Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, telah secara tegas tolak usulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengenai pembongkaran Teras Cihampelas.
Keputusan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan matang yang melibatkan aspek hukum, keuangan, dan keberlanjutan fungsi fasilitas publik. Penolakan Farhan menggarisbawahi komitmen pemerintah kota dalam menjaga aset daerah yang berharga dan memastikan setiap keputusan strategis didasarkan pada kajian yang mendalam. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Politik Ciki.
Polemik Pembongkaran Teras Cihampelas
Usulan untuk membongkar Teras Cihampelas pertama kali disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan alasan utama agar pohon-pohon di sekitar area tersebut dapat terlihat kembali dan untuk mengatasi masalah kesemrawutan di Jalan Cihampelas. Dedi Mulyadi berpendapat bahwa keberadaan Teras Cihampelas membuat Jalan Cihampelas menjadi semrawut, sempit, dan bau.
Teras Cihampelas sendiri merupakan fasilitas publik yang dibangun pada masa pemerintahan Ridwan Kamil saat menjabat sebagai Wali Kota Bandung. Namun, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan telah memastikan tidak akan menindaklanjuti usulan tersebut.
Kajian Komprehensif Sebagai Dasar Penolakan
Penolakan Farhan bukanlah tanpa alasan, melainkan didasari oleh kajian mendalam yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung sejak April 2025. Farhan menjelaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan Teras Cihampelas diambil setelah melalui proses panjang yang melibatkan kajian hukum, teknis, serta pertimbangan kemanfaatan aset publik.
Kajian ini bertujuan untuk mengukur dampak kerugian jika pembongkaran dilakukan, yang kemudian akan digunakan untuk menentukan kompensasi atau ganti rugi yang sesuai. Dari hasil kajian internal Pemkot Bandung, pembongkaran fasilitas publik tersebut justru dinilai lebih banyak mudaratnya dibanding manfaatnya. Farhan menegaskan bahwa ia tidak bisa asal memutuskan dan setiap keputusan harus dikaji secara hukum, manfaat, dan kerugiannya.
Baca Juga: Putusan MK Kontroversial, NasDem Minta MPR Beri Tafsir Konstitusional
Aspek Hukum dan Nilai Aset yang Krusial
Salah satu alasan utama penolakan Farhan adalah nilai aset Teras Cihampelas yang sangat tinggi. Berdasarkan hasil penilaian (appraisal) resmi, Teras Cihampelas memiliki nilai aset mencapai Rp80 miliar. Menurut Farhan, kajian hukumnya sangat berat karena nilai aset yang besar ini.
Ia juga telah berkonsultasi dengan beberapa ahli hukum pemerintahan yang menyatakan bahwa barang milik daerah yang masih berfungsi baik dan bernilai di atas Rp5 miliar sebaiknya tidak dibongkar.
Pembongkaran aset dengan nilai signifikan seperti ini dapat berisiko tinggi secara hukum. Farhan bahkan menyatakan bahwa ia bisa terkena BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) jika mengeluarkan dana untuk konsultan pembongkaran tanpa alasan yang kuat.
Risiko Proses yang Panjang dan Terbengkalai
Farhan juga menyoroti risiko dari proses pembongkaran itu sendiri. Jika rencana pembongkaran ditindaklanjuti, proses kajian hukum dan kajian politik akan memerlukan waktu yang panjang, diperkirakan kurang lebih enam bulan. Selama periode ini, tidak akan ada perawatan yang bisa dilakukan terhadap Teras Cihampelas.
Hal ini berpotensi membuat aset tersebut semakin terbengkalai dan berisiko melanggar hukum. Farhan mengingatkan bahwa setiap penggunaan dana publik harus berdasar alasan yang kuat, terutama bila menyangkut pengambilan keputusan strategis yang berdampak besar.
Komitmen pada Renovasi dan Perawatan Berkelanjutan
Alih-alih membongkar, Pemerintah Kota Bandung sejak April 2025 sudah memiliki rencana renovasi Teras Cihampelas. Farhan lebih memilih merenovasi Teras Cihampelas agar kondisinya yang kini terbengkalai bisa bersih dan nyaman bagi pengunjung. Bahkan, anggaran perbaikannya sudah disiapkan dalam APBD.
Mulai tahun ini dan seterusnya, Farhan memastikan bahwa Pemkot Bandung akan selalu menyiapkan anggaran khusus untuk menjaga Teras Cihampelas tetap aman, terang, dan nyaman untuk masyarakat. Perawatan ini akan dilakukan secara lintas dinas, melibatkan berbagai instansi seperti DSDABM, Dishub, Dinas Koperasi dan UKM, Satpol PP, Disbudpar, DPKP, dan Dinsos.
Selain itu, dua kecamatan dan dua kelurahan di sekitar lokasi juga akan dilibatkan secara aktif. Tujuannya adalah menjadikan Teras Cihampelas rapih, aman, bersih, dan nyaman. Farhan juga mengisyaratkan pentingnya menghormati warisan pembangunan dari pejabat sebelumnya sebagai bagian dari kesinambungan pembangunan kota.
Kesimpulan
Penolakan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan tolak usulan Dedi Mulyadi didasarkan pada pertimbangan hukum. Nilai aset yang signifikan sebesar Rp80 miliar, serta potensi risiko yang timbul dari proses pembongkaran yang panjang dan tanpa perawatan.
Keputusan ini mencerminkan pendekatan hati-hati Pemerintah Kota Bandung dalam mengelola aset publik dan menunjukkan komitmen untuk merawat serta memanfaatkan Teras Cihampelas demi kemaslahatan warga. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di Politik Ciki.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.kompas.com
- Gambar Kedua dari 03k9u.jeje-meca-auto-84.fr