Kasus Dugaan Gratifikasi Diselidiki KPK, Sekjen: Itu Kasus Lama

Kasus Dugaan Gratifikasi Diselidiki KPK, Sekjen: Itu Kasus Lama

Kasus dugaan gratifikasi yang saat ini tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan perkara lama yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2021.

Kasus Dugaan Gratifikasi Diselidiki KPK, Sekjen: Itu Kasus Lama

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar terkait pengusutan kasus tersebut. akan membahas lebih dalam lagi mengenai kasus dugaan gratifikasi yang sedang diselidiki KPK.

Penegasan dari Sekretaris Jenderal MPR RI

Siti Fauziah menyatakan bahwa kasus dugaan gratifikasi yang diusut KPK adalah perkara lama yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2021 . Dalam pernyataannya, Siti Fauziah juga menekankan bahwa tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI dalam perkara ini.

Beliau menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, khususnya Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu. Penegasan ini disampaikan pada Sabtu, 21 Juni 2025, dan Minggu, 22 Juni 2025.

Status Kasus dan Respons KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pengusutan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI ini merupakan kasus baru yang ditangani oleh pihaknya. Budi Prasetyo belum memberikan keterangan rinci mengenai objek atau tahun terjadinya dugaan gratifikasi tersebut, karena penyelidikan masih dalam tahap awal.

Ia juga belum bisa memberitahukan secara detail mengenai ada atau tidaknya tersangka dalam kasus ini. Meskipun demikian, seorang pengamat hukum meyakini bahwa KPK dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang di MPR RI.

Baca Juga: Prabowo dan Putin Bertukar Hadiah: Diplomasi Indonesia-Rusia Makin Erat!

Tidak Ada Keterlibatan Pimpinan MPR

Kasus

Siti Fauziah memastikan bahwa tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat, dalam kasus yang diusut KPK ini. Kasus ini berkaitan dengan Sekretariat Jenderal MPR pada periode 2019-2021. Penegasan ini penting untuk menjaga integritas pimpinan MPR di tengah penyelidikan yang sedang berlangsung.

Proses Hukum dan Penghormatan MPR

Menurut Siti Fauziah, seluruh proses yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini telah diserahkan sepenuhnya kepada KPK. MPR RI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menin

daklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan ini menunjukkan sikap kooperatif MPR RI terhadap proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

Perbandingan dengan Kasus Lain di Parlemen

Saat ini, KPK juga tengah mengusut kasus lain di lingkungan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Kasus tersebut adalah dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Maret 2025. Perbandingan ini menunjukkan bahwa KPK secara aktif melakukan penindakan terhadap dugaan korupsi di lingkungan lembaga negara, meskipun dengan status kasus yang berbeda.

Ekspektasi Publik dan Komitmen KPK

Meskipun kasus dugaan gratifikasi di MPR RI belum dibuka secara rinci ke publik, penyelidikan ini menyoroti praktik dugaan korupsi dalam lembaga tinggi negara. KPK memastikan akan memanggil semua pihak yang terkait untuk mengusut tuntas kasus ini. Hal ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, terlepas dari status “kasus lama” yang disebutkan oleh pihak MPR

Manfaaatkan waktu anda untuk mengeksplorisasi ulasas  menarik lainnya mengenai  berita viralk dan terbaru hanya di Politik Ciki.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari nasional.kompas.com
  2. Gambar Kedua dari independenmedia.id
Home
Telegam
Youtube
Search