Wacana revisi UU Pemilu dan UU Partai Politik kembali menjadi sorotan setelah parpol serta masyarakat sipil mendorong perubahan aturan demi memperkuat demokrasi Indonesia.
Dorongan tersebut muncul dalam diskusi yang menghadirkan perwakilan partai politik, peneliti pemilu, hingga kelompok masyarakat sipil. Mereka menilai aturan yang lebih baik dapat membuka ruang partisipasi publik, terutama bagi generasi muda yang semakin aktif dalam dunia politik.
Politik Ciki akan mengulas dorongan partai politik dan peneliti yang meminta revisi UU Pemilu segera dilakukan demi memperkuat demokrasi serta membuka ruang partisipasi publik menjelang Pemilu 2029.
Parpol dan Peneliti Soroti Pentingnya Revisi UU Pemilu
Perwakilan Partai Perindo Agus Taufiq menilai perubahan aturan pemilu menjadi salah satu langkah penting untuk memperbaiki sistem politik nasional. Menurutnya, partai politik tidak hanya membutuhkan dukungan suara masyarakat, tetapi juga harus memberikan ruang bagi warga untuk ikut menentukan arah kebijakan.
Agus mengatakan generasi muda harus mendapatkan kesempatan lebih besar dalam proses politik. Ia menilai anak muda tidak hanya berperan sebagai pemilih saat pemilu, tetapi juga perlu terlibat dalam pengambilan keputusan di internal partai.
Menurut Agus, istilah muda tidak selalu berkaitan dengan usia. Semangat menghadirkan perubahan dan gagasan baru juga menjadi bagian penting dalam membangun politik yang lebih modern.
Partisipasi Anak Muda Jadi Sorotan Utama
Agus mendorong pemerintah dan DPR segera membahas revisi UU Partai Politik serta UU Pemilu. Ia berharap perubahan aturan tersebut mampu memperkuat kelembagaan partai sekaligus menciptakan ruang bagi politisi muda yang memiliki integritas.
Ia menilai partai politik sebenarnya masih mendengarkan aspirasi masyarakat. Namun, proses tersebut perlu berjalan lebih maksimal agar suara publik tidak hanya muncul saat masa kampanye.
Dengan perubahan regulasi yang tepat, partai politik diharapkan mampu melahirkan pemimpin yang memahami kebutuhan masyarakat dan memiliki komitmen terhadap demokrasi.
Baca Juga: Bikin Kaget! Bupati Siak Curhat ke Gibran, Ungkap Warisan Utang Daerah Capai Rp400 Miliar
Perludem Minta DPR Tidak Menunda Pembahasan
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath mengungkapkan pihaknya bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil telah menyiapkan kajian akademik terkait revisi UU Pemilu.
Dokumen tersebut berisi usulan perubahan aturan secara rinci dan telah disampaikan kepada Komisi II DPR, Badan Legislasi (Baleg), serta sejumlah partai politik.
Annisa menyayangkan pembahasan revisi UU Pemilu belum menunjukkan perkembangan signifikan hingga pertengahan 2026. Padahal, aturan tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2025.
Ia meminta DPR segera membuka pembahasan secara terbuka dan tidak mengejar waktu secara terburu-buru. Menurutnya, proses penyusunan aturan pemilu membutuhkan keterlibatan masyarakat agar hasil akhirnya benar-benar mencerminkan kebutuhan demokrasi.
Revisi UU Pemilu Berkaitan dengan Persiapan Pemilu 2029
Annisa juga mengingatkan bahwa waktu pembahasan revisi semakin penting karena tahapan Pemilu 2029 akan segera dimulai. Salah satu tahap awalnya adalah proses rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu pada Oktober mendatang.
Jika revisi berjalan terlalu lambat, perubahan aturan berpotensi tidak memiliki waktu cukup untuk diterapkan secara maksimal. Karena itu, berbagai pihak meminta DPR segera mengambil langkah konkret.
Menurut para pengamat, aturan pemilu yang jelas dan matang dapat membantu penyelenggara, peserta pemilu, serta masyarakat memahami mekanisme demokrasi dengan lebih baik.
Partai Politik Nilai Aspirasi Publik Tetap Didengar
Sementara itu, Dewan Koordinasi Nasional Garda Bangsa PKB Roqiyul Ma’arif Syam menilai anggapan bahwa partai politik tidak mendengar masyarakat tidak sepenuhnya benar.
Menurutnya, partai politik terus membuka ruang diskusi dengan berbagai kelompok, termasuk akademisi dan organisasi masyarakat sipil. Namun, tidak semua masukan dapat langsung diterapkan karena proses politik membutuhkan banyak pertimbangan.
Roqiyul menjelaskan tantangan terbesar terletak pada perbedaan cara penyampaian aspirasi. Peneliti biasanya menggunakan pendekatan akademik berbasis riset, sedangkan partai politik harus menerjemahkan gagasan tersebut agar mudah dipahami masyarakat luas.