Tenaga Ahli DPR RI ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.
Penetapan ini menambah daftar tersangka menjadi enam orang, yang terbukti melakukan pemotongan dana program hingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 26,3 miliar. Kejati Jatim menegaskan tindakan tegas ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Dapatkan informasi menarik yang sedang jadi perbincangan di Politik Ciki.
Kasus BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tambah Tersangka
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali mengungkap kasus korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Pada Senin (26/1/2026) malam, pihak penyidik menetapkan seorang pria berinisial AHS, tenaga ahli DPR RI, sebagai tersangka baru.
Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, AHS langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan. Penahanan ini menegaskan keseriusan Kejati Jatim dalam menindak pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengatakan AHS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari pengembangan penyidikan sebelumnya. “Setelah ditetapkan tersangka, langsung kami tahan di Rutan Kejati Jatim,” kata John saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Jumlah Tersangka Kasus BSPS di Sumenep Kini Enam Orang
Penetapan AHS menambah jumlah tersangka kasus BSPS Sumenep menjadi enam orang. Sebelumnya, lima tersangka telah ditetapkan, yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA. Semua tersangka ini diduga melakukan praktik pemotongan dana bantuan kepada penerima program.
Para tersangka terbukti memotong dana program sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta sebagai komitmen fee, serta Rp 1 juta hingga Rp 1,4 juta untuk biaya laporan. Modus operandi ini merugikan ribuan warga yang seharusnya menerima manfaat penuh dari program.
Hasil penghitungan sementara menunjukkan praktik korupsi ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp 26,3 miliar. Jumlah ini menjadi sorotan publik karena terkait program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Baca Juga: Banjir Partai Politik, Antara Harapan Demokrasi Dan Ancaman Fragmentasi
Besar Anggaran dan Penerima BSPS Sumenep
Program BSPS di Kabupaten Sumenep pada 2024 dialokasikan lebih dari Rp 109 miliar. Bantuan ini ditujukan untuk 5.490 penerima program yang tersebar di 143 desa di 24 kecamatan. Tujuannya adalah membantu warga membangun atau merenovasi rumah layak huni.
Setiap penerima memperoleh total Rp 20 juta, terdiri dari Rp 17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk biaya tukang. Besarnya alokasi menunjukkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas rumah warga kurang mampu.
Namun, praktik korupsi yang melibatkan para tersangka merusak tujuan program tersebut. Alih-alih menerima manfaat penuh, warga menjadi korban pemotongan dana oleh oknum yang seharusnya membantu mereka.
Penegakan Hukum dan Harapan Kejati Jatim
Kejati Jatim menegaskan akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat pertanggungjawaban hukum. Penetapan AHS sebagai tersangka menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik korupsi di program bantuan sosial.
Selain penahanan, Kejati Jatim juga mengupayakan pengembalian kerugian negara. Aparat berharap tindakan tegas ini menjadi efek jera bagi oknum lain yang mencoba memanfaatkan program pemerintah untuk keuntungan pribadi.
Kejati Jatim menegaskan komitmennya agar program BSPS dan bantuan sosial lainnya berjalan transparan dan tepat sasaran. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan memastikan warga benar-benar mendapatkan hak mereka.
Pantau selalu kejadian terbaru dan terviral berita lainnya yang kami berikan hanya ada di Politik Ciki.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari surabaya.kompas.com
- Gambar Kedua dari radarlawu.jawapos.com