Kronologi Dugaan Korupsi
Pada tahun 2012, Kemenakertrans menganggarkan Rp20 miliar untuk pengadaan sistem proteksi TKI. RU, sebagai Dirjen, mengajukan anggaran tersebut dan menunjuk IND sebagai PPK.
Dalam prosesnya, RU diduga menginisiasi pertemuan dengan IND dan KRN untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) menggunakan data dari PT AIM. Proses lelang pun dikondisikan agar PT AIM menjadi pemenang.
Selama pelaksanaan proyek, ditemukan bahwa beberapa item pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, termasuk komposisi perangkat keras dan lunak. Meskipun demikian, pembayaran tetap dilakukan 100% atas persetujuan IND. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara sebesar Rp17,6 miliar akibat proyek ini.
Penelusuran Aliran Dana
Dalam upaya mengungkap tuntas kasus korupsi di Kemenaker, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif menelusuri aliran dana yang terkait dengan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut.
Penyidik telah memeriksa berbagai saksi, termasuk karyawan bank yang diduga mengetahui transaksi keuangan mencurigakan. Serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman tersangka di Gorontalo dan Bali.
Selain itu, KPK menyita berbagai dokumen penting yang diyakini menjadi kunci dalam melacak pergerakan dana ilegal dari proyek tersebut, guna memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baca Juga: Kader PDIP Resmi Polisikan Budi Arie, Gara-Gara Tuduhan Partai Judol
Proses Hukum Korupsi Kemenaker

Dalam proses hukum yang sedang berjalan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka utama, yakni Reyna Usman sebagai mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta I Nyoman Darmanta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Keduanya dijerat dengan pasal-pasal serius terkait tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Karunia, Direktur PT Adi Inti Mandiri, yang berstatus pihak swasta. Juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses pemanggilan untuk langkah hukum selanjutnya. KPK terus melanjutkan penyidikan guna mengungkap tuntas peran masing-masing pihak serta aliran dana yang diduga menjadi sumber korupsi tersebut.
Klarifikasi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja ini sama sekali tidak bermuatan politis dan tidak terkait dengan momentum kontestasi politik 2025.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan bahwa proses hukum ini telah dimulai jauh sebelum tahun politik berlangsung dan murni berdasarkan bukti serta temuan penyelidikan.
Ia menambahkan bahwa KPK tetap berkomitmen bekerja secara independen dan profesional tanpa intervensi dari kepentingan manapun. Serta berharap publik tidak mengaitkan penegakan hukum ini dengan agenda politik tertentu.
Buat kalian yang ingin mendapatkan analisis politik yang tajam dan update terkini. Kalian bisa kunjungi Politik Ciki yang dimana akan selalu menyajikan berita dan opini terpercaya seputar dinamika politik Indonesia dan dunia.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari nasional.kompas.com
- Gambar Kedua dari www.antaranews.com