Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi telah menonaktifkan Kepala DKP Tarzan Naidi, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari.

Keputusan ini diambil untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan memastikan bahwa proses hukum tidak mengganggu jalannya birokrasi pemerintahan kota. Tarzan Naidi dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pemerintah kota akan menunjuk pelaksana tugas untuk menggantikan sementara posisi Kepala DKP. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Politik Ciki.
Kronologi Kasus Tabrak Lari Maut
Insiden tragis ini terjadi pada Minggu pagi, 18 Agustus 2025, sekitar pukul 06.09 WIB. Korban tabrak lari adalah Adi Afrianto (49), seorang warga Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, yang tewas seketika di lokasi kejadian. Kejadian bermula ketika mobil dinas jenis Toyota Innova berwarna biru yang dikemudikan Tarzan Naidi melaju dari arah Pantai Pasir Putih menuju Pantai Panjang, tepatnya di kawasan Sport Center Bengkulu.
Saat tiba di belakang Bencoolen Mall, tersangka, yang mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi, berusaha menyalip kendaraan lain. Kondisi lalu lintas yang ramai membuat tersangka membanting setir ke kiri, kehilangan kendali, dan menabrak korban. Setelah itu, pelaku membanting setir lagi hingga menabrak tiang.Setelah kejadian, Tarzan Naidi diduga melarikan diri dari lokasi karena takut akan amukan massa.
Kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang digunakan dalam insiden tersebut bahkan sempat disembunyikan di rumah pelaku dengan ditutup terpal untuk menyamarkan keberadaannya. Namun, kasus ini akhirnya terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Ancaman Hukum Berlapis Untuk Tersangka
Polresta Bengkulu tidak main-main dalam menangani kasus ini, dan Tarzan Naidi dijerat dengan pasal berlapis. Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, menjelaskan bahwa ada dua pasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dikenakan. Pertama, Pasal 310 ayat 4, mengenai kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kedua, Pasal 312, yang mengatur tindak pidana melarikan diri setelah kecelakaan, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. Jika digabungkan, Tarzan Naidi terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polresta Bengkulu, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Baca Juga: Geger Politik! Rachmawati Semprot Megawati, Kasih Rapot Merah di Depan Publik!
Respon Pemerintah Kota Bengkulu

Menanggapi penetapan tersangka ini, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Tarzan Naidi dari jabatannya sebagai Kepala DKP. Dedy Wahyudi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjawab rasa keadilan masyarakat serta memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan tanpa mengganggu kinerja birokrasi di Pemerintah Kota Bengkulu.
Penonaktifan ini bersifat sementara hingga kasus memiliki kekuatan hukum tetap. Sebagai gantinya, pemerintah kota akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKP untuk sementara waktu agar operasional instansi tetap berjalan lancar.
Pertimbangan Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah
Meskipun telah dinonaktifkan, pemerintah kota tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Dedy Wahyudi telah memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kota Bengkulu untuk menyusun dan menyiapkan regulasi khusus terkait status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhadapan dengan kasus hukum. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah kota untuk bertindak sesuai prosedur hukum, meskipun harus menghadapi situasi sulit seperti ini.
Permohonan Maaf dan Reaksi Keluarga Korban
Wali Kota Dedy Wahyudi juga menunjukkan empati dengan langsung mengunjungi rumah duka korban untuk menyampaikan permohonan maaf sebagai perwakilan Pemerintah Kota Bengkulu. Pihak keluarga korban secara pribadi telah memaafkan tersangka Tarzan Naidi.
Namun, mereka menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Sikap keluarga korban ini mencerminkan keinginan mereka akan keadilan melalui jalur hukum.
Kesimpulan
Kasus tabrak lari yang melibatkan Kepala DKP Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, telah memicu reaksi cepat dari Pemerintah Kota Bengkulu dengan penonaktifan pejabat yang bersangkutan. Insiden ini tidak hanya menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap hukum bagi setiap warga negara, tetapi juga integritas pejabat publik.
Ancaman hukuman berlapis menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini, sementara langkah-langkah pemerintah kota untuk menunjuk Plt dan menyusun regulasi baru menunjukkan komitmen untuk menjaga roda pemerintahan tetap berjalan dan keadilan ditegakkan.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak mengenai pentingnya tanggung jawab dan akuntabilitas, terutama bagi mereka yang memegang amanah publik. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di Politik Ciki.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.pantau.com
- Gambar Kedua dari realitarakyat.com