DPR Dan Pemerintah Fokus Bahas RUU Penyesuaian Pidana Sembilan Pasal

DPR Dan Pemerintah Fokus Bahas RUU Penyesuaian Pidana Sembilan Pasal

DPR dan Pemerintah memulai pembahasan RUU Penyesuaian Pidana yang terdiri dari sembilan pasal untuk menyesuaikan aturan hukum.

DPR dan Pemerintah Fokus Bahas RUU Penyesuaian Pidana Sembilan Pasal

Lanskap hukum pidana Indonesia sedang mengalami perubahan signifikan melalui pembahasan RUU Penyesuaian Pidana oleh DPR dan Kementerian Hukum, yang bertujuan menyelaraskan regulasi dengan KUHP baru untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih modern dan responsif.

Simak beragam informasi menarik lainnya tentang politik di Indonesia yang terbaru dan terviral cuman hanya ada di seputaran Politik Ciki.

Urgensi Penyesuaian Hukum, Amanat Pasal 613 KUHP

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menegaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana ini memiliki urgensi yang sangat tinggi. Landasan utama pembahasannya adalah amanat langsung dari Pasal 613 KUHP yang baru. Hal ini menunjukkan bahwa penyusunan RUU ini bukan inisiatif dadakan, melainkan sebuah keharusan demi terciptanya harmoni dalam sistem hukum pidana nasional.

RUU ini terbagi menjadi tiga bab utama yang menunjukkan cakupan penyesuaian yang luas. Bab pertama berfokus pada Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di Luar KUHP, memastikan konsistensi sanksi pidana lintas sektor. Sementara itu, bab kedua membahas Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah, mengintegrasikan hukum lokal ke dalam kerangka pidana nasional

Bab ketiga, yang tak kalah penting, adalah Perubahan Atas Undang-Undang KUHP itu sendiri. Bagian ini akan menyempurnakan beberapa ketentuan yang mungkin memerlukan penyesuaian lebih lanjut agar selaras dengan semangat pembaharuan hukum pidana. Seluruh bab ini dirancang untuk menciptakan sistem hukum pidana yang lebih koheren dan efektif.

Revolusi Denda Dan Penghapusan Pidana Minimum Khusus

Salah satu penyesuaian signifikan yang dibawa RUU ini adalah mengenai pidana denda. Eddy Hiariej menjelaskan bahwa denda kini diatur secara baku dalam KUHP baru, dengan delapan kategori denda yang jelas, mulai dari Kategori I dengan maksimum Rp1 juta hingga Kategori VIII dengan maksimum Rp50 miliar. Skala ini diharapkan memberikan keadilan yang lebih proporsional.

Aspek revolusioner lainnya adalah penghapusan pidana minimum khusus untuk beberapa tindak pidana. Namun, terdapat pengecualian penting untuk kasus-kasus seperti tindak pidana HAM berat, terorisme, pencucian uang, dan korupsi, yang tetap mempertahankan pidana minimum khusus karena sifat kejahatannya yang luar biasa.

Contoh konkret dari penghapusan pidana minimum khusus adalah untuk tindak pidana narkotika. Penghapusan ini diharapkan dapat mengatasi masalah kelebihan kapasitas penjara, yang salah satu penyebab utamanya adalah kasus narkotika dengan barang bukti yang relatif sedikit namun dengan ancaman pidana minimum yang tinggi. Kini, keputusan sepenuhnya ada di tangan hakim.

Baca Juga: Danantara Siapkan Negosiasi Utang Whoosh Bersama Menkeu Desember

Pidana Kumulatif Dan Konversi Hukuman

DPR Dan Pemerintah Fokus Bahas RUU Penyesuaian Pidana Sembilan Pasal

Selain denda dan pidana minimum, RUU ini juga membawa penyesuaian lain yang tak kalah penting. Salah satunya adalah pengaturan mengenai pidana kurungan yang dapat dikonversi menjadi pidana denda. Ini memberikan fleksibilitas lebih bagi hakim dalam menjatuhkan sanksi yang lebih humanis dan restoratif.

Kemudian, pidana kumulatif diubah menjadi kumulatif alternatif. Artinya, hakim tidak lagi wajib menjatuhkan semua jenis pidana secara bersamaan, melainkan dapat memilih alternatif yang paling sesuai dengan bobot kejahatan dan kondisi pelaku. Ini diharapkan menciptakan sistem pemidanaan yang lebih adaptif dan berorientasi pada rehabilitasi.

RUU ini juga melakukan penyesuaian pidana terkait berbagai undang-undang lain, mulai dari undang-undang perikanan hingga Undang-Undang Lalu Lintas. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menyelaraskan seluruh spektrum hukum pidana agar tidak ada tumpang tindih atau ketidakkonsistenan yang bisa merugikan keadilan.

Implementasi KUHAP Tanpa Penyesuaian Baru

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyuarakan harapannya agar KUHAP yang baru disahkan dapat langsung berlaku tanpa memerlukan penyesuaian-penyesuaian baru lagi di masa mendatang. Ia optimis bahwa hal ini dapat dicapai berkat norma-norma dan redaksi yang telah disusun secara cermat dalam KUHAP tersebut.

Habiburokhman menyoroti bahwa sebagian besar kebutuhan penyesuaian KUHAP sudah diantisipasi melalui pendelegasian aturan lebih lanjut kepada Peraturan Pemerintah (PP). Ia mengidentifikasi setidaknya 16 ketentuan dalam KUHAP baru yang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada PP. Ini menunjukkan pendekatan yang komprehensif dalam penyusunan hukum.

Target Komisi III DPR RI adalah menyelesaikan RUU Penyesuaian Pidana ini pada awal Desember. Jika terwujud, ini akan menjadi langkah penting dalam modernisasi hukum pidana Indonesia, memastikan bahwa sistem hukum kita tidak hanya adil tetapi juga adaptif terhadap kebutuhan zaman dan tantangan yang terus berkembang.

Pantau selalu berita politik terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di Politik Ciki agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari antaranews.com
  • Gambar Kedua dari pelajaran.co.id