang saksi dalam kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan di kemudian hari.

Modus Operandi Korupsi Proyek Pasar Cinde

Kasus korupsi ini bermula dari rencana pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Proyek revitalisasi Pasar Cinde dilakukan melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum pada periode 2016 hingga 2018.

Dalam pelaksanaannya, terdapat dugaan penyimpangan dan kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi dalam pengelolaan proyek tersebut. Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1 triliun, berdasarkan hasil audit dan penyidikan yang dilakukan Kejati Sumsel.

Status dan Penahanan Para Tersangka

Alex Noerdin saat ini masih menjalani hukuman atas kasus korupsi lain, yaitu pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dan kasus pembelian gas bumi melalui PT PDPDE. Karena itu, Alex dan Edi Hermanto masih ditahan terkait kasus sebelumnya. Sementara itu, Raimar Yousnaidi telah ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan Aldrin Tando saat ini berada di luar negeri dan sedang dalam pengejaran aparat penegak hukum untuk dilakukan penahanan.

Baca Juga: Prabowo Tiba di Jeddah, Sambutan Meriam Salvo Tanda Kehormatan Tertinggi!

Reaksi dan Tindak Lanjut Kejati Sumsel

Reaksi-dan-Tindak-Lanjut-Kejati-Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP setelah ditemukan bukti yang cukup. Kejati Sumsel berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku korupsi demi menegakkan hukum dan keadilan.

Penyidik juga akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Dampak Kasus dan Harapan Penegakan Hukum

Kasus korupsi proyek Pasar Cinde ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan potensi kerugian negara yang sangat besar. Penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Masyarakat juga berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dapat terjaga.

Kesimpulan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Bersama tiga tersangka lainnya, Alex diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Penetapan ini merupakan hasil penyidikan intensif sejak 2023 dengan pemeriksaan puluhan saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup.

Meskipun Alex masih menjalani hukuman kasus lain, Kejati Sumsel berkomitmen menuntaskan kasus ini demi tegaknya hukum dan keadilan. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa korupsi di sektor publik tidak akan ditoleransi dan penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Buat kalian yang ingin mendapatkan analisis politik yang tajam dan update terkini, kalian bisa kunjungi Politik Ciki, yang dimana akan selalu menyajikan berita dan opini terpercaya seputar dinamika politik Indonesia dan dunia.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari harianokuselatan.bacakoran.co
  2. Gambar Kedua dari pontas.id
Home
Telegam
Youtube
Search