Kasus Korupsi Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

Kasus Korupsi Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

Kasus Korupsi Bank BUMN KPK telah mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait dugaan kasus korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC).

Kasus Korupsi Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

Pencegahan ini dilakukan karena penyidik membutuhkan keberadaan mereka di Indonesia untuk melancarkan dan mengefektifkan proses penyidikan yang sedang berlangsung. Dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 700 miliar dari total anggaran pengadaan sebesar Rp 2,1 triliun yang berlangsung antara tahun 2020 hingga 2024.

Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Politik Ciki

Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada pengadaan mesin EDC di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam rentang waktu 2020 hingga 2024, dengan nilai proyek mencapai Rp 2,1 triliun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Mengungkapkan bahwa perkiraan kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp 700 miliar. Atau sekitar 30 persen dari total nilai anggaran pengadaan mesin EDC tersebut.

Meskipun demikian, Budi menambahkan bahwa perhitungan ini masih bersifat sementara dan angka kerugian negara masih bisa bertambah. Untuk menghitung kerugian negara secara akurat, KPK berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penyidikan kasus ini telah dimulai oleh KPK, yang sebelumnya telah melakukan penggeledahan di dua kantor pusat BRI di kawasan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Selain penggeledahan, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti. Termasuk dokumen dan barang bukti elektronik. Serta tabungan yang diyakini dapat membantu menelusuri aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi. Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto, pada hari yang sama dengan penggeledahan.

Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di salah satu bank BUMN, yakni BRI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pencegahan ini dilakukan karena penyidik membutuhkan keberadaan ketiga belas orang tersebut di Indonesia untuk proses penyidikan. Tujuannya adalah untuk memastikan penyidikan kasus ini dapat berjalan dengan lancar dan efektif.

Pencegahan bepergian ke luar negeri ini telah aktif sejak 27 Juni 2025. Meskipun identitas ke-13 orang tersebut belum diungkapkan secara rinci. KPK memastikan bahwa mereka semua berstatus saksi karena belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

KPK berharap agar ke-13 orang tersebut dapat bersikap kooperatif jika dipanggil oleh penyidik. Langkah pencegahan ini merupakan bagian dari strategi penyidikan agar pihak-pihak yang relevan tidak berada di luar jangkauan hukum.

Baca Juga: Anggota DPR Hormati Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu, Ini Alasannya!

Analisis Kasus Korupsi BUMN

Analisis Kasus Korupsi BUMN

Kasus korupsi pengadaan mesin EDC di BRI ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan BUMN di Indonesia, khususnya di sektor finansial. Berdasarkan pemantauan ICW.

Sektor perbankan menduduki urutan pertama dengan kasus korupsi tertinggi di lingkungan BUMN yang disidik sepanjang tahun 2016—2021, dengan BRI menempati posisi teratas dengan sedikitnya 15 kasus. Kerawanan korupsi di sektor perbankan ini, menurut ICW. Seringkali terkait dengan pengelolaan uang nasabah serta penyaluran kredit.

Tantangan dalam penanganan kasus korupsi di BUMN juga terkait dengan kerangka hukum. Direksi, komisaris, atau pejabat struktural BUMN berpotensi dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi apabila terbukti ada tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Namun, tidak setiap kerugian yang dialami BUMN otomatis dianggap sebagai korupsi.

Konsep business judgement rule dalam hukum perseroan terbatas memberikan perlindungan kepada direksi atas keputusan bisnis yang menimbulkan kerugian. Selama keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, tujuan yang benar, dasar rasional, dan kehati-hatian. Serta tidak ada unsur kecurangan atau benturan kepentingan.

Kerugian yang diderita BUMN dianggap sebagai kerugian negara karena adanya penyertaan modal negara dalam BUMN tersebut. Pembuktian kerugian negara dalam kasus korupsi dilakukan dengan menggunakan hasil pemeriksaan dan perhitungan dari BPK.

Tanggapan Resmi Dari Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Menanggapi penggeledahan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi. Menegaskan bahwa pihak Bank Rakyat Indonesia (PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk) menghormati dan akan bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.

Sebagai perusahaan BUMN, BRI menyatakan akan selalu mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Agustya juga menyampaikan bahwa BRI mendukung penuh penegakan hukum dan akan selalu terbuka untuk bekerja sama dengan KPK. Ia memastikan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh sumber daya manusia (SDM) BRI telah sesuai dengan standar operasional perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BRI juga telah mengambil tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan dan memitigasi risiko penyimpangan di masa mendatang. Terakhir, Agustya menegaskan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK ini tidak akan berdampak terhadap operasional dan layanan BRI. Sehingga nasabah tetap dapat bertransaksi secara normal, nyaman, dan aman.

Buat kalian yang ingin mendapatkan analisis politik yang tajam dan update terkini. Kalian bisa kunjungi Politik Ciki yang dimana akan selalu menyajikan berita dan opini terpercaya seputar dinamika politik Indonesia dan dunia.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari www.antaranews.com
  • Gambar Kedua dari edisiindonesia.com
Home
Telegam
Youtube
Search