RUU Pemilu kembali disorot setelah Perludem mengingatkan risiko perubahan ambang batas parlemen yang dinilai harus memiliki kajian ilmiah dan melibatkan publik.
Perludem menilai perubahan aturan dalam RUU Pemilu harus mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta kajian yang jelas. Mereka mengingatkan agar perubahan sistem pemilu tidak hanya berdasarkan kepentingan politik, tetapi juga memiliki dasar ilmiah dan mempertimbangkan suara masyarakat.
Politik Ciki akan mengulas perkembangan terbaru RUU Pemilu, termasuk sorotan Perludem terkait wacana perubahan ambang batas parlemen yang dinilai dapat memengaruhi sistem politik dan keterwakilan partai di Indonesia.
Perludem Soroti Sejumlah Perubahan dalam RUU Pemilu
Manajer Program Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, mengatakan pihaknya menemukan beberapa aspek penting yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU Pemilu. Salah satunya berkaitan dengan aturan yang sebelumnya sudah mendapat keputusan dari MK.
“Ada beberapa, fokus kami selain di beberapa aspek penting, juga di beberapa pasal yang telah direvisi oleh MK,” ujar Kahfi saat dihubungi, Kamis (23/7).
Menurutnya, terdapat beberapa poin utama yang harus menjadi perhatian DPR dan pemerintah. Poin tersebut mencakup pemisahan pemilu nasional dan daerah, sistem pemilihan legislatif, penyusunan daerah pemilihan, hingga aturan ambang batas parlemen.
Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Jadi Perhatian
Salah satu isu yang masuk dalam pembahasan RUU Pemilu adalah pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Kebijakan tersebut mengacu pada putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut, MK menghapus konsep pemilu lima kotak dan mengatur adanya jeda waktu paling singkat sekitar dua hingga dua setengah tahun antara pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Perludem menilai aturan tersebut membutuhkan pengaturan lebih lanjut karena perubahan jadwal pemilu akan berdampak pada sejumlah regulasi lain. Salah satunya terkait hubungan antara Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.
Kahfi menjelaskan, pemisahan pemilu nasional dan lokal tidak bisa berjalan begitu saja tanpa penyesuaian aturan pendukung agar sistem baru dapat diterapkan secara efektif.
Wacana Naiknya Ambang Batas Parlemen Tuai Kekhawatiran
Selain jadwal pemilu, Perludem juga menyoroti rencana perubahan ambang batas parlemen. Menurut Kahfi, putusan MK memang meminta DPR dan pemerintah memperbaiki aturan threshold 4 persen, tetapi perubahan tersebut harus melalui kajian yang rasional.
Ia khawatir angka ambang batas justru mengalami kenaikan tanpa proses penelitian mendalam. Menurutnya, keputusan menaikkan threshold dapat berdampak pada partai politik yang memiliki dukungan suara lebih kecil.
“Potensi besarnya, angka threshold ditingkatkan tanpa ada proses meaningful participation dan penelitian tentang efektivitas angka threshold tersebut,” kata Kahfi.
Perludem menilai penentuan ambang batas parlemen tidak boleh hanya berdasarkan kesepakatan politik. Pemerintah dan DPR perlu melihat dampaknya terhadap keterwakilan masyarakat di parlemen.
Perludem Usulkan Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen
Berbeda dengan wacana kenaikan threshold, Perludem justru mengusulkan agar ambang batas parlemen diturunkan menjadi 1 persen. Mereka menilai angka 4 persen selama ini belum memiliki dasar perhitungan yang kuat.
Kahfi mengatakan ambang batas 4 persen pada Pemilu 2024 menyebabkan banyak suara masyarakat tidak terwakili karena sejumlah partai gagal memenuhi syarat tersebut.
Menurut Perludem, sekitar 10 persen suara pemilih pada Pemilu 2024 tidak masuk dalam perhitungan kursi parlemen akibat aturan ambang batas. Kondisi tersebut dianggap dapat mengurangi prinsip proporsionalitas dalam sistem pemilu.
Usulan angka 1 persen, kata Kahfi, mengacu pada teori effective threshold dari Taagepera yang mempertimbangkan jumlah daerah pemilihan, jumlah kursi parlemen, serta ukuran rata-rata dapil.
Masa Depan Sistem Pemilu Jadi Perhatian Publik
Pembahasan RUU Pemilu dinilai menjadi momen penting untuk menentukan arah demokrasi Indonesia ke depan. Setiap perubahan aturan harus mampu menjaga keseimbangan antara stabilitas politik dan keterwakilan suara masyarakat.
Perludem berharap DPR tidak terburu-buru mengambil keputusan terkait sistem pemilu, terutama mengenai ambang batas parlemen. Mereka mendorong adanya kajian terbuka serta melibatkan berbagai pihak sebelum aturan baru ditetapkan.
Dengan pembahasan yang transparan, perubahan RUU Pemilu diharapkan mampu menciptakan sistem pemilu yang lebih adil, demokratis, dan tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk memiliki wakil sesuai pilihan mereka.