Wapres Gibran Digugat Rp125 T Diduga Ijazah SMA Tak Memenuhi Syarat

Wapres Gibran Digugat Rp125 T Diduga Ijazah SMA Tak Memenuhi Syarat

Gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait keabsahan ijazah SMA menjadi sorotan publik.

Wapres Gibran Digugat Rp125 T Diduga Ijazah SMA Tak Memenuhi Syarat

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan dijadwalkan untuk disidangkan pada Senin, 8 September 2025.

Dalam gugatannya, Subhan menuntut Gibran untuk membayar kompensasi sebesar Rp125 triliun ditambah Rp10 juta kepada negara. Mari kita ulas lebih dalam di .

Siapa H.M. Subhan?

H.M. Subhan adalah seorang warga sipil yang dikenal sebagai advokat dengan firma hukum bernama Subhan Palal & Partners. Ia bukanlah politisi atau tokoh publik terkenal, namun keberaniannya mengajukan gugatan dengan tuntutan fantastis ini menarik perhatian publik.

Motivasi di balik tindakannya belum sepenuhnya jelas, namun ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil demi menegakkan keadilan dan memastikan bahwa pejabat publik memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh hukum.

Isu Pendidikan yang Dipermasalahkan

Gugatan ini berawal dari dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan calon wakil presiden memiliki pendidikan paling rendah tamatan SMA atau sederajat.

Subhan mengklaim bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA, meskipun sebelumnya telah beredar informasi bahwa Gibran lulus dari University of Bradford di Singapura dengan gelar Bachelor of Science di bidang marketing pada 13 November 2010.

Baca Juga: Prabowo Minta Anggota Polri Terluka di Demo, Ajukan Pangkat Istimewa

Tanggapan Dari Pihak Terkait

Tanggapan Dari Pihak Terkait

Gibran Rakabuming Raka belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan ini. Namun, sebelumnya ia telah menunjukkan ijazah S1 miliknya dari University of Bradford kepada wartawan di Balai Kota Solo sebagai bukti kelulusannya.

Kemendikbudristek juga telah mengonfirmasi bahwa Gibran memiliki ijazah Bachelor of Science dari University of Bradford di Singapura. Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam, menyatakan bahwa Gibran lulus pada 13 November 2010.

Proses Hukum yang Berlangsung

Gugatan ini akan melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada sidang perdana yang dijadwalkan pada 8 September 2025, hakim akan memeriksa kelengkapan administrasi dan menetapkan agenda persidangan selanjutnya.

Proses hukum ini akan menentukan apakah gugatan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan apakah tuntutan yang diajukan dapat diterima oleh pengadilan.

Kesimpulan

Gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait keabsahan ijazah SMA menjadi sorotan publik.

Meskipun sebelumnya telah beredar informasi bahwa Gibran lulus dari University of Bradford dengan gelar Bachelor of Science, dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan untuk jabatan wakil presiden memunculkan pertanyaan hukum yang perlu dijawab melalui proses peradilan.

Publik menantikan perkembangan selanjutnya untuk mengetahui apakah gugatan ini akan berdampak pada status pendidikan dan jabatan Gibran.

Buat kalian yang ingin mendapatkan analisis politik yang tajam dan update terkini. Kalian bisa kunjungi Politik Ciki yang dimana akan selalu menyajikan berita dan opini terpercaya seputar dinamika politik Indonesia dan dunia.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari www.cnnindonesia.com
  • Gambar Kedua dari www.merdeka.com