Anggota DPR, Daniel Johan, menilai keberhasilan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan.
DPR mengapresiasi langkah tegas Satgas PKH dalam menindak pelanggaran lahan, sekaligus menekankan pentingnya penegakan hukum yang terbuka, konsisten, dan adil. Langkah ini diharapkan tidak hanya memulihkan fungsi ekologis hutan. Dapatkan informasi menarik yang sedang jadi perbincangan di Politik Ciki.
Satgas PKH Ambil Alih 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyatakan keberhasilan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan dalam satu tahun sebagai sinyal serius negara menjaga kelestarian lingkungan. Menurutnya, pencapaian ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan memperbaiki tata kelola kawasan hutan.
Daniel menekankan, pada tahap awal, kinerja Satgas PKH patut diapresiasi karena berhasil melakukan penindakan terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran serta mengambil alih lahan negara. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan secara tegas.
“Langkah Satgas PKH sangat penting untuk memastikan kelestarian hutan dan mengembalikan fungsi ekologisnya. Ini merupakan wujud nyata hadirnya negara di tengah tantangan penyalahgunaan kawasan hutan,” ujar Daniel saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Penegakan Hukum Harus Terbuka dan Akuntabel
Meski keberhasilan ini diapresiasi, Daniel menekankan bahwa seluruh proses penertiban harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Ia mengingatkan agar tidak muncul persepsi tebang pilih, baik antarperusahaan maupun antarwilayah.
Satgas PKH perlu memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil, berbasis data, dan bebas konflik kepentingan, agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga. Hal ini juga penting agar masyarakat menerima proses penertiban sebagai tindakan hukum yang sah dan profesional.
Daniel menambahkan, transparansi penindakan akan memperkuat legitimasi pemerintah dan memberikan sinyal bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak yang melanggar, tanpa terkecuali. Ini menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan pengelolaan hutan di Indonesia.
Baca Juga: Putri Dakka Masih Kader NasDem, Siap Rebut Kursi Panas RMS di DPR?
Penegakan Hukum di Kawasan Hutan Perlu Konsisten
Daniel menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh parsial atau hanya fokus pada wilayah tertentu. Penertiban kawasan hutan harus menyeluruh dan konsisten di berbagai daerah yang terindikasi pelanggaran.
“Kami berpandangan, penertiban tidak boleh hanya difokuskan pada daerah tertentu atau semata-mata wilayah terdampak bencana. Tujuan utama adalah pemulihan kawasan hutan dan tercapainya keadilan ekologis secara nasional,” ujarnya.
Pendekatan yang konsisten ini dianggap penting agar setiap daerah yang mengalami penyalahgunaan lahan menerima perlakuan yang sama. Hal ini juga memastikan keberlanjutan ekosistem hutan di seluruh Indonesia, bukan hanya di beberapa wilayah prioritas.
Hukum dan Keadilan Sosial Menjadi Prioritas Bersama
Selain penegakan hukum, Daniel menekankan perlunya langkah lanjutan atas dampak sosial dari pengambilalihan lahan. Hal ini penting untuk menghindari hilangnya lapangan kerja bagi masyarakat lokal dan menimbulkan ketidakadilan sosial.
Pemerintah diharapkan menciptakan solusi ekonomi berkelanjutan, termasuk membuka lapangan kerja baru dan skema pemanfaatan lahan yang tetap menjaga fungsi ekologis hutan. Dengan demikian, penertiban tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memberikan keadilan sosial bagi masyarakat yang terdampak.
“Penertiban kawasan hutan harus berjalan seiring dengan penciptaan peluang ekonomi dan pemanfaatan lahan berkelanjutan. Dengan begitu, penegakan hukum tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menghadirkan keberlanjutan dan kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkas Daniel.
Pantau selalu kejadian terbaru dan terviral berita lainnya yang kami berikan hanya ada di Politik Ciki.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari sinpo.id