Viral! PDIP Ungkap Rp 223,5 Triliun Anggaran Pendidikan Digunakan MBG

Rp 223,5 Triliun Anggaran Pendidikan Digunakan MBG

PDIP mengungkap fakta mengejutkan dari total anggaran pendidikan Rp 769 triliun, sebesar Rp 223,5 triliun digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis.

Rp 223,5 Triliun Anggaran Pendidikan Digunakan MBG

Partai ini menyoroti dampak penggunaan dana tersebut terhadap kualitas pendidikan, termasuk fasilitas sekolah dan tunjangan guru. Pemerintah menegaskan alokasi ini sah menurut APBN, namun publik ramai memperdebatkan prioritas anggaran.

Berikut ini, Politik Ciki akan menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga fundamental ekonomi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.

PDIP Kritik Alokasi Dana Pendidikan Untuk MBG

Partai PDIP buka suara soal penggunaan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Menurut PDIP, sebagian besar dana yang seyogianya dipakai untuk sektor pendidikan telah dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut data yang disampaikan oleh PDIP, total anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai sebesar Rp 769 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 223,5 triliun digunakan untuk membiayai program MBG, bukan secara langsung untuk kegiatan pendidikan seperti peningkatan kualitas sekolah atau fasilitas belajar.

Anggota Komisi X DPR RI dari fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, menegaskan bahwa alokasi tersebut tercatat secara resmi dalam lampiran APBN yang dituangkan dalam Peraturan Presiden. “Di dalam lampiran APBN secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun. Anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun,” ujar Esti dalam konferensi pers di Jakarta.

Kontroversi Belanja MBG dan Konstitusi Pendidikan

Polemik soal alokasi anggaran ini muncul di tengah kewajiban konstitusional yang mengharuskan negara mengalokasikan minimal 20 persen APBN untuk pendidikan. PDIP menilai bahwa meskipun angka tersebut terpenuhi secara nominal, substansinya justru tidak sepenuhnya digunakan untuk sektor pendidikan.

Adian Napitupulu, Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Bidang Komunikasi, menggarisbawahi bahwa anggaran MBG bukan hasil efisiensi antar kementerian, melainkan memang berasal dari pos dana pendidikan. Pernyataan ini sekaligus menepis narasi yang beredar di publik bahwa MBG bersumber dari pemangkasan pos lain di luar sektor pendidikan.

PDIP mendorong transparansi penggunaan anggaran negara agar publik tidak salah paham. Menurut partai berlambang banteng ini, menyampaikan data yang valid adalah bagian dari tata kelola negara yang baik, serta menghormati Undang‑Undang dan Peraturan Presiden yang berlaku.

Baca Juga: Heboh! Gibran Dorong UMKM Kuasai AI, 2026 Jadi Tahun Kejayaan Ekonomi!

Sektor Pendidikan Terancam, Publik Cemas

Sektor Pendidikan Terancam, Publik Cemas

Kritik dari PDIP mendapat respons dari berbagai pihak yang menyoroti dampak penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG. Beberapa pengamat mengkhawatirkan bahwa alokasi besar tersebut bisa mengurangi ruang fiskal untuk program peningkatan mutu pendidikan, termasuk tunjangan guru, fasilitas sekolah, dan bantuan operasional.

Selain itu, anggaran MBG yang besar juga mencuatkan pertanyaan tentang prioritas penggunaan dana negara di tengah kebutuhan penting sektor lain. Di satu sisi, pemerintah melanjutkan program sosial untuk pemenuhan gizi anak sekolah, namun di sisi lain. Sektor pendidikan tetap membutuhkan dukungan anggaran yang kuat untuk kualitas jangka panjang.

Diskusi soal anggaran ini juga membuka ruang bagi masyarakat dan pemangku kebijakan untuk meninjau kembali keseimbangan antara program sosial dan kebutuhan dasar pendidikan sebagai investasi masa depan bangsa.

Pemerintah dan Tangapan Resmi Soal Anggaran MBG

Sementara itu, pemerintah melalui beberapa pejabat merespons pernyataan PDIP terkait sumber anggaran MBG. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan beberapa pihak dari kementerian terkait menjelaskan bahwa pos anggaran MBG memang tercatat di lampiran APBN. Namun menegaskan bahwa hal ini juga mempertimbangkan kebutuhan operasional pelaksanaan gizi di lembaga pendidikan.

Pemerintah menekankan bahwa interpretasi mengenai sumber anggaran harus merujuk langsung pada regulasi resmi. Termasuk Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang rincian anggaran.

Dalam dinamika politik anggaran ini, dialog antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat dinilai krusial. Untuk menghadirkan penggunaan dana negara yang efektif, adil, dan transparan terutama dalam menyikapi program yang berdampak luas seperti MBG serta prioritas anggaran untuk pendidikan nasional.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari antaranews.com
  • Gambar Kedua dari gemapos.id