DPR Angkat Bicara Soal Isu Gaji Anggota Naik Hingga Rp100 Juta

DPR Angkat Bicara Soal Isu Gaji Anggota Naik Hingga Rp100 Juta

Isu mengenai kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang disebut-sebut mencapai Rp100 juta per bulan, atau setara Rp3 juta per hari.

DPR Angkat Bicara Soal Isu Gaji Anggota Naik Hingga Rp100 Juta

Ketua DPR, Puan Maharani, dan Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, telah membantah isu kenaikan gaji tersebut. Menjelaskan bahwa angka Rp100 juta tersebut merujuk pada take home pay atau total pendapatan bersih yang mencakup tunjangan, bukan kenaikan gaji pokok.

Mari kita ulas lebih dalam di .

Asal Mula Isu Gaji Naik Hingga Rp100 Juta

Isu terkait gaji anggota DPR yang menembus angka Rp100 juta per bulan mencuat setelah anggota Komisi I, TB Hasanuddin. Menyebut bahwa penghasilan bersih (take home pay) anggota dewan bisa melebihi angka tersebut. Hal ini dipicu karena fasilitas rumah dinas tidak lagi diberikan, digantikan oleh tunjangan kompensasi sekitar Rp50 juta per bulan.

TB Hasanuddin secara terbuka menyatakan bahwa dengan tambahan Rp50 juta. Total take home pay bisa bertambah hingga di atas Rp100 juta. Ia menyederhanakan perhitungan itu menjadi sekitar Rp3 juta per hari, yang menambah sensasi pernyataannya di mata publik.

Klarifikasi Resmi Pimpinan DPR

Puan Maharani, Ketua DPR RI, secara tegas membantah isu kenaikan gaji anggota legislatif hingga mencapai Rp100 juta per bulan​. Menurut Puan, tidak ada kenaikan gaji pokok, melainkan perubahan fasilitas berupa kompensasi uang rumah sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan yang telah dikembalikan ke pemerintah.

Kebijakan kompensasi uang rumah ini sudah efektif sejak Oktober 2024 dan dianggap bermanfaat bagi anggota DPR yang baru. Tujuan dari tunjangan rumah dinas ini adalah untuk memfasilitasi konstituen yang datang dari daerah pemilihan masing-masing.

Senada dengan Puan, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar juga membantah isu kenaikan gaji menjadi Rp100 juta. Indra menjelaskan bahwa angka tersebut bukan dari gaji, melainkan dari tunjangan rumah.

Ia menegaskan bahwa gaji anggota DPR diatur dalam SE Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, dan gaji pokok mengacu pada PP No. 75 Tahun 2000. Gaji pokok anggota maupun pimpinan DPR berada di kisaran Rp4-5 juta per bulan. Namun, take home pay anggota maupun pimpinan DPR bisa lebih dari Rp100 juta jika dihitung dengan tunjangan lainnya, termasuk tunjangan rumah.

Menurut Indra Iskandar, perbedaan penerimaan anggota DPR periode lalu dengan saat ini disebabkan oleh adanya tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas.

Kebijakan ini berdasarkan surat Setjen DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024, yang juga memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun tidak untuk meninggalkan rumah dinas masing-masing.

Indra juga menyatakan bahwa semua anggota DPR RI diperlakukan sama dalam hal tunjangan pengganti tempat tinggal. Kecuali pimpinan DPR yang sudah mendapatkan rumah dinas dari Sekretariat Negara.

Baca Juga: Kritik Pedas Anggota DPR Untuk Pemda, Jangan Jadikan Rakyat Korban Demi PAD!

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Pendapatan anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan. Gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Rincian gaji pokok per bulan adalah sebagai berikut:

  • Ketua DPR: Rp5.040.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
  • Anggota DPR: Rp4.200.000

Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

  • Tunjangan-tunjangan tersebut meliputi:
  • Tunjangan suami/istri: Rp420.000
  • Tunjangan anak: Rp168.000 (maksimal dua anak)
  • Uang sidang/paket: Rp2.000.000
  • Tunjangan jabatan: Rp9.700.000 untuk anggota DPR
  • Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
  • Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
  • Tunjangan komunikasi intensif: Rp15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
  • Asisten anggota: Rp2.250.000

Jika semua komponen tunjangan dan gaji pokok digabungkan, seorang anggota DPR dengan status menikah dan memiliki dua anak dapat memperoleh setidaknya Rp54.051.903 per bulan, di luar tunjangan rumah, uang perjalanan dinas, dan dana ke daerah pemilihan. Dengan penambahan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan. Total pendapatan bersih (take home pay) anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan.

