DPR Tegaskan Polri Tetap Jadi Penyidik Utama Dalam RKUHAP

DPR Tegaskan Polri Tetap Jadi Penyidik Utama Dalam RKUHAP

DPR menegaskan bahwa Polri tetap menjadi penyidik utama dalam RKUHAP, membantah isu penghapusan frasa penting ini pasal 6 RKUHAP.

DPR Tegaskan Polri Tetap Jadi Penyidik Utama Dalam RKUHAP

Anggota DPR Habib menjelaskan bahwa proses pembahasan dilakukan transparan dan tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. RKUHAP yang final siap dibawa ke rapat paripurna, memperkuat sistem peradilan pidana Indonesia tanpa mengubah posisi lembaga penegak hukum.

Dibawah ini akan kita bahas Digitalisasi Bansos yang hanya ada di Politik Ciki.

DPR Tegaskan Frasa Polri Sebagai Penyidik Utama

Anggota DPR Habib membantah tudingan bahwa pihaknya telah menghapus frasa Polri sebagai penyidik utama dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurutnya, ketentuan tentang peran Polri tetap tercantum jelas dalam Pasal 6 RKUHAP.

Habib menegaskan, pasal yang menyebutkan Polri sebagai penyidik utama masih utuh dalam draf yang dibahas di DPR. “Tidak benar pasal yang mengatur bahwa Polri adalah penyidik utama dalam Pasal 6 RKUHAP dihapus,” ujarnya dalam pernyataan tertulis pada Jumat, 14 November 2025.

Lebih lanjut, Habib menilai informasi terkait penghapusan frasa tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Ia menyebut, proses pembahasan RKUHAP dilakukan secara transparan dan terbuka. Masyarakat, kata dia, berhak mengawasi, tetapi juga perlu mencermati kebenaran informasi sebelum menyimpulkan.

Keterangan Pasal Yang Masih Efektif

Dalam KUHAP yang masih berlaku, Pasal 6 menyebutkan secara jelas unsur penyidik yang terdiri atas Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu. Penjelasan lebih lanjut pada ayat 2 menyatakan, Penyidik Polri merupakan penyidik utama yang berwenang menangani seluruh tindak pidana sesuai ketentuan undang-undang.

Pasal ini menjadi dasar kuat kedudukan Polri dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Habib menegaskan, posisi tersebut tetap dihormati dalam naskah RKUHAP yang kini dibahas di DPR. Rumusan pasal itu, ujarnya, tidak dihapus maupun diganti dengan redaksi lain yang dapat mengubah substansi hukum.

Ia menambahkan bahwa penetapan Polri sebagai penyidik utama sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh sebab itu, DPR tidak berencana mengubah ketentuan tersebut. Menurut Habib, keputusan MK menjadi rujukan penting untuk memastikan RKUHAP konsisten dengan sistem perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Dubes RI Singkap Makna Bilateral, Kenang Warisan Sukarno

Gagasan Penghapusan Frasa Pernah Dibahas

Gagasan Penghapusan Frasa Pernah Dibahas

Sebelumnya, isu mengenai penghapusan frasa Polri sebagai penyidik utama sempat muncul dalam rapat pembahasan RKUHAP. Pembahasan itu dilakukan menjelang pengambilan keputusan tingkat satu pada Kamis, 13 November 2025. Namun, usulan tersebut akhirnya dibatalkan setelah melalui pertimbangan hukum dan politik yang matang.

Habib mengakui memang sempat ada ide untuk menyelaraskan RKUHAP dengan undang-undang lain. Menurutnya, tujuan awalnya adalah agar tidak ada tumpang tindih antara peraturan perundang-undangan. Namun, setelah dikaji lebih lanjut, penghapusan frasa itu justru berpotensi menimbulkan kebingungan hukum di kemudian hari.

Ia menjelaskan, usulan yang batal tersebut juga merujuk pada pola perubahan sebelumnya. Usulan pasal tentang jaksa penuntut tertinggi yang dipilih presiden sudah dihapus karena diatur di UU Kejaksaan. Maka kami ingin perlakukan hal yang sama pada Polri, karena UU Polri sudah mengaturnya.

Pengesahan RKUHAP di Rapat Paripurna

Habib memastikan RKUHAP kini telah mencapai tahap akhir pembahasan di DPR. Draf finalnya sudah disetujui pada tingkat satu dan siap dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Ia berharap proses pengesahan dapat berjalan lancar dan tepat waktu tanpa polemik baru.

Menurutnya, RKUHAP menjadi instrumen penting untuk memperbaharui sistem peradilan pidana nasional. Pembaruan ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan lembaga penegak hukum mana pun, tetapi untuk memperkuat sinergi antarinstansi. Tujuan kita adalah menegakkan hukum secara adil.

Ia menambahkan bahwa DPR membuka ruang dialog dengan masyarakat dan lembaga terkait selama tahap finalisasi berlangsung. Masukan dari akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil akan tetap dipertimbangkan. Dengan demikian, diharapkan RKUHAP yang baru akan menjadi payung hukum yang lebih modern.

Simak dan ikutin berita lainnya yang sedang viral dan terbaru cuman hanya ada di Politik Ciki.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Utama dari www.cnnindonesia.com
  2. Gambar Kedua dari www.pilihanindonesia.com