Vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait kasus impor gula menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

Salah satu yang paling vokal adalah Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahfud, putusan hakim tersebut tidak tepat karena tidak terdapat mens rea atau niat jahat dalam tindakan Tom Lembong, yang merupakan unsur penting dalam hukum pidana.
Berikut Politik Ciki akan membahas lengkap mengenai pandangan Mahfud MD pada kasus ini.
Tidak Ada Unsur Mens Rea Dalam Kasus Tom Lembong
Mahfud MD menegaskan bahwa dalam proses persidangan terhadap Tom Lembong, tidak ditemukan adanya mens rea atau niat jahat yang menjadi syarat utama untuk menetapkan seseorang bersalah secara pidana.
Ia menjelaskan bahwa tanpa niat jahat, seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman pidana sesuai prinsip dasar hukum, yaitu geen straf zonder schuld yang berarti “tidak ada hukuman tanpa kesalahan”. Dalam konteks ini, Tom Lembong dianggap hanya menjalankan tugas administratif berdasarkan kebijakan yang berasal dari atasannya dan bukan keputusan pribadi.
Kebijakan Impor Gula Sebagai Tugas Administratif
Mahfud mengungkapkan bahwa kebijakan impor gula yang menjadi isu utama dalam kasus ini merupakan perintah dari pihak yang lebih tinggi dan bukan inisiatif Tom Lembong sendiri.
Kebijakan tersebut berjalan secara berjenjang dari hulu sampai ke hilir, dan Tom hanya mengeksekusi perintah tersebut dalam kapasitas administratif sebagai Menteri Perdagangan. Oleh karena itu, Mahfud menyimpulkan bahwa hal ini tidak mencerminkan perbuatan pidana karena unsur niat jahat yang harus ada tidak ditemukan.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Kredit Sritex
Kelemahan Vonis Hakim Dalam Menghitung Kerugian Negara

Selain ketiadaan unsur niat jahat, Mahfud juga mengkritik metode yang digunakan majelis hakim dalam menghitung kerugian negara akibat kebijakan impor gula itu.
Menurutnya, hakim mengambil perhitungan kerugian secara independen tanpa merujuk pada hasil resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang harusnya menjadi acuan utama dalam perkara semacam ini. Hal ini dianggap berpotensi merusak logika hukum dan menunjukkan kelemahan vonis secara substansial.
Vonis yang Tidak Menunjukkan Logika Rangkaian Perbuatan Pidana
Mahfud menyebut vonis terhadap Tom Lembong tidak memperlihatkan rangkaian logis yang jelas mengenai actus reus. Actus reus berarti perbuatan pidana yang nyata dilakukan oleh terdakwa. Tanpa unsur actus reus dan mens rea, kasus pidana tidak bisa didukung secara kuat secara hukum.
Mahfud menilai penilaian hakim dalam kasus ini sangat lemah karena tidak memenuhi aspek tersebut. Ia menganggap vonis tersebut tidak berdasar secara hukum dan mengandung kelemahan prinsipil. Karena itu, Mahfud menilai putusan hakim tersebut salah dan tidak tepat.
Dorongan Untuk Ajukan Banding Atas Vonis
Menanggapi vonis yang dianggap keliru, Mahfud MD mendorong Tom Lembong untuk tidak pasrah menerima vonis tersebut. Ia meminta Tom segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Mahfud yakin proses banding dapat memperbaiki putusan yang keliru ini.
Menurutnya, vonis sebelumnya tidak berdasarkan asas hukum yang benar. Ia menilai vonis itu tidak hanya salah, tetapi juga bermasalah secara prinsip. Vonis tersebut bahkan berpotensi merusak fondasi hukum yang melindungi pejabat yang menjalankan tugas sesuai prosedur.
Kesimpulan
Pernyataan Mahfud MD menegaskan bahwa niat jahat atau mens rea adalah elemen penting dalam pemidanaan. Dalam kasus Tom Lembong, unsur tersebut tidak ditemukan selama persidangan. Hal ini membuat vonis terhadap Tom menjadi kontroversial dari segi fakta hukum. Selain itu, kasus ini juga memicu perdebatan mengenai prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang benar.
Mahfud mengajak semua pihak untuk menghormati asas hukum yang mendasar agar putusan hukum berjalan adil dan konsisten. Simak dan ikuti terus Politik Ciki agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar pertama dari nasional.kompas.com
- Gambar kedua dari kumparan.com