Kontroversi Tunjangan Rumah Dinas

Kebijakan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan sebagai pengganti rumah dinas telah menuai kritik luas dari berbagai pihak. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, menilai bahwa keputusan ini “tidak patut di tengah sulitnya ekonomi masyarakat” dan merupakan pemborosan anggaran yang signifikan.

ICW memperkirakan pemborosan anggaran karena tunjangan rumah ini dapat mencapai Rp1,74 triliun. Dengan asumsi Rp50 juta dikalikan 60 bulan untuk 580 anggota DPR yang menjabat.

Kritik ini semakin mengemuka mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit, dengan kenaikan harga kebutuhan pokok seperti beras (rata-rata beras premium Rp16.088/kg dan beras medium Rp14.260/kg pada 18 Agustus 2025), rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, serta kenaikan drastis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah.

Selain itu, angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada semester I tahun 2025 meningkat 32,19% menjadi 42.385 pekerja dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (32.064 orang). Egi Primayogha berpendapat bahwa surat Setjen DPR terkait tunjangan rumah harus dibatalkan dan dicabut karena tidak layak di tengah masalah ekonomi yang dihadapi masyarakat.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyebut tunjangan ini sebagai “subsidi” dari negara yang berbanding terbalik dengan kinerja DPR yang sering dianggap tidak memuaskan.

Lucius menilai tunjangan rumah Rp50 juta per bulan tidak masuk akal. Terutama jika alasannya adalah untuk menyewa tempat tinggal di dekat gedung DPR, mengingat kehadiran anggota DPR yang disebutnya tidak pernah maksimal dan pembahasan RUU yang sering terkendala.

Ia menambahkan bahwa banyaknya variasi tunjangan yang diterima anggota DPR membuatnya seperti strategi untuk menambah pendapatan, karena gaji pokok mereka relatif kecil.

Kinerja DPR dan Kepercayaan Publik

Kritik terhadap tingginya pendapatan anggota DPR juga sering dikaitkan dengan kinerja mereka yang dinilai belum optimal. Peneliti Formappi Lucius Karus menyatakan bahwa banyaknya tunjangan yang diterima anggota DPR berbanding terbalik dengan kinerja mereka.

Lucius juga menyoroti bahwa angka dana berkaitan dengan penyerapan aspirasi daerah cukup besar. Namun tidak membuat aspirasi warga bisa diserap untuk diperjuangkan di DPR.

Meskipun Ketua DPR Puan Maharani mengklaim bahwa DPR telah menerima 5.642 laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi kepada pemerintah, dan telah merampungkan pembahasan 14 rancangan undang-undang (RUU) serta 11 RUU yang menyusul dibahas.

Kenyataannya beberapa RUU menuai kontroversi karena minimnya partisipasi publik. Contohnya adalah RUU Pilkada dan UU TNI yang disahkan meskipun memicu demonstrasi massa dan dibahas secara tertutup.

Tingkat kepercayaan publik terhadap DPR juga menjadi indikator kinerja. Survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada 27 Januari 2025 menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan terhadap DPR hanya 69%, menempatkannya di peringkat ke-10 dari 11 lembaga, di atas partai politik yang berada di posisi terendah dengan 62%.

Hal ini menunjukkan adanya keraguan dari masyarakat terhadap kinerja dan integritas lembaga legislatif.

Buat kalian yang ingin mendapatkan analisis politik yang tajam dan update terkini. Kalian bisa kunjungi Politik Ciki yang dimana akan selalu menyajikan berita dan opini terpercaya seputar dinamika politik Indonesia dan dunia.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari www.cnnindonesia.com
  • Gambar Kedua dari linggaupos.bacakoran.